Sukses

Pajak Adalah Iuran dari Rakyat untuk Kas Negara, Simak Jenis-Jenisnya

Pajak adalah iuran dari rakyat untuk kas negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta Pajak merupakan bentuk kontribusi rakyat untuk memakmurkan negara, memenuhi berbagai pengeluaran negara termasuk pembangunan. Pajak adalah iuran dari rakyat untuk kas negara. Pajak bersifat memaksa dan telah diatur dalam Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menjelaskan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak adalah wujud peralihan kekayaan. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH menjelaskan pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Berikut Liputan6.com ulas pajak adalah iuran dari rakyat untuk kas negara lebih jauh dari berbagai sumber, Selasa (15/6/2021).

2 dari 6 halaman

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Rifhi Siddiq

Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

3. Mardiasmo (2016:3)

Pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.

4. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5. P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

6. Prof Edwin R.A slegman dalam buku Perpajakan Indonesia (2009: 1)

Tax is compulsory contribution from the perso, to the government to depray the expenses incurred in the common nterest of all, without reference to special benefit conperred. Pajak adalah kontribusi wajib dari orang tersebut, kepada pemerintah untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dari semua, tanpa merujuk pada manfaat khusus conperred.

3 dari 6 halaman

Mengenal Pajak Adalah Iuran dari Rakyat untuk Kas Negara

Definisi pajak adalah iuran dari rakyat untuk kas negara. Pajak adalah salah satu komponen penting untuk pemasukan negara khusus dalam bidang pembangunan serta berbagai macam bentuk pengeluaran kepentingan publik. Uang pajak adalah berasal dari rakyat.

Aturan pembayaran pajak adalah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bunyi Undang-Undang tersebut, "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Dalam Undang-Undang yang sudah disebutkan, pajak adalah bersifat memaksa. Rakyat membayar iuran pajak adalah tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional. Adanya aturan pembayaran pajak adalah agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Berikut ciri-ciri pajak dari Mulyo Agung SE, MM Perpajakan Indonesia (2014: 16).

1. Iuran rakyat ke Negara.

2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.

3.Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secaralangsungoleh pemerintah.

4.Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.

5.Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membayar public investment.

6.Pajak juga dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur.

4 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota

1. Pajak Parkir

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

3. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

4. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

5. PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

6. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

7. Pajak Restoran

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

8. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

9. Pajak Reklame

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

10. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

5 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Pajak Daerah Provinsi

11. Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar

d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

12. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:

a. Penyerahan pertama

b. Penyerahan kedua dan seterusnya

c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

13. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.

14. Pajak Rokok

Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.

15. Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.

6 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Pajak Pusat

16. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

17. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

18. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

19. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

20. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Video Terkini