Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman sikapiuangmu menjelaskan apa itu deposito sebagai simpanan yang pencairannya hanya bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Apa itu deposito dalam dunia perbankan termasuk salah satu produk investasi yang cukup menggiurkan bagi para nasabah.
Baca Juga
Advertisement
Dikenal sebagai produk investasi, apa itu deposito memiliki tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Tertarik untuk mulai melakukan deposito? OJK mengatakan apa itu deposito paling umum dipilih sebagai instrumen investasi para investor karena investasi dengan deposito memiliki risiko yang tidak begitu tinggi.
Menghimpun data yang diterbitkan OJK pada Agustus 2015, suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60% untuk satu bulan, 8,33% untuk tiga bulan, 8,61% untuk enam bulan, dan 8,61% untuk jangka lebih dari 12 bulan.
Mayoritas bunga yang ditawarkan apa itu deposito adalah rendah, meski ada pula bank yang memberi layanan deposito dengan bunga yang tinggi. Suku bunga deposito umumnya di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Berapa lama jangka waktu yang ditawarkan pada layanan simpanan deposito?
Berikut Liputan6.com ulas tentang apa itu deposito lebih dalam, Selasa (14/12/2021).
Jangka Waktu Deposito
Apa itu deposito adalah simpanan berjangka yang mana bisa dianggap sebagai produk investasi. Berapa jangka waktu tersebut? OJK menjelaskan jangka waktu apa itu deposito yang biasa ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia adalah satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan dua belas bulan. Jangka waktu apa itu deposito disebut tenor.
Dijelaskan lebih lanjut, jangka waktu deposito yang paling tepat dipilih sebagaimana dicontohkan OJK adalah banyak yang terjebak pada tenor tiga bulan. Hal ini terjadi karena dianggap lebih tinggi daripada tenor enam bulan atau tahunan padahal presentase yang ada tetap hasil secara tahunan.
Misalnya Anda menempatkan dana Rp10 juta untuk deposito bertenor tiga bulan dengan yield 7,75%. Setelah jatuh tempo, bunga yang diterima bukan 7,75% dari Rp10 juta, tetapi 0,25 dikali 7,75% dikali Rp10 juta. Itu dikarenakan bunga 7,75% dihitung tahunan. Belum lagi adanya pajak bunga pemerintah 20% untuk penempatan dana di atas Rp7,5 juta sehingga bunga yang diterima semakin kecil.
Menariknya lagi, apa itu deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau Automatic Roll Over (ARO).
Advertisement
Keuntungan Deposito
Apa itu deposito memang selalu menjadi instrumen berinvestasi paling aman oleh para investor karena risikonya tak begitu tinggi. Apa saja keuntungan deposito selain cocok untuk investasi? OJK merumuskan keuntungan deposito menjadi tiga bagian:
1. Deposito adalah relatif aman karena modal yang disimpan berjangka terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.
2. Deposito adalah memiliki jaminan tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
3. Deposito adalah pada dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan untuk mencoba layanan deposito dengan sejumlah keuntungan tersebut.
Catatan penting, apa itu deposito bagi yang tertarik mulai mencobanya bagi nasabah bisa menempatkannya dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Layanan deposito dengan valuta asing yang biasanya ditawarkan adalah bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dolar Australia, poundsterling, yen, dolar Hongkong, dan China Yuan.
OJK juga mengingatkan bahwa setiap produk investasi seperti deposito yang disebut memiliki risiko rendah, tetap memiliki risiko. Tentu saja risiko-risiko itu di luar perkiraan.
1. Pastikan nasabah benar-benar menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
2. Pada saat jatuh tempo, nasabah memiliki hak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
3. Pada saat pencairan deposito, nasabah memiliki kewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Â
Karakteristik Deposito
Ada beberapa karakteristik deposito yang dapat memudahkan nasabah memahaminya. Apa saja? OJK menyederhanakannya menjadi sebelas poin penting:
1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
9. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
10. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
11. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Advertisement