Sukses

Fidyah adalah Pengganti Puasa yang Ditinggalkan Seorang Muslim, Pahami Ketentuannya

Fidyah adalah salah satu cara mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan seorang muslim.

Liputan6.com, Jakarta Fidyah adalah istilah yang perlu dimengerti setiap umat Islam. Fidyah adalah solusi bagi seorang muslim yang secara fisik tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Sementara kita tahu bahwa puasa Ramadan adalah amalan wajib bagi setiap muslim.

Agama Islam telah mengatur ketentuan mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Jika masih kuat secara fisik, maka seseorang harus menggantinya dengan puasa lagi di lain waktu di luar Bulan Ramadan. Sementara itu, jika tubuhnya lemah dan membuatnya tak bisa berpuasa, maka puasa Ramadan bisa diganti dengan membayar fidyah. 

Fidyah adalah salah satu cara mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan seorang muslim. Tata cara membayar fidyah perlu dipahami setiap muslim. Siapa saja yang bisa membayar fidyah puasa, bentuk, takaran, cara membayar, hingga siapa saja yang berhak menerima fidyah harus benar-benar dipahami sebelum melaksanakannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/12/2021) tentang fidyah.

2 dari 5 halaman

Fidyah adalah

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah adalah cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Fidyah adalah sebuah solusi yang biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, ataupun orang sakit.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidiah atau fidyah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Jadi, fidyah adalah pengganti puasa yang ditinggalkan seorang muslim.

Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Al Baqarah: 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Selain ayat Al Qur'an ada juga hadis yang menjelaskan tentang fidyah. Hadis ini meliputi:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata,

“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

3 dari 5 halaman

Orang yang Membayar dan Menerima Fidyah

Orang-Orang Yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah sebagai berikut:

- Wanita hamil dan menyusui, apabila puasanya mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.

- Orang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.

- Orang yang menunda kewajiban meng-qadha' puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga akan tiba Ramadan tahun berikutnya. Selain meng-qadha', mereka juga wajib membayar fidyah puasa Ramadan di tahun sebelumnya, sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.

- Orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.

 

Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah sebagai berikut:

- Orang fakir. Kata fakir selalu disandingkan dengan kata miskin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Dari kondisi perekonomian, golongan fakir ini lebih tidak mampu ketimbang miskin. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta sama sekali. Harapannya untuk bertahan hidup adalah dari bantuan-bantuan yang diterimanya.

- Orang miskin. Berbeda dengan orang fakir, orang miskin masih memiliki harta dan penghasilan. Namun, harta tersebut tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya sehari-hari. Karena itu, mereka juga butuh uluran tangan untuk bisa hidup layak.  

- Orang tua yang sakit dan tidak ada harapan sembuh. Selain orang fakir dan miskin, orangtua yang sakit bertahun-tahun berhak menerima fidyah. Khususnya orangtua yang mengalami sakit parah namun dinyatakan tidak ada harapan untuk sembuh. Jika fidyah diberikan ke orang-orang selain tiga kelompok ini, maka fidyah yang dibayarkan tidak sah. 

4 dari 5 halaman

Takaran dan Waktu Membayar Fidyah

Takaran Membayar Fidyah

Takaran tentunya harus sesuai dengan ketentuan membayar fidyah yang berlaku. Beberapa ulama ada yang berpendapat takaran membyar fidyah adalah 1 mud gandum dan 2 mud untuk yang membayar selain menggunakan gandum. Berhubung di Indonesia gandum bukanlah bahan makanan yang umum, maka bisa digantikan dengan beras. 

Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka mud dikonversikan menjadi kilogram, yang setara dengan 0,75 kilogram. Jadi kalau umumnya di Indonesia membayar 2 mud artinya kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke orang yang membutuhkan. Kualitas berasnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kamu konsumsi sehari-hari.

Contohnya, jika kamu tidak berpuasa selama 5 hari, maka kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke 5 orang fakir miskin. Selain beras, kamu juga bisa menggantinya dengan makanan siap saji lengkap dengan lauk pauknya. 

 

Waktu Pembayaran Fidyah

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah adalah terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak saat itu juga, hingga akhir bulan Ramadan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban.

Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Tata cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji.

- Jadi yang pertama, semisal seorang muslim tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar, di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

- Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal seorang muslim punya hutang 30 hari, maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

- Sementara itu, untuk tata cara membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang, masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah). Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.