Liputan6.com, Jakarta Riba adalah suatu hal yang sangat penting kamu pahami dalam jual beli, apalagi bagi seorang muslim. Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah).
Hal ini merujuk pada tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/4/2021) tentang riba adalah.
Riba adalah
Riba adalah sebuah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Riba adalah perbuatan yang harus benar-benar kamu perhatikan saat jual beli maupun dalam perkara utang piutang.
Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Jadi, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian.
Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui jenis-jenis riba dan pengertiannya. Secara garis besar, jenis-jenis riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Dengan mengetahui jenis-jenis riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Advertisement
Jenis Riba dan Contohnya
Secara garis besar jenis riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli. Jenis riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Sedangkan jenis-jenis riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
Jenis-jenis riba adalah sebagai berikut:
1. Riba Hutang Piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
- Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Misalnya: Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
- Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh: Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
2. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
- Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
- Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
Contoh: Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
Dengan mengenali dan memahami jenis-jenis riba ini, kamu bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan jual beli dan menghindari perilaku riba yang menyebabkan dosa.
Dasar Hukum Riba dalam Islam
Riba adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam agama Islam. Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang artinya 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Oleh karena itu Allah SWT menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.
Advertisement
Ayat Al-Qur’an tentang Riba Lainnya
Dalam surat Ali Imran ayat 130 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'.
Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.
Perlu digarisbawahi bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan. Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.