Sukses

Perseroan Terbatas adalah Perusahaan dengan Modal Bersama, Kenali Jenis dan Ciri-cirinya

Perseroan Terbatas adalah salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang mempunyai modal bersama. Modal bersama ini dibagi atas saham-saham, yang mana tanggung jawab pemegang saham terbatas tergantung nilai nominal saham yang dimilikinya.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan. Hal ini menyebabkan perusahaan dapat berubah status kepemilikan tanpa harus membubarkannya.  Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT cukup besar, namun pemindahan kepemilikan sahamnya bisa dilakukan dengan mudah.  

Perseroan Terbatas adalah salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas ada Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham. Kamu perlu memahami pengertian, ciri-ciri, serta jenis-jenis Perseroan Terbatas ini dalam dunia bisnis.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (16/10/2021) tentang Perseroan Terbatas adalah.

2 dari 5 halaman

Perseroan Terbatas adalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Perseroan Terbatas adalah perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).

Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi kedalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.

Jadi, pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Disebabkan modal perusahaan yang terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan, maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Pengertian Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli

- Soedjono Dirjosiswono. PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

- H.M.N. Purwosutjipto. PT atau Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroaan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya.

- Zaeni Asyhadie. PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya di kenal dengan nama Naamloze Venootschap (NV), Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki.

- R. Ali Rido. PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, di dirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki.

4 dari 5 halaman

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Secara umum, ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

1. Didirikan untuk mencari keuntungan.

2. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.

3. Modal perusahaan didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.

4. Perusahaan tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara.

5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan.

6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.

7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen.

8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan.

5 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Secara garis besar, Perseroan Terbatas adalah badan usaha. dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis, yang mana setiap jenis perusahaan ini memiliki keunikan masing-masing.

Berikut jenis-jenis PT atau Perseroan Terbatas yang perlu kamu ketahui:

1. PT Terbuka

PT terbuka yaitu  jenis Perseroan terbatas yang sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan Terbatas ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.

2. PT Tertutup

PT Tertutup yaitu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis PT ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.

3. PT Domestik

PT domestik yaitu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri. Jenis PT harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara tempat ia berkegiatan.

4. PT Perseorangan

PT perseorangan merupakan jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham ini juga merupakan direktur perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal dan menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

5. PT Asing

PT asing yaitu jenis Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. PT asing ini tentunya harus mematuhi aturan yang berlaku dan juga mengikuti hukum yang ada di negara tersebut.

6. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik yaitu  jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas, bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek.

7. PT Kosong

PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.