Liputan6.com, Jakarta Fungsi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Diantara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri dibentuk pada tahun 2012. Dasar pendirian Otoritas Jasa Keuangan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan bersifat independen dan bebas menjalankan fungsinya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.
Membahasa lebih lengkap mengenai segala hal tentang OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, berikut Liputan6.com lansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (15/1/2021).
Advertisement
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan?
Melansir ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk dengan dasar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi pada keseluruhan kegiatan yang ada di dalam sektor jasa keuangan, baik sektor perbankan, pasar modal, atau sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen serta bebas dari campur tangan pihak lain yang punya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Kemudian, berdasar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan juga stabil, serta daapt melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Dengan kata lain, adanya Otoritas Jasa Keuangan bisa mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan meningkatkan daya saing perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan juga hendaknya mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan. Namun, tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri dibentuk serta dilandasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dengan meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, serta kewajaran (fairness).
Advertisement
Nilai-nilai yang dipegang Otoritas Jasa Keuangan
Ada pun beberapa nilai penting yang dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah:
Integritas
Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Â
Profesionalisme
Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan
Visi
Visi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
Sedangkan misi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Advertisement
Asas Otoritas Jasa Keuangan
Di dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan memiliki dasar berupa asas-asas antara lain:
Asas independensi
Otoritas Jasa Keuangan independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
Asas kepentingan umum
Merupakan asas Otoritas Jasa Keuangan yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Asas profesionalitas
Merupakan asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas integritas
Yaitu asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
Asas akuntabilitas
Yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Kemudian, jika dilihat dari pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Advertisement