Liputan6.com, Jakarta Hadirnya konflik dalam kehidupan tentu bukan suatu hal yang baru. Tiap orang pasti pernah mengalami hal ini. Konflik bisa terjadi ketika ada perbedaan antara dua orang atau lebih dalam berbagai perselisihan, ketegangan, hingga kesulitan di antara para pihak yang tidak sepaham.
Ketika terjadi konflik, akan menyebabkan tiap-tiap pihak yang terlibat akan memandang satu sama lainnya sebagai lawan atau penghalang yang sudah pasti bisa mengganggu upaya tercapainya tujuan maupun kebutuhan dari tiap pihak tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Namun, adanya konflik bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Proses penyelesaian konflik bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satu caranya yaitu dengan konsiliasi. Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang prosesnya dilakukan di luar pengadilan.
Langkah awal dilakukannya konsiliasi adalah melalui seorang atau beberapa orang maupun badan sebagai penengah, di mana kemudian disebut dengan konsiliator, yang akan mempertemukan atau memberi fasilitas pada semua pihak-pihak yang berselisih dalam tujuannya untuk menyelesaikan adanya perselisihan secara damai.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, konsiliator punya hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka serta tidak memihak kepada yang bersengketa. Di sisi lain, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak hingga keputusan akhir adalah proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan ke dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.
Maka tidak heran jika konsiliasi adalah salah satu cara yang efektif dalam menyelsaikan sebuah perselisihan atau konflik. Berikut Liputan6.com telah mengulas dari berbagai sumber mengenai konsiliasi, Kamis (28/1/2021).
Pengertian Konsiliasi
Jika melihat pengertian dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
Kemudian, jika melihat dari Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) pengertian konsiliasi adalah penyelesaian kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator resmi.
Kemudian, mengutip dari sielsa.lkpp.go.id maksud dari konsiliasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh konsiliator dengan memberikan pemecahan permasalahan kepada para pihak yang bersengketa. Lama proses penyelesaian sengketa selama 30 hari kerja.
Lantas, apa maksud dari konsiliator? Seperti yang sempat disinggung di awal artikel, konsiliator sendiri adalah pejabat konsiliasi yang bukan dari pejabat pemerintah, melainkan dari swasta yang diangkat kemudian diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasar saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Pejabat konsiliator bisa memanggil para pihak yang bersengketa dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai.
Jika dilihat sekilas, konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara penyelesaian konflik ini dengan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Bahkan, kaerna konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan, penggunaan istilahnya acapkali tertukar.
Advertisement
Proses Konsiliasi
Umumnya proses konsiliasi sifatnya tertutup, kecuali para pihak yang bersangkutan memang menghendaki untuk terbuka. Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh konsiliasi dengan itikad baik seperti proses mediasi.
Para pihak terkait wajib menghadiri secara langsung pertemuan konsiliasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Tujuan dari adanya konsiliasi adalah menghasilkan kesepakatan para pihak, di mana akan dibuat akta perdamaian sebagai suatu bentuk kesepakatan yang sudah pasti tidak boleh dilanggar.
Manfaat Konsiliasi
Ada berbagai manfaat konsiliasi. Berikut beberapa manfaat konsiliasi adalah:
- Memberi solusi penyelesaian perselisihan secara damai dan lebih singkat dibanding melalui proses pengadilan.
- Para pihak bebas memilih mediator untuk mengatasi perselisihan atau permasalahan.
- Bisa menghemat waktu dan biaya karena sifatnya informal dan fleksibel.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
- Para pihak biasanya menyetujui kerahasiaan. Hal ini tentu akan membuat lebih nyaman untuk menyelesaikan perselisihan.
Advertisement
Risiko Konsiliasi
Selain dari sisi manfaat, ada juga risiko dari konsiliasi. Sebab, konsiliasi bersifat menemukan sebuah perdamaian layaknya sebuah negosiasi. Meski hal yang berbeda dari konsiliasi adalah sebuah langkah awal perdamaian sebelum sidang di peradilan dilaksanakan.
Dalam hal prakteknya fungsi komisi konsiliasi adalah memberi sebuah informasi atau nasihat mengenai pokok permasalahan dari kedua belah pihak dan mengajukan suatu saran penyelesaian dengan apa yang kedua belah pihak akan dapatkan. Sehingga jadi tidak fokus pada hal yang telah dituntut. Maka dari sini bisa dilihat, jika sebenarnya konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang sama saja dengan musyawarah mufakat.
Perbedaan Mediasi dan Konsiliasi
Lantas, apa beda dari mediasi dan konsiliasi? Melansir sielsa.lkpp.go.id, perbedaan mendasar antara mediasi dengan konsiliasi adalah pada mekanisme konsiliasi di mana konsiliator bisa memberi masukan maupun pendapat dalam pemecahan permasalahan pada para pihak. Beda halnya dengan proses mediasi, mediator tidak diperbolehkan memberi pendapat apapun.
Advertisement