Sukses

Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline, Begini Mengurus yang Hilang

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Liputan6.com, Jakarta KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana cara membuat KTP elektronik tersebut?

Ada dua pilihan cara membuat KTP elektronik, yakni online dan offline. Bila memilih cara membuat KTP elektronik online, maka dilakukan melalui aplikasi. Sementara cara membuat KTP elektronik offline dilakukan di kantor kelurahan setempat. Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup.

Tak hanya tersedia untuk pembuatan KTP elektronik baru, tetapi cara membuat KTP elektronik yang hilang wajib disimak juga. Ingat! Cara membuat KTP elektronik yang hilang tidak dipungut biaya sama sekali sejak mengurus surat hilang di kantor kepolisian.

Berikut Liputan6.com ulas cara membuat KTP elektronik online dan offline dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online

1. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI

- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah

- Memiliki kartu keluarga

2. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA dengan izin tinggal tetap

- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dari luar negeri

- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI

- Kartu keluarga

4. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dan WNA karena perubahan daya

- Kartu keluarga

- KTP lama

- KITAP

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

5. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI pindah datang dalam negeri

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)

- Kartu keluarga

6. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA karena perpanjangan tinggal

- Kartu keluarga

- KTP lama

- Dokumen perjalanan

- KITAP

7. Syarat cara membuat KTP elektronik online penduduk luar domisili

- Tidak ada perubahan data kependudukan

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan (untuk WNA)

- KITAP (untuk WNA)

8. Syarat cara membuat KTP elektronik online hilang WNI dan WNA

- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).

- KTP yang rusak (jika rusak)

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan

- KITAP

3 dari 7 halaman

Cara Membuat KTP Elektronik Online

1. Mengunduh aplikasi online

Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.

2. Pilih layanan KTP

Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.

3. Lengkapi data

Mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP elektronik online.

4. Siapkan dan unggah dokumen

Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.

5. Verifikasi

Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat KTP elektronik online selesai.

6. Penyerahan KTP elektronik baru

Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

4 dari 7 halaman

Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Offline

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

5 dari 7 halaman

Cara Membuat KTP Elektronik Offline

1. Penyedia KTP elektronik

Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP elektronik offline.

2. Datang ke kelurahan

Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

3. Selesaikan dengan petugas

Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Cara membuat KTP elektronik offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Data dan foto digital

Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Cara membuat KTP elektronik offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Tanda tangan

Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.

6. Pemindaian retina

Cara membuat KTP elektronik offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Stempel Petugas

Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Selesai

Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP elektronik offline selesai. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

6 dari 7 halaman

Syarat Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi

2. Surat pengantar dari kelurahan

3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

4. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

5. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

7. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)

8. Surat pengantar dari RT/RW

 

7 dari 7 halaman

Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang

1. Buat surat hilang

Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP sebagai cara membuat KTP elektronik yang hilang pertama. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Fotokopi KTP hilang

Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

3. Buat surat pengantar

Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, cara membuat KTP elektronik yang hilang selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

4. Datang ke kantor kelurahan

Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

5. Mengisi formulir yang tersedia

Cara membuat KTP elektronik yang hilang selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Datang ke kantor kecamatan

Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

7. Pemeriksaan dokumen

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja, maka cara membuat KTP elektronik yang hilang selesai.

8. Selesai

Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.