Liputan6.com, Jakarta Perceraian adalah solusi terakhir dari setiap permasalahan rumah tangga, setelah proses perundingan dan mediasi tidak bisa menemukan pemecahan masalah. Perceraian adalah proses hukum atau sosial di mana ikatan perkawinan antara dua orang diakhiri secara resmi.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, perceraian tidak hanya dianggap sebagai proses hukum dan sosial saja, melainkan juga melibatkan hukum agama Islam. Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir dan diharapkan untuk dilakukan hanya dalam keadaan yang benar-benar diperlukan.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun perceraian diizinkan dalam Islam, pandangan Islam terhadap perceraian lebih condong kepada menjaga kelanjutan dan keutuhan pernikahan. Dalam Al-Qur'an, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai, tetapi diperbolehkan sebagai langkah terakhir jika semua upaya rekonsiliasi telah gagal.
Terdapat aturan dan prosedur yang dijelaskan dalam syariat Islam terkait perceraian, yang melibatkan pemberitahuan tertulis, masa tunggu (iddah) untuk memberikan kesempatan rekonsiliasi, dan kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lainnya kepada istri akan diceraikan.
Dari penjelasan tersebut, meski telah bercerai, mantan suami pun masih memiliki kewajiban yang menjadi hak mantan istri. Kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah bercerai juga telah dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah kewajiban mantan suami setelah bercerai seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (8/6/2023).
Kewajiban Mantan Suami Menurut UU Perkawinan
Ketika hakim pengadilan agama telah menjatuhkan putusan cerai pada suatu pasangan, ini tidak berarti bahwa kewajiban mantan suami terputus begitu saja. Meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang menjadi hak-hak mantan istri.
Terkait kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah bercerai bahkan telah diatur dalam hukum positif yang diakui di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu waktu tertentu dan di tempat tertentu.
Secara sederhana, hukum positif adalah hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa. Hukum positif itu berasal dari bahasa latin yaitu, Ius Positum atau Ius Constitutum yang kedua istilah ini pengertiannya juga sama.
Hukum positif itu ada di setiap negara dengan istilah yang berbeda-beda yang tujuannya juga sama yaitu mengatur kehidupan masyarakatnya. Contoh hukum positif antara lain adalah Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan sebagainya.
Adapun hukum positif yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, disebutkan ada kewajiban yang tidak terputus meski pasangan suami istri sudah bercerai.
Salah satu kewajiban mantan suami setelah bercerai yang tidak terputus adalah kewajiban terhadap anak, jika perkawinan sebelumnya menghasilkan keturunan. Adapun kewajiban mantan suami terhadap anak ini dijelaskan dalam Pasal 41, yang bunyinya sebagai berikut:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya:
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.
Advertisement
Kewajiban Mantan Suami terhadap Mantan Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam
Aturan tersebut tentu saja berlaku jika perkawinan sebelumnya menghasilkan keturunan atau anak sebelum bercerai. Lalu bagaimana jika pasangan yang bercerai tidak menghasilkan keturunan sebelum bercerai, apakah mantan suami tidak memiliki kewajiban lagi?
Meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang menjadi hak-hak mantan istri. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri juga telah diatur dalam UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam.
Dalam UU tersebut, disebutkan ada tiga kewajiban mantan suami terhadap mantan istri, meski telah bercerai. Meski telah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban terhadap mantan istri, antara lain adalah sebagai berikut:
- Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
- Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Kewajiban Mantan Suami kepada Mantan Istri Menurut Islam
Meski Kompilasi Hukum Islam yang mengatur kewajiban mantan suami terhadap mantan istri diadopsi dari syariat Islam, namun syariat Islam sendiri memiliki penjelasan yang lebih detail mengenai kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah bercerai.
Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan kondisi mantan istri, dan bagaimana suatu perceraian bisa terjadi. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, jika dia tidak dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
2. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, dan jika dia dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak berkewajiban untuk menanggung biaya lainnya.
3. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang masih bisa rujuk), mantan suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya. Kewajiban tersebut bisa saja gugur apabila mantan istri nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT Surat At-Talaq ayat 1,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda,
“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).
Advertisement