Sukses

Perbedaan E-Form dan E-Filing dalam Pengisian SPT, Pilih Sesuai Kebutuhan

Ada perbedaan antara E-Form dan e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Bulan Maret merupakan bulan di mana para wajib pajak melapor SPT tahunannya. Pemerintah menetapkan batas pelaporan SPT hingga pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Selain datang langsung ke kantor pajak, wajib pajak bisa melakukan pelaporan pajak melalui E-Form dan e-Filing. Kedua metode ini memungkinkan wajib melaporkan SPT secara mandiri, di mana saja dan kapan saja. Baik E-Form dan e-Filing memiliki kedudukan yang sama dalam pengisian SPT.

Namun, ada perbedaan antara E-Form dan e-Filing. Keduanya memiliki konsep yang sedikit berbeda dalam pengisiannya. Seperti apa perbedaan E-Form dan e-Filing? Berikut penjelasan tentang perbedaan E-Form dan e-Filing, dirangkum Liputan6.com dari DJP online, Sabtu (12/3/2022).

2 dari 5 halaman

Apa itu E-Form?

E-Form merupakan fasilitas dari DJP untuk mengisi SPT tahunan. Fitur ini mulai diperkenalkan pada 2017. Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT.

Pengisian E-Form dilakukan melalui laptop atau komputer. Kini, format E-Form tersedia dalam bentuk PDF. Wajib pajak harus memiliki software viewer Adobe DC Reader versi 32 bit untuk bisa mengisi E-Form. Cara melaporkannya adalah pertama wajib pajak harus mengundung form E-Form secara online dan mengisinya bisa secara offline. Setelah itu, wajib harus mengunggahnya secara online.

E-Form dapat digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. E-Form sangat cocok bagi wajib pajak yang harus mengisi atau melampirkan banyak data terkait pelaporan SPT. Dengan E-Form, wajib pajak bisa menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu.

3 dari 5 halaman

Apa itu E-Filing?

E-Filing adalah layanan pelaporan SPT secara online. Wajib pajak yang melapor SPT dengan E-Filing harus tersambung dengan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Ditjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan.

Setelah diisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

4 dari 5 halaman

Perbedaan E-Form dan E-Filing

Pada dasarnya, e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Perbedaan E-Form dan E-Filing yang mendasar adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing dilakukan secara daring dan real time. Artinya, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan perangkat yang harus selalu tersambung ke jaringan internet.

Sementara E-Form mengombinasikan fitur offline dan online. Artinya, wajib pajak bisa mengunduh formulir SPT dengan sambungan internet. selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Wajib pajak harus online lagi ketika akan mengunggah formulir yang telah diisi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. Sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

5 dari 5 halaman

Jenis SPT Tahunan Pribadi

SPT 1770

SPT 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai. SPT 1770 biasanya diberikan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri.

SPT 1770S

SPT 1770S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Ini merupakan SPT bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

SPT 1770SS

SPT 1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. SPT ini bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Â