Liputan6.com, Jakarta Arti musinnah merupakan salah satu persyaratan hewan kurban saat Idul Adha. Ada banyak ketentuan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW dalam hadis terkait hewan yang sah dijadikan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga
Advertisement
Syarat hewan kurban musinnah diterangkan dalam riwayat hadits yang dinukil dari kitab Fikih Sunnah Jilid 5 karya Sayyid Sabiq. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا تَذْبَحُوا إِلا مُسنة، فإِن تَعْمُرُ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri (domba) jadza'ah." (HR Muslim).
Lantas apa arti dari musinnah? Berikut Liputan6.com ulas mengenai arti musinnah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/6/2023).
Arti Musinnah
Dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z (2015) karya Ammi Nur Baits, yang menjelaskan terkait arti musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa. Kata musinnah sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sinnun yang artinya gigi.
Hal ini karena ketika hewan ini menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal atau poel. Definisi lain, musinnah adalah hewan yang gigi depannya telah tumbuh permanen. Sedangkan di bawah usia musinnah adalah usia jadzaah. Hewan yang termasuk musinnah dan jadzaah berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Jadza’ah untuk domba (gembel), yakni domba yang sudah berusia 6 bulan menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali. Adapun menurut Maliki dan Syafi’i adalah domba yang sudah genap satu tahun.
- Musinnah untuk kambing, baik kambing jawa maupun domba adalah kambing yang sudah genap satu tahun, menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, kambing yang usiannya genap dua tahun.
- Musinnah untuk sapi adalah umur dua tahun, menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan menurut Malikiyah, sapi yang usianya tiga tahun.
- Musinnah untuk unta adalah unta yang genap lima tahun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbali.
Maka tidak sah berkurban dengan hewan yang belum mencapai umur minimal yang telah disebutkan di atas. Tapi diizinkan oleh Nabi Muhammad saw untuk berkurban dengan domba jika sudah sempurna 6 bulan usianya.
Dalam buku berjudul Fiqih Kurban (2021) karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi, menjelaskan bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan terdiri dari 5 jenis, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kondisi hewan ini harus sehat dan tidak cacat.
Kondisi cacat yang dimaksud menurut syariat adalah pincang, buta, sakit, dan kurus. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist berikut:
“Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Selain itu, ada juga cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada dua:
1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.
2. Tanduknya pecah atau patah.
Kemudian, cacar lainnya adalah cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna. Seperti tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
Advertisement
Syarat Hewan Kurban yang Lainnya
Selain musinnah, terdapat beberapa persyaratan hewan kurban yang perlu diketahui umat Muslim adalah sebagai berikut:
- Merupakan hewan ternak (sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau).
- Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan kurban untuk 7 orang.
- Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya.
- Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus dijinakkan.
Ketentuan Penyembelihan Kurban
Berikut ini terdapat beberapa ketentuan penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam, yakni:
- Kurban dilakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
- Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.
- Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.
- Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.
Advertisement
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dalam Islam juga dijelaskan terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar. Berikut ini penjelasannya:
- Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,
- Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
- Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.
- Membaca Bismillah.
- Membaca shalawat.
- Membaca takbir.
- Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.
- Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam
- Mulai menyembelih hewan