Sukses

Tujuan Perusahaan Didirikan, Fungsi, Jenis, dan Bentuknya

Tujuan perusahaan didirikan adalah mencari keuntungan, membuka lapangan pekerjaan, dan produksi.

Liputan6.com, Jakarta Ada tiga tujuan perusahaan didirikan yang perlu diketahui. Perusahaan berdiri pada hakikatnya untuk bisa mendapat keuntungan, membuka lapangan pekerjaan, dan produksi. Tentu saja ketiganya saling berkaitan.

Jika dilihat dari kacamata ahli, tujuan perusahaan berdiri untuk mendapat keuntungan melalui kesepakatan, perdagangan, dan koordinasi lain. Untuk bisa mendirikannya, bisa dilakukan dengan perseorangan, berbadan hukum, dan swasta.

Terlepas dari tujuan perusahaan berdiri, sebenarnya fungsinya ada banyak sekali. Mulai dari fungsi ekonomi, akuntansi, produksi, pemasaran, dan personalia. Sementara jenisnya sangat beragam, tak sekadar produksi barang.

Berikut Liputan6.com ulas tujuan perusahaan berdiri, fungsi, jenis, dan bentuknya dari berbagai sumber, Rabu (4/11/2020).

2 dari 7 halaman

Tujuan Perusahaan Didirikan

Mendirikan perusahaan tak lepas dari tujuan. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tujuan perusahaan didirikan untuk memperoleh keuntungan. Siapa saja tentu boleh mendirikan perusahaan, apalagi agar bisa mendapat keuntungan. Tujuan perusahaan didirikan ini pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Selain mendapat keuntungan, tujuan perusahaan didirikan dari kacamata sosial cukup beragam. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan. Perusahaan memang bisa dilakukan dengan perseorangan, tetapi praktiknya selalu membutuhkan pekerja. Dari sinilah kemudian tujuan perusahaan didirikan muncul dan memiliki peran memberikan imbalan.

Tujuan perusahaan didirikan berkaitan juga dengan kebutuhan pasar. Perusahaan berdiri pasti dengan produksi, entah itu barang maupun jasa. Apapun yang diproduksi oleh perusahaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan pasar. Jadi tak semata-mata mencari keuntungan dan mendirikan lapangan pekerjaan, perusahaan berdiri untuk produksi.

3 dari 7 halaman

Tujuan Perusahaan Didirikan Menurut Ahli

C. S. T. Kansil

Pengertian perusahaan menurut C. S. T. Kansil yakni perusahaan merupakan semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

Willem Molengraaff

Selanjutnya adalah pengertian perusahaan menurut Willem Molengraaff. Menurut Willem Molengraaff perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

Ebert dan griffin

Menurut Ebert dan griffin Perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

Swastha dan Sukotjo

Swastha dan Sukotjo memaparkan bahwa perusahaan merupakan suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

4 dari 7 halaman

Tujuan Perusahaan Didirikan Menurut Undang-Undang

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

5 dari 7 halaman

Fungsi Perusahaan Didirikan

1. Fungsi Ekonomi, sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi Akuntansi yang berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.

3. Fungsi Produksi adalah menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.

4. Fungsi Pemasaran yaitu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Banyak metode pemasaran yang digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.

5. Fungsi Personalia yang merupakan pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.

6 dari 7 halaman

Jenis-Jenis dan Kepemilikan Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan

1. Perusahaan Ekstraktif ialah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan ini meliputi penggalian, pengambilan hingga pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya tambang batu bara.

2. Perusahaan Agraris ialah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan lainnya.

3. Perusahaan Industri ialah perusahaan yang melakukan produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau bahkan produk siap jual. Contohnya usaha pertokoan.

4. Perusahaan Jasa ialah perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau layanan. Contohnya jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan dan lainnya.

Kepemilikan Perusahaan

1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.

2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.

3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

7 dari 7 halaman

Bentuk Perusahaan

Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:

- PT (Perseroan Terbatas)

- P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)

- Perusahaan Perseroan (Persero)

- Koperasi (Co-operative)

- Perusahaan Umum

Bukan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian.

Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

- Perusahaan perseorangan

- Firma (FA)

- Commanditaire Vennootschap (CV)

- Persekutuan Perdata

- Yayasan – Foundation

Multinasional

Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:

- Kegiatan dalam bidang ekonomi

- Memiliki badan usaha

- Bersifat konsisten

- Terang-terangan

- Memiliki keuntungan atau laba

- Ada pembukuan