Sukses

6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Tetap Waspada Tak Perlu Panik

Jangan panik ketika jadi korban penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Maraknya penipuan online membuat siapa saja harus waspada setiap bertransaksi. Berkat era digital, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan dengan mudah. Jual beli online menjadi salah satu cara meraup keuntungan yang cepat tanpa banyak modal.

Menjamurnya aktivitas jual beli online rupanya juga memunculkan praktik-praktik merugikan seperti penipuan. Tak sedikit kasus penipuan online muncul saat ini. Penipuan menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan para pelaku jual beli online.

Tapi, ada langkah yang bisa dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Hal pertama yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan adalah tak perlu panik dan segera melaporkannya.

Berikut cara melaporkan penipuan online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (7/5/2021).

2 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online ke kantor polisi

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

3 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online untuk blokir rekening penipu

Langah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.

Di sana, petugas customer service bank akan membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

4 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI

Sambil menunggu pemberitahuan polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online di Lapor.go.id

Selain melalui layanan Aduan BRTI, Anda bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id. Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian

5. Pilih lokasi kejadian

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik LAPOR!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

6 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id

Tak hanya melaporkan kasus secara keseluruhan, Anda juga perlu melaporkan nomor rekening penipu. Ini bertujuan agar rekening diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama.

Salah satu tempat untuk melaporkan rekening penipu adalah Cekrekening.id. Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:

1. Klik cekrekening.id/lapor

2. Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,

3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.

3. Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.

7 dari 7 halaman

Cara melaporkan penipuan online di Kredibel.co.id

Serupa dengan Cekrekening.id, Kredibel merupakan situs yang dapat mengidentifikasikan kredibilitas sebuah nomor rekening. Situs ini memiliki database rekening-rekening yang terindikasi tindak penipuan.

Tidak cuma bisa mengecek kredibilitas rekening, di situs ini Anda juga bisa mengecek kredibilitas sebuah nomot telepon. Situs ini juga memiliki layanan pelaporan rekening dan nomor telepon, ulasan bisnis, dan forum diskusi terkain bisnis dan jual beli online.

Berikut cara melaporkan penipuan online di Kredibel.co.id:

1. Setelah masuk ke kredibel.co.id, untuk bisa menggunakan layanan situs ini secara maksimal, kamu harus login terlebih dahulu. Login bisa menggunakan email, akun Google, atau Facebook.

2. Untuk melaporkan sebuah rekening atau nomor telepon yang terindikasi penipuan, kamu bisa masuk ke kredibel.co.id/report/account.

3. Lalu masukkan identitas pelapor, rekening penipu, nama bank, kontak penipu, peristiwa yang dilaporkan, kerugian, dan unggah bukti penipuan.