Liputan6.com, Jakarta Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi daerah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Dengan otonomi daerah, sebuah daerah memliki hak lebih besar terkait penyelenggaraan daerahnya. Oleh karena itu, otonomi daerah ini perlu dipahami setiap masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Otonomi daerah memberikan keuntungan bagi masyarakat. Tujuan otonomi daerah salah satunya adalah agar supaya pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (5/4/2021) tentang otonomi daerah adalah.
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengertian otonomi daerah menurut ahli
Benyamin Hoesein. Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
Philip Mahwood. Otonomi Daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Widjaja. Menurut Widjaja otonomi daerah adalah salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Kansil. Kansil mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
Advertisement
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki tujuan yang bermanfaat bagi perkembangan suatu negara. Tujuan otonomi daerah tertuang pada UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah penjabaran dari tujuan otonomi daerah di atas adalah:
Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.
Tujuan otonomi daerah menurut ahli
Benyamin Hoesein. Menurut Benyamin Hoesein, tujuan otonomi daerah adalah untuk mengurangi beban di pundak pemerintah yang lebih atas, tercapainya efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat, penggunaan sumber daya lebih efektif, pemantapan perencanaan pembangunan dari bawah, peningkatan persatuan dan kesatuan nasional serta keabsahan politik pemerintah dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengenali masalah yang dihadapi dan menyampaikannya kepada instansi pemerintah tersebut.
Mardiasmo. Mardiasmo menyatakan tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah.
Deddy S.B. & Dadang Solihin. Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin tujuan peletakankewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Ada beberapa prinsip yang dianut dalam pelaksanaan otonomi daerah. Prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Advertisement