Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Seleksi ASN 2021 resmi ditutup pada 26 Juli lalu. Tahapan selanjutnya dari seleksi ini adalah pengumuman seleksi administrasi dan tes SKD. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi awal dalam tes CPNS untuk mengukut kemampuan dan karakteristik calon ASN.
SKD CPNS terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tahun ini SKD CPNS berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 jenis materi tersebut. Sama seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD CPNS 2021 masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN).
Advertisement
Baca Juga
Tiap jenis materi SKD memiliki bobot nilai dan passing gradenya sendiri. Bobot nilai dan passing grade ini menentukan lulus atau tidaknya calon ASN ke tahap berikutnya. Tahun ini, passing grade atau nilai ambang batas dinaikkan.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, secara virtual, Kamis (29/07/2021).
Berikut bobot nilai dan passing grade SKD CPNS 2021, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Kementerian PANRB, Sabtu (31/7/2021).
Jenis tes SKD
Ada tiga jenis tes SKD yang wajib diikuti calon ASN. Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Sementara TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Advertisement
Jumlah soal tes SKD
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
"Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP," kata Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Bobot nilai SKD
Untuk TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab benilai nol. Untuk materi TKP, bobot jawaban paling rendah adalah satu dan paling tinggi lima, sertua tidak menjawab bernilai nol.
pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
Advertisement
Passing grade tes SKD
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.
Pengecualian passing grade tes SKD
Kementerian PANRB memberi pengecualian bagi calon ASN kategori tertentu. Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Ini meliputi kategori kebutuhan khusus disabilitas, cumlaude, diaspora, dan putra/putri Papua & Papua Barat. Pengecualian juga berlaku bagi kebutuhan umum seperti Dokter, ABK, Rescuer, dan pengamat gunung api. Berikut passing grade pada masing-masing kategori pengecualian:
- Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
- Bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
- Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
- Jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Advertisement