Liputan6.com, Jakarta Kepesertaan BPJS Kesehatan kini semakin penting, kartu BPJS Kesehatan ini akan dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mengurus berbagai keperluan mulai dari pembuatan SIM, STNK, hingga jual beli tanah. Untuk itu, bagi anda peserta non-aktif perlu mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.Â
Baca Juga
Semenjak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kartu BPJS Kesehatan semakin diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik.
Advertisement
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif atau mati, sebenarnya cukup mudah dan cepat. Bahkan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non-aktif sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, Rabu (23/2/2022).
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Non-Aktif
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, yaitu:
1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Advertisement
Cara Daftar Kartu BPJS Kesehatan Secara Online
Buat yang belum memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar pada layanan kesehatan ini secara online, seperti dikutip dari laman BPJSKesehatan.go.id adalah:
Persyaratan Dokumen:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor ponsel
4. Alamat email
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
4. Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju.
5. Masukkan NIK KTP.
6. Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar.
7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes).
10. Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan.
11. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
12. Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Adapun untuk pembayaran premi ini, peserta bisa melakukan melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
14. Tahap berikutnya melakukan pembayaran seperti cara di atas karena peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
15. Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti.
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan
Setelah terdaftar atas nama sesuai dengan identitas anda, kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara online melalui aplikasi JKN atau langsung melalui situs resminya. Berikut dua cara cetak kartu BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN
a. Unduh aplikasinya terlebih dahulu di smartphone.
b. Buka aplikasi JKN Mobile. Jika Anda belum mendaftar, klik opsi Daftar yang tertera pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya.
c. Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tadi.
d. Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, Password, serta kode captcha yang ditampilkan.
e. Setelah berhasil login, pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home.
f. Setelah kartu peserta KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar.
g. Kemudian akan muncul notifikasi pop up "Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?"
h. Klik YA untuk mencetak kartu.
i. Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID.
j. Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat "Kartu e-ID BPJS Kesehatan" lalu unduh file yang dilampirkan di dalamnya.
k. Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa.
2. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui website
a. Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan.
b. Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
c. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
d. Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu.
e. Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data.
f. Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak.
g. Jika hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu.
h. Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat foto copy.
Advertisement