Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI memberikan imbauan kepada pasien positif Omicron bergejala ringan dan tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Apa saja syarat isolasi mandiri pasien Omicron?
Mengenai syarat isolasi mandiri pasien Omicron ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang disahkan pada 17 Januari 2022.
Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat isolasi mandiri untuk klinis dan rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas tentang syarat isolasi mandiri pasien Omicron dan kriteria kesembuhannya, Kamis (10/2/2022).
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Pasien yang terkonfirmasi positif varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat bergejala ringan dan tanpa gejala (asimptomatik).
Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mengenai gejala klinis dan tempat, merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk gejala klinis dan perilaku:
1. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron, paling tidak berusia < 45 tahun;
2. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron wajib tidak memiliki komorbid;
3. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron harus bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
4. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mau berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk rumah dan peralatan pendukung lainnya:
5. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
6. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron pastikan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
7. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron paling tidak, Dapat mengakses pulse oksimeter.
Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Advertisement
Syarat Isolasi di Rumah Sakit Pasien Omicron
Syarat isolasi di rumah sakit bagi pasien Omicron ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:
1. Pasien Omicron yang bergejala berat-kritis, wajib dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Sementara Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Pasien Omicron yang di rawat di rumah sakit sudah mengalami perbaikan klinis, wajib dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 (dua puluh empat) jam.
4. Apabila hasil masih positif, maka lokasi isolasi pasien Omicron akan dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi di atas.
5. Kasus konfirmasi COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
6. Disarankan oleh Kemenkes, PPLN positif Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN positif Omicron dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.
Kriteria Pasien Omicron Sembuh
Kriteria pasien Omicron sembuh ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:
1. Pasien Tidak Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif.
2. Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang bergejala sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari,” dijelaskan.
3. Gejala Berat
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif (Ct>35) sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
3. Gejala Berat Lainnya
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin nomor 2 (isolasi 13 hari).
Advertisement