Sukses

31 Wisata Kulon Progo yang Sudah Buka selama PPKM Level 2 di DIY

Wisata Kulon Progo ini bisa dikunjungi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Kulon Progo, DIY mulai memberlakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Tercatat ada 31 tempat wisata yang sudah mulai dibuka sejak 23 Oktober 2021 lalu. 31 wisata Kulon Progo ini bisa dikunjungi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Uji coba pembukaan tempat wisata di Kulon Progo dilakukan sesuai dengan SE Nomor 556/1373 tentang pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Kulon Progo. Warga yang ingin berwisata ke Kulon Progo wajib menaati syarat dan protokol kesehatan yang telah diterapkan. 

Sesuai dengan ketentuan pembukaan destinasi wisata, 31 wisata Kulon Progo ini sudah memenuhi kriteria CHSE yang diberikan pemerintah. Berikut 31 wisata Kulon Progo yang sudah dibuka selama PPKM level 2, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(26/10/2021).

 

2 dari 7 halaman

31 wisata Kulon Progo yang sudah buka

Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:

1. Pantai Glagah

2. Waduk Sermo

3. Pantai Congot

4. Wisata Alam Nglinggo

5. Gua Kiskendo

6. Pantai Trisik

7. Puncak Suroloyo

8. Wisata Alam Tritis

9. Ekowisata Sungai Mudal

10. Pule Payung

3 dari 7 halaman

31 wisata Kulon Progo yang sudah buka

Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:

11. Kalibiru

12. Kedung Pedhut

13. Kembangsoka

14. Mangrove Pasir Kadilangu

15. Mangrove Jembatan Api-api

16. Sendangsono

17. Dolan Ndeso Boro

18. Taman Bambu Air

19. Taman Bendung Kamijoro

20. Gunung Kuniran

4 dari 7 halaman

31 wisata Kulon Progo yang sudah buka

Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:

21. Desa Wisata Tinalah

22. Towilfiets

23. Ayunan Langit

24. Segajih Live In

25. Pantai Bidara

26. Pantai Mlarangan Asri

27. Grojogan Sewu

28. Puncak Kleco

29. Canthing Mas Puncak Dipowono

30. Arus Progo Rafting

31. Goa Kebon

5 dari 7 halaman

Aturan pembukaan tempat wisata di DIY

Pembukaan destinasi wisata di DIY diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY tanggal 19 Oktober s.d 1 November 2021 yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Mengutip Dinas Pariwisata DIY, syarat pembukaan destinasi wisata di DIY adalah:

- Destinasi wisata diizinkan buka dengan menerapkan kapasitas maksimal 25% dan harus mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengunjung disarankan menggunakan aplikasi Visiting Jogja. Penggunaan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi sekaligus untuk screening kesehatan, karena didalam aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi sistem screening PeduliLindungi.

- Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan memasuki destinasi wisata, dengan catatan didampingi orang tua yang telah lolos screening PeduliLindungi.

6 dari 7 halaman

Penerapan PPKM level 2 di DIY

Pendidikan

Tatap muka terbatas untuk 50 persen sekolah yang ditunjuk, 62 persen - 100 persen untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB, SMLB, dan 33 persen maksimal untuk PAUD.

Makan dan minum

Warung, lapak, kaki lima boleh buka maksimal pukul 9 malam. Boleh makan di tempat 50 persen. Untuk resto dalam gedung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Resto malam buka pukul 6 sore. Makan di tempat diperbolehkan 50 persen.

Mal dan perbelanjaan

Pengunjung dan karyawan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi orang tua.

Sektor ekonomi

Untuk non esensial bisa 50 persen WFO bagi yang sudah vaksin. Wajib juga menggunakan PeduliLindungi. Untuk esensial yang melayani masyarakat bisa masuk 75 persen dan untuk pelayan administrasi kantor bisa masuk 50 persen.

Pasar, kelontong, dan swalayan

Pasar bisa buka maksimal sampai pukul 6 sore. Kelontong dan swalayan dan outlet sejenis bisa buka maksimal pukul 9 malam. Kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi. Sementara itu apotek boleh buka 24 jam.

7 dari 7 halaman

Penerapan PPKM level 2 di DIY

Bioskop

Bioskop diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh memasuki bioskop hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning.

Transportasi umum dan perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1. Untuk pesawat wajib menunjukkan PCR h-2. Mobil, motor, bis, kapal, kereta api, harus menunjukkan antigen h-1.

Untuk logistik dan barang dikecualikan ganjil-genap dari dan ke destinasi wisata mulai Jumat pukul 12 siang sampai Minggu pukul 6 sore.

Kegiatan ibadah

Tempat peribatadan boleh buka maksimal 75 persen atau maksimal 50 orang dewasa dengan menjalankan prokes.

Konstruksi dan infrastuktur

Infrastuktur publik dan non publik boleh beroperasi sampai 100 persen.

Seni, olahraga, dan acara

Seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara masih ditutup. Untuk kegiatan olahraga wajib menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk resepsi pernikahan atau takziah bisa dilaksanakan dengan 50 persen kapasitas ruangan dengan kegiatan makan minum ditiadakan serta penerapan protokol kesehatan.

Fasilitas umum dan wisata

Fasilitas umum dan wisata wajib menggunakan PeduliLindungi dan aplikasi Visiting Jogja. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.