Sukses

15 Ciri-Ciri Firma dalam Dunia Bisnis, Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya

Ada beberapa ciri-ciri firma yang dapat Anda ketahui saat ingin membangun badan usaha ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.

Dengan begitu, semua keuntungan dan juga kerugian yang terjadi dalam badan usaha tersebut merupakan tanggung jawab dari setiap anggota yang bergabung dalam firma. Istilah Firma juga dapat disingkat dengan Fa. Persekutuan Firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Di Indonesia, hukum persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Firma adalah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti Perseroan Terbatas (PT) hingga Perusahaan Perseorangan. Mengenali ciri-ciri firma dapat membuat Anda mengenal perbedaan firma dengan bentuk badan usaha lain.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai pengertian firma dalam dunia bisnis beserta ciri-ciri firma, jenis-jenis, dan kelebihan maupun keuntungannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (27/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Sebelum mengetahui ciri-ciri firma, Anda terlebih dahulu harus memahami pengertian firma dalam dunia bisnis. Firma adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

Secara etimologi kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa. Berbeda dengan beberapa ahli pernah menjelaskan tentang pengertian firma, diantaranya adalah:

1. Willem Molengraaff

Menurut Molengraaff, pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.

2. Wery

Menurut Wery, pengertian firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.

3. Slagter

Menurut Slagter, pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

4. Undang-Undang Hukum Dagang RI

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

3 dari 6 halaman

Ciri-ciri Firma

Kita bisa mengenali persekutuan firma dengan melihat ciri-ciri firma. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah ciri-ciri firma diantaranya:

1.    Memiliki para anggota atau sekutu yang akan selalu aktif dalam pengelolaan sebuah perusahaan.

2.    Resiko yang terjadi dalam proses usaha akan ditanggung dari tanggung jawab tak berbatas yang mereka miliki.

3.    Ketika ada salah satu anggota yang meninggal dunia atau melakukan pengunduran diri maka tanggung jawab atas dirinya dinyatakan selesai.

4.    Biasanya para anggota di dalam firma adalah orang yang saling keterkaitan, berhubungan dan saling mengenal hingga saling percaya antara satu dengan yang lainnya.

5.    Notaris adalah salah satu badan hukum yang biasanya menyaksikan perjanjian di dalam firma.

6.    Pemakaian nama bersama akan selalu di cantumkan dalam setiap kegiatan di dalam firma tersebut.

7.    Adanya perjanjian dengan pihak lain bisa di lakukan oleh setiap anggota firma.

8.    Pelunasan hutang yang dinyatakan sebagai salah satu tunda bayar maka akan di lunasi oleh penyisihan harta pribadi oleh setiap anggota firma.

9.    Pemimpin bisa di ambil alih oleh setiap anggota firma.

10. Jika tidak ada izin atau tanpa seizin anggota yang lain maka salah satu anggota firma tidak bisa melakukan penambahan anggota baru.

11. Biasanya jangka keanggotaan firma tidak berbatas waktu atau merupakan keanggotaan seumur hidup.

12. Firma akan lebih mudah mendapatkan kredit usaha.

13. Firma juga bisa di bubarkan oleh salah satu anggotanya.

14. Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.

15. Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.

4 dari 6 halaman

Jenis-jenis Firma dan Contohnya

Setelah mengetahui ciri-ciri firma, berikut ini beberapa jenis firma dalam dunia bisnis beserta contohnya yang dapat Anda ketahui, diantaranya :

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdangangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang. Beberapa contoh Firma dagang diantaranya adalah:

a. Perusahaan Nike

b. Perusahaan Diadora

c. Perusahaan Crocs

2. Firma Non-Dagang (Firma Jasa)

Firma non dagang didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh firma non dagang diantaranya:

a. Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)

b. Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)

c. Konsultan Bisnis Dan lain-lain

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Limited partnership adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas. Beberapa contoh firma terbatas, diantaranya:

a. Firma Indo Eternity

b. Firma Multi Marketing

c. Firma Panghudi Luhur

d. Firma Sumber Rezeki

5 dari 6 halaman

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Tak hanya memahami mengenai ciri-ciri firma dan jenisnya, namun Anda juga harus mengetahui kelebihan maupun kekurangan saat ingin membangun firma. Berikut ini penjelasannya:

1. Kelebihan Badan Usaha Firma

a.  Firma memiliki struktur organisasi yang jelas dan dilindungi oleh badan hukum di indonesia. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, tentunya firma akan lebih mudah untuk mengatur dan membagi tugas yang terdapat di dalam perusahaan. Pembagian tugas yang tepat juga akan membantu penyelesaian tugas selesai lebih efektif. Dengan adanya struktur organisasi dan anggota yang cukup banyak, pengambilan keputusan bisa dilakukan oleh banyak orang sehingga ada banyak pertimbangan untuk mengambil langkah yang penting bagi perusahaan.

b. Badan usaha firma merupakan persekutuan antara 2 orang maupun lebih. Modal yang dimiliki oleh badan usaha firma jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan usaha perseorangan. Maka dari itu, firma akan lebih mudah mengembangkan bisnis.

c. Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.

d. Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.

e. Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.

f. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.

2. Kekurangan Badan Usaha Firma

a. Perlu diketahui bahwa tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.

b. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.

c. Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya.

d. Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

e. Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.

6 dari 6 halaman

Prosedur Mendirikan Firma

Jika Anda seorang pebisnis yang ingin membangun sebuah badan usaha firma bersama kelompok Anda, maka Anda perlu memahami proses pendirian firma dengan baik. Ketentuan tentang badan usaha firma sendiri sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD dimana pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga.

Dalam pasal 23 dan 28 KUHD juga dijelaskan bahwa akta harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana akta tersebut dibuat dan kemudian akta wajib untuk diumumkan dalam Berita NKRI.

Akta akan memuat segala hal tentang firma seperti jenis usahanya, perjanjian usaha, kapan usaha didirikan serta kapan usaha tersebut akan berakhir. Sehingga dalam pendirian sebuah badan usaha firma berkaitan erat dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan akta firma. Jika Anda membangun firma namun belum mendaftarkan akta otentik ke pengadilan maka dianggap firma Anda menjalankan berbagai usaha dan dalam jangka waktu tidak terbatas.

Mengacu pada pengertian firma di atas maka badan usaha ini tidak berbadan hukum karena perusahaan sudah memenuhi persyaratan secara materiil dan tidak memenuhi kualifikasi secara formal. Badan usaha firma memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dari kewajiban anggota pemiliknya, dalam hal ini termasuk wajib pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.