Liputan6.com, Jakarta Cara membuat surat kuasa penting untuk Anda ketahui, sebab perlu memperhatikan beberapa hal. Surat kuasa sendiri biasanya diperlukan ketika berurusan dengan birokrasi. Surat ini diperlukan agar berbagai urusan seperti pengurusan dokumen bisa lancar, terutama apabila harus meminta bantuan pihak lain.Â
Baca Juga
Secara umum, surat kuasa adalah surat isinya pemberitahuan bahwa pihak yang diberikan surat tersebut sudah diberikan kewenangan atau kuasa untuk mewakili pembuat surat kuasa. Biasanya, surat kuasa diberikan saat pembuatnya tidak bisa hadir di tempat karena beberapa urusan yang tidak bisa ditinggalkan atau keperluan mendesak lainnya.
Advertisement
Dengan demikian, surat kuasa sangat berperan penting dalam membantu seseorang yang tidak bisa melakukan suatu tugas penting, namun tetap ingin bisa menyelesaikan tugas tersebut. Pemberian kuasa tentunya juga kepada pihak yang dipercayai serta dirasa mampu bertanggung jawab terhadap pemberian hak tersebut.Â
Berikut ini penjelasan mengenai cara membuat surat kuasa yang benar untuk berbagai keperluan beserta contohnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (10/9/2021).
Macam -Macam Surat Kuasa
Sebelum mengetahui cara membuat surat kuasa, ada baikya juga mengetahui macam-macam surat kuasa. Surat Kuasa memiliki 3 macam jenis, dengan fungsi yang berbeda – beda anda dapat mengetahui dan membedakan berbagai macam surat kuasa. Berikut ini macam – macam surat kuasa :
1. Surat Kuasa Perseorangan
Adalah dibuat oleh seseorang untuk melimpahkan kuasanya kepada orang lain untuk keperluan tertentu yang sifatnya pribadi. Misalnya penarikan uang tunai dari rekening bank melalui teller.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Adalah dibuat oleh organisasi masyarakat, perusahaan swasta, atau lembaga pemerintah yang berisi pemberian kuasa untuk suatu kepentingan dalam menjalankan tugas. Hal ini biasanya berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan tertentu.
3. Surat Kuasa Istimewa
Adalah surat yang diberikan suatu pihak terhadap pihak lain untuk kepentingan yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Misalnya seperti pelimpahan kuasa ke pengacara atau lembaga hukum lainnya.
Advertisement
Cara Membuat Surat Kuasa
Berikut ini cara membuat surat kuasa yang baik dan benar, diantaranya:
1. Cara membuat surat kuasa yang pertama adalah harus menulis kop atau kepala surat.
2. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah nomor surat.
3. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah judul.
4. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah keterangan waktu dan lokasi dibuat.
5. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah kalimat pembuka.
6. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah informasi identitas pemberi kuasa.
7. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah identitas penerima kuasa.
8. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah hal yang dikuasakan.
9. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah jenis pemberian kuasa.
10. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah penutup surat kuasa.
11. Cara membuat surat kuasa yang selanjutnya adalah tanda tangan pemberi kuasa.
Â
Contoh Surat Kuasa
1. Contoh surat kuasa atau contoh surat kuasa perwakilanÂ
Surat Kuasa
Jakarta, 9 September 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai Pihak I:
Nama: Muhammad Joni
NIK: 3329072910908876
Alamat: Jalan Irian Nomor 88 Sragen
Memberikan kuasa kepada Pihak II yakni:
Nama: Setia Wardana
NIK: 3329072910908845
Alamat: Jalan Kebagusan Nomor 33, Jakarta Selatan
Dengan ini, Pihak I memberikan kewenangan atau kuasa kepada Pihak II untuk mewakili dalam pengambilan uang secara tunai sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) di rekening Koperasi Maju Jaya dengan nomor rekening 08835668 atas nama Muhammad Joni.
Segala risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab saya sebagai pemberi kuasa. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pemberi kuasa
Tanda tangan
Muhammad Joni
2. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Muhammad Joni
NIK: 3329072910908876
Alamat: Jalan Irian Nomor 88 Sragen
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: Setia Wardana
NIK: 3329072910908845
Alamat: Jalan Kebagusan Nomor 33, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama penerima kuasa) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis kendaraan:
Warna kendaraan:
Nomor mesin:
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota dan tanggal
Tanda tangan
(Muhammad Joni)
3. Contoh surat kuasa atau contoh surat kuasa perwakilan pengambilan Paspor
Surat Kuasa
Saya yang bertada tangan di bawah ini:
Nama: Muhammad Joni
NIK: 3329072910908876
Alamat: Jalan Irian Nomor 88 Sragen
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, memberikan kuasa kepada:
Nama: Setia Wardana
NIK: 3329072910908845
Alamat: Jalan Kebagusan Nomor 33, Jakarta Selatan
Dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua untuk mengambilkan dokumen paspor Pihak Pertama dengan nomor paspor 03868 yang sudah selesai proses pengurusan visa di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Kota dan tanggal pembuatan
Tanda tangan
(Muhammad Joni)
Advertisement