Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri koperasi penting diketahui. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang menjadi andalan masyarakat. Ciri-ciri koperasi membentuk organisasi ini memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri.
Baca Juga
Advertisement
Ciri-ciri koperasi bisa dilihat dari cara kerja dan prinsip-prinsipnya. Memahami ciri-ciri koperasi bisa membantu mengenali apakah sebuah koperasi bekerja dengan semestinya atau tidak. Ciri-ciri koperasi juga menjadi pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
Salah satu ciri-ciri koperasi yang paling dikenal adalah asas kekeluargaanya. Dari asas kekeluargaan ini, koperasi mampu mensejahterakan tiap anggota. Berikut ciri-ciri koperasi, prinsip, dan tujuannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(10/08/2021).
Pengertian koperasi
Istilah koperasi berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Salah satu ciri-ciri koperasi yang khas adalah asas kekeluargaannya.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Advertisement
Ideologi koperasi
Ideologi koperasi adalah sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir dalam mewujudkan masyarakat koperasi. Ideologi koperasi membentuk ciri-ciri koperasi yang khas. Ideologi koperasi adalah sebagai berikut:
1. Kerjasama adalah lebih baik daripada persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dari benda. Hal ini yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang/manusia, bukan modal/benda.
3. Manusia dihargai sama derajatnya. Masing-masing anggota memiliki hak suara.
4. Manusia di samping makhluk sosial, juga makhluk yang berketuhanan. Oleh karenanya, perkembangan individu melalui usaha-usaha Pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.
Ciri-ciri koperasi
Koperasi sebagai usaha bersama, harus mencerminkan ciri-ciri koperasi sebagaimana lazimnya dalam kehidupan suatu keluarga. Ciri-ciri koperasi menunjukkan bahwa ia adalah badan usaha yang unik dan berbeda dari lainnya. Berikut ciri-ciri koperasi:
1. Tujuan usaha koperasi pada dasarnya ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Badan usaha untuk mencapai suatu keuntungan ekonomis sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian di mana saja dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.
3. Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.
4. Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan.
5. Sifat keanggotaanya sukarela tanpa paksaan.
6. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
7. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha di dalam koperasi didasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi serta balas jasa atau modal yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
8. Koperasi bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab, memiliki otonomi, swadaya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan mengelola diri sendiri.
9. Bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan.
10. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Advertisement
Prinsip koperasi
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Tujuan koperasi
Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi adalah:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Advertisement
Jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.