Liputan6.com, Jakarta Apa itu uang giral? Memahami uang giral adalah alat pembayaran berupa surat dengan identitas pemilik yang jelas. Uang giral adalah dikeluarkan oleh banyak lembaga keuangan, tak seperti uang kartal (logam dan kertas) yang hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, keberadaan uang giral adalah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Uang giral adalah lebih aman dan praktis, tetapi transaksi dengan uang giral sangat terbatas. Berdasarkan undang-undang, setiap penjual memiliki hak untuk menolak pembayaran dengan uang giral. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang uang giral, kelebihan dan kekurangan, serta ciri-cirinya, Sabtu (29/1/2022).
Memahami Uang Giral
Memahami uang giral adalah alat pembayaran bukan tunai. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan uang giral adalah alat pembayaran (penukaran) dalam bentuk surat-surat berharga seperti cek.
Pemaknaan yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Ekonomi untuk Kelas X SMA/MA oleh Nurcahyaningtyas, dijelaskan uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Di Indonesia, keberadaan uang giral adalah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Ada dua macam uang giral yang perlu dipahami, yakni cek dan giro. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk di dalam surat cek tersebut.
Sementara giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah yang bersangkutan.
Advertisement
Ciri-Ciri Uang Giral
Bagaimana ciri-ciri uang giral yang mudah dipahami? Dalam modul berjudul Uang Kartal dan Giral: Pengertian, Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangannya yang dipublikasikan Zenius, dijelaskan ciri-ciri uang giral berupa:
1. Bentuknya Beragam
Ciri-ciri uang giral adalah bentuknya lebih beragam. Bisa berupa kertas seperti cek, giro, traveler’s cheque, atau berupa kartu seperti e-money, kartu kredit, dan kartu debit. Uang giral adalah dapat memiliki bentuk digital seperti pada aplikasi-aplikasi pembayaran di ponsel pintar.
2. Sifatnya Terbatas
Ciri-ciri uang giral adalah sifatnya terbatas. Berdasarkan undang-undang, setiap penjual memiliki hak untuk menolak pembayaran dengan uang giral.
3. Lebih Praktis
Ciri-ciri uang giral adalah lebih praktis. Uang giral memiliki tingkat kepraktisan yang lebih dibanding uang kartal. Maka dari itu saat ini sering muncul istilah cashless-society, dimana orang-orang lebih nyaman menggunakan uang giral ketimbang harus membawa-bawa uang kartal.
4. Identitas Jelas
Ciri-ciri uang giral adalah identitas kepemilikannya jelas. Uang giral memiliki identitas pemiliknya. Contohnya seperti kartu kredit yang memiliki identitas pemilik yang melekat pada tiap kartunya. Untuk melakukan transaksi dengan uang giral, pelaku haruslah pemegang uang giral tersebut.
5. Lembaga Pengelola Lebih Banyak
Ciri-ciri uang giral adalah lembaga pengelolanya lebih banyak. Uang giral boleh keluarkan oleh lembaga-lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Contohnya seperti bank yang mengeluarkan kartu kredit dan aplikasi fintech yang mengeluarkan alat pembayaran digital.
Kelebihan dan Kekurangan Uang Giral
Melihat dari sisi keamanan, uang giral adalah lebih aman dan praktis dibanding uang kartal (uang kertas dan logam yang umum digunakan). Penyimpanan uang giral adalah tidak membutuhkan banyak ruang dan sangat minim risikonya untuk dicuri karena disimpan di bank.
Dalam modul berjudul Kelebihan Kekurangan Uang Giral yang dipublikasikan Zenius Edication, dijelaskan jika uang giral hilang, maka pemilik dapat menghubungi lembaga keuangan yang bersangkutan untuk pemblokiran sehingga siapapun yang memegang uang giral tersebut tidak dapat melakukan transaksi.
Konsep kelebihan uang giral dipaparkan Nurcahyaningtyas berupa:
1. Kelebihan uang giral adalah memudahkan pembayaran karena pemilik tidak perlu merasa repot menghitung uang.
2. Kelebihan uang giral adalah alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro).
3. Kelebihan uang giral adalah lebih bebas dari bahaya karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang dapat segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Sementara kelemahan uang giral adalah transaksi yang bisa dilakukan sangat terbatas. Dijelaskan dalam modul yang sama, penggunaan kartu debit dan kartu kredit tidak dapat dilakukan di toko-toko yang tidak memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Tidak sedikit juga penjual yang menolak pembayaran dengan menggunakan cek, karena artinya penjual harus pergi ke bank untuk menguangkan atau mencairkan cek tersebut,” dijelaskan.
Advertisement