Sukses

Hukum Patungan Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah?

dasar hukum patungan kurban dan syaratnya, serta tata cara melakukannya.

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah kurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh melakukan patungan kurban? Apakah patungan kurban diperbolehkan dalam agama Islam? dan bagaimana hukum patungan kurban dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, kurban adalah salah satu ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Hal ini melibatkan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi pahala dengan sesama. Namun, dalam situasi di mana seseorang tidak memiliki cukup sumber daya untuk membeli hewan kurban sendiri, pertanyaan tentang patungan kurban menjadi hal yang lumrah untuk ditanyakan. 

untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (6/6/2023), dasar hukum patungan kurban dan syaratnya, serta tata cara melakukannya. 

2 dari 3 halaman

Hukum Patungan Kurban Sapi dalam Islam

Dalam ajaran Islam, patungan kurban sapi diperbolehkan. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, hewan yang dikurbankan haruslah sapi, bukan kambing. Kedua, jumlah orang yang terlibat dalam patungan kurban sapi maksimal tujuh orang.

Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan berdasarkan persyaratan ini. Selain itu, patungan kurban sapi yang melibatkan lebih dari tujuh orang juga tidak diperbolehkan.

Ibnu Qudamah menjelaskan dalam Al-Mughni:

"Kurban unta dan sapi dapat digunakan sebagai ganti tujuh orang yang berserikat dalam kurban. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama."

Hal ini menunjukkan bahwa patungan kurban sapi sebanyak tujuh orang diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

Dalam buku "Cara Berkurban" karya Abdul Muta'al Al-Jabry, disarankan bagi keluarga Muslim yang mampu untuk berkurban kambing atau domba tanpa patungan lebih dari satu orang atau satu keluarga. Namun, jika memilih untuk berkurban sapi, kerbau, atau unta, patungan maksimal adalah tujuh orang dan tidak boleh lebih. Jika ada lebih dari tujuh orang yang terlibat, meskipun hewan dikurbankan dan dagingnya halal dimakan, tidak akan ada pahala kurban karena syarat tidak terpenuhi.

Diperbolehkannya patungan kurban sapi, kerbau, dan unta oleh tujuh orang memiliki dasar yang kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas meriwayatkan:

"Kami sedang bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan, tiba-tiba hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami berpatungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR Al-Hakim)

Jabir bin 'Abdullah juga meriwayatkan:

"Kami sedang melaksanakan umrah bersama Rasulullah SAW, lalu kami berpatungan menyembelih sapi sebanyak tujuh orang." (HR Muslim)

Dari dua riwayat tersebut, dapat dilihat bahwa Rasulullah SAW sendiri mempraktikkan patungan kurban sapi dengan tujuh orang, memberikan legitimasi dan landasan kuat untuk praktek ini dalam agama Islam.

Dengan demikian, hukum patungan kurban sapi dalam Islam memperbolehkan patungan kurban dengan maksimal tujuh orang, yang mengacu pada praktik Rasulullah SAW dan fatwa mayoritas ulama. Patungan ini dapat dilakukan untuk memperoleh pahala kurban serta memenuhi kewajiban agama dalam menyembelih hewan kurban yang layak.

3 dari 3 halaman

Syarat dan ketentuan patungan kurban

Patungan kurban adalah praktik di mana beberapa individu atau keluarga bersama-sama menyumbangkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih. Meskipun patungan kurban dapat dilakukan dengan tujuan berbagi pahala dan memenuhi kewajiban agama, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan umum untuk patungan kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

  1. Patungan kurban umumnya berkaitan dengan sapi, kerbau, atau unta. Patungan kurban kambing atau domba umumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pastikan semua peserta patungan setuju untuk membeli dan menyembelih hewan kurban yang sama.

2. Jumlah Peserta Patungan

  1. Patungan kurban harus melibatkan sejumlah orang yang setuju untuk berpartisipasi dalam patungan.
  2. Jumlah maksimum peserta patungan kurban sapi adalah tujuh orang. Jika peserta patungan lebih dari tujuh orang, kurban tersebut tidak akan memenuhi syarat.

3. Kesepakatan dan Tanggung Jawab

  1. Peserta patungan harus mencapai kesepakatan mengenai perincian dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Kesepakatan harus mencakup kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh setiap peserta patungan.
  3. Patungan juga harus memiliki koordinator atau penanggung jawab yang bertanggung jawab untuk mengurus pembelian, penyembelihan, dan distribusi daging kurban.

4. Pembelian dan Penyembelihan

  1. Uang yang dikumpulkan dari peserta patungan harus digunakan untuk membeli hewan kurban.
  2. Pastikan hewan yang dibeli memenuhi syarat kurban yang ditetapkan dalam agama, seperti umur yang memadai, sehat, dan bebas dari cacat yang signifikan.
  3. Penyembelihan hewan harus dilakukan oleh seseorang yang berkompeten dan sesuai dengan tata cara penyembelihan yang diatur dalam Islam.

5. Pembagian Daging Kurban

  1. Daging hasil kurban harus dibagi secara adil di antara peserta patungan.
  2. Patungan harus memiliki rencana yang jelas untuk pembagian daging, yang dapat mencakup pembagian berdasarkan jumlah kontribusi atau berdasarkan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

6. Niat dan Niat Ibadah

  1. Setiap peserta patungan harus memiliki niat yang murni dan ikhlas dalam berpartisipasi dalam patungan kurban sebagai ibadah kepada Allah SWT.
  2. Patungan kurban harus dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi pahala, bukan dengan motivasi ekonomi semata.

Penting untuk mencatat bahwa syarat dan ketentuan patungan kurban dapat berbeda-beda tergantung pada praktik dan panduan agama yang dianut oleh masing-masing individu atau komunitas.