Sukses

NPSN adalah Kode Unik yang Jadi Tanda Pengenal Sekolah, Berikut Penjelasannya

NPSN sering dikatikan dengan proses pendaftaran lembaga pendidikan, berikut ulasan lengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta NPSN adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah). Lembaga yang mengembangkan NPSN adalah Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan berlaku secara nasional. NPSN tersebut suatu saat mungkin akan Anda butuhkan dalam proses pemenuhan syarat tertentu.

Untungnya, di era kemajuan teknologi seperti saat ini, untuk mengetahui informasi mengenai NPSN adalah hal yang mudah dilakukan. Mendapatkan informasi tentang NPSN bisa dengan mudah melalui internet pada situs referensi.data.kemdikbud.go.id dan bisa diakses 24 jam.

Nah, untuk membahas lebih jauh mengenai NPSN tersebut, di bawah ini Liputan6.com telah merangkumnya dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian NPSN

Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik yang terdiri dari delapan digit acak untuk membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sistem NPSN sifatnya nasional dan berfungsi untuk menggantikan kode-kode sebelumnya seperti NIS yang formatnya terkadang berbeda-beda dari satu wilayah ke wilayah lain.

Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah di tiap provinsi bisa berbeda dengan provinsi lain. Hal tersebut berakibat pada kegandaan data sekolah yang akan berimbas pada sistem penggajian, penilaian, bahkan proses registrasi lainnya.

Dengan kata lain, NPSN adalah penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga tiap-tiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN ini bermaksud untuk memudahkan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

3 dari 5 halaman

Dasar Pengembangan NPSN

Berdasar informasi yang diperoleh dari Kemendikbud, dalam pengembangan NPSN, ada tiga dasar yang digunakan. Tiga dasar pengembangan NPSN adalah:

1. Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud,”.

2. Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional,”.

3. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan,”.

4 dari 5 halaman

Cara Mencari NPSN

Sebagai kode pengenal unik yang digunakan sebagai identitas suatu sekolah dan berlaku secara nasional, NPSN adalah rangkaian delapan digit angka dan diberikan pada sekolah yang statusnya masih aktif, baik TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Untuk mencari NPSN sebuah sekolah, bisa dengan mudah diakses secara online dengan mengunjungi website resmi Kemendikbud. Cara mencari NPSN adalah dengan langkah berikut ini:

a. Buka laman referensi.data.kemdikbud.go.id

b. Klik menu Data Master Pendidikan

c. Klik submenu yang dibutuhkan

d. Klik nama provinsi

f. Klik nama kabupaten

g. Klik nama kecamatan

h. Data NPSN akan tercantum pada tabel sesuai nama sekolah

i. Angka NPSN bisa diklik jika ingin mengetahui alamat detail sekolah.

5 dari 5 halaman

Manfaat NPSN, NISN, dan NUPTK

Selain NPSN, sebenarnya ada program pengelolaan data pendukung pendidikan nasional lain yang digunakan, antara lain NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi sebuah sumber data utama pendidikan nasional.

Jika dilihat dari segi manfaatnya, sebenarnya ada manfaat dari penggunaan ketiga nomor tersebut, yaitu:

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Sistem pendataan sekolah dengan skala nasional dan memberlakukan suatu kode identitas yang unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup bagi seluruh sekolah di Indonesia, mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama.

Dengan dilakukannya pendataan sekolah secara terpusat dan online, maka pengembangan serta pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru (RKB), bisa dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

 

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Sebuah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup bagi seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta bisa dimanfaatkan untuk jenjang pendidikan tinggi.

Dengan menggunakan NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap pergantian jenjang atau jenis pendidikan. Sebab, satu nomor NISN akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN tersebut, siswa juga dapat dipantau perkembangan dan riwayat pendidikan secara nasional, termasuk perubahan data yang terjadi, proses mutasi, tingkat kelulusan, bahkan sampai mendata siswa yang mengalami putus sekolah.

Selain itu, dengan menggunakan NISN, maka berbagai program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional atau berbagai kegiatan skala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa, bisa lebih terukur dan terjamin keakuratan.

 

3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Merupakan sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan dengan skala nasional dan memberikan kode identitas yang sifatnya unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup pada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dengan adanya NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan bisa dengan mudah memperoleh hak dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi, serta program lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini