Liputan6.com, Jakarta Berapa jumlah provinsi di Indonesia? Jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah sejak merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah Provinsi Papua mekar menjadi empat provinsi, Provinsi Papua Barat juga mekar menjadi dua provinsi. Kini, Indonesia mempunyai 38 provinsi.
Sebelumnya pemerintah telah meresmikan tiga provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Kemudian, setelah itu, pemerintah kembali meresmikan provinsi baru di Papua Barat, yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis 17 November 2022.
Advertisement
Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat diketahui jika berapa jumlah provinsi di Indonesia adalah 38 provinsi. Jumlah provinsi di Indonesia sampai saat ini terus mengalami penambahan sejak merdeka pada 17 Agustus 1945.
Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang jika suatu saat ada pemekaran atau hal lain yang terjadi. Lalu apa yang dimaksud pemekaran provinsi? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).
Apa itu pemekaran?
Berapa jumlah provinsi di Indonesia tidak lepas dari kondisi politik di dalamnya. Sebab, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah. Hal ini tidak lepas dari apa yang disebut pemekaran.
Pengertian pemekaran sudah tertulis secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10 bahwa pemekaran adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Dengan kata lain, pemekaran adalah proses pembentukan suatu daerah baru, baik itu kota/kabupaten maupun provinsi, menjadi dua atau lebih, dari yang tadinya hanya satu daerah. Pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih. Pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
Pemekaran sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Hingga sekarang Indonesia memiliki 38 provinsi, sudah terjadi beberapa kali pemekaran di Indonesia.
Advertisement
Berapa jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa berapa jumlah provinsi di Indonesia sangat bergantung pada kondisi sosial dan politik di dalamnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya provinsi-provinsi baru yang dibentuk.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, oleh karena itu perubahan pemerintahan daerah perlu dilakukan perubahan. Setelah pemerintah kolonial tidak lagi diperintah oleh Gubernur Jenderal dan para menteri negara, berapa jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan hanya ada 8 provinsi.
Berikut 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI, yaitu:
- Provinsi Sulawesi, ibukota: Makassar/Manado, Gubernur Pertama: R. G.S.S.J. Ratulangi
- Provinsi Kalimantan, ibukota: Banjarmasin, Gubernur Pertama: Ir. Pangeran Mohammad Noor
- Provinsi Sumatera, Ibukota: Medan/Bukittinggi, Gubernur Pertama: Teuku Mohammad Hasan
- Provinsi Maluku, Ibukota: Ambon, Gubernur Pertama: Mr. J. Latuharhary
- Provinsi Sunda Kecil, Ibukota: Singaraja, Gubernur Pertama: Mr. I Gusti Ketut Pudja
- Provinsi Jawa Tengah, Ibukota: Semarang, Gubernur Pertama: R. Panji Suroso
- Provinsi Jawa Barat, Ibukota: Bandung, Gubernur Pertama: Sutardjo Kartohadikusumo
- Provinsi Jawa Timur, Ibukota: Surabaya, Gubernur Pertama: R. M. Suryo
Sejarah Pemekaran Provinsi di Indonesia
Namun sejak saat itu, pemekaran terus terjadi sehingga jumlah provinsi di Indonesia terus mengalami perubahan hingga sekarang menjadi 38 provinsi.
Tahun 1950, terjadi pemekaran di Provinsi Sumatera sehingga menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah mengalami pemekaran menjadi dua, yakni Jawa Tengah dan Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat pemekaran tersebut, berapa jumlah provinsi di Indonesia, yang tadinya 8 menjadi 11 provinsi.
Pemekaran kembali terjadi di Provinsi Sumatera yang menjadi dua, yaitu: Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Setelahnya Provinsi Jawa Barat menjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Akibat pemekaran tersebut, pada tahun 1956, berapa jumlah provinsi di Indonesia menjadi 15 provinsi.
Pada 1957, Provinsi Sumatera tengah mengalami pemekaran menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan dibagi menjadi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Satu tahun setelahnya, jumlah provinsi kembali bertambah dan menjadi 19 provinsi. Provinsi yang dikembangkan adalah Provinsi Sunda Kecil menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Provinsi Riau dan Jambi.
Pada 1959, Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung. Berdasarkan hasil Perundingan Linggarjati Pada 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah Pada 1967, Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di tahun 1969, Irian Barat resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia setelah dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Pada 1976, Timor Timur bergabung dan menjadi provinsi ke-27 Indonesia. Namun pada 1999, provinsi ini memisahkan diri dari Indonesia. Hingga tahun 1999, Provinsi Maluku dipecah menjadi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Provinsi Irian Jaya dibagi menjadi Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Timur.
Pada 2000, Provinsi Sumatera Selatan mengalami pemekaran menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi Provinsi Banten dan Jawa Barat. Sementara itu Sulawesi Utara dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo. Tahun 2013 Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi terbaru. Sehingga Indonesia resmi terdiri dari 34 provinsi.
Advertisement
Pemekaran di Papua
Pada tahun 2022, Papua kembali mekar. Setelah pemerintah meresmikan tiga provinsi terbaru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan per 17 November, pemerintah meresmikan provinsi baru di Papua Barat. Nama provinsi baru tersebut Provinsi Papua Barat Daya.
Pemekaran Papua Barat Daya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis, 17 November 2022.
Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah provinsi baru di Papua bertambah, sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong itu mencakup enam wilayah, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
Sedangkan untuk batas daerah Provinsi Papua Barat Daya, yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat, lalu di sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, dan di sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa berapa jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 38 provinsi.
Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibukotanya
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Ibu Kota: Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara, Ibu Kota: Medan
3. Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Kota: Palembang
4. Provinsi Sumatera Barat, Ibu Kota: Padang
5. Provinsi Bengkulu, Ibu Kota: Bengkulu
6. Provinsi Riau, Ibu Kota: Pekanbaru
7. Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Kota: Tanjung Pinang
8. Provinsi Jambi, Ibu Kota: Jambi
9. Provinsi Lampung, Ibu Kota: Bandar Lampung
10. Provinsi Bangka Belitung, Ibu Kota: Pangkal Pinang
11. Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Kota: Pontianak
12. Provinsi Kalimantan Selatan, Ibu Kota: Banjarbaru
13. Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Kota: Samarinda
14. Provinsi Kalimantan Utara, Ibu Kota: Tanjung Selor
15. Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Kota: Palangkaraya
16. Provinsi Banten, Ibu Kota: Serang
17. Provinsi DKI Jakarta, Ibu Kota: Jakarta
18. Provinsi Jawa Barat, Ibu Kota: Bandung
19. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Kota: Yogyakarta
20. Provinsi Jawa Timur, Ibu Kota: Surabaya
21. Provinsi Jawa Tengah, Ibu Kota: Semarang
22. Provinsi Bali, Ibu Kota Denpasar
23. Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu Kota: Mataram
24. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Kota: Kupang
25. Provinsi Gorontalo, Ibu Kota: Gorontalo
26. Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Kota: Manado
27. Provinsi Sulawesi Barat, Ibu Kota: Mamuju
28. Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Kota: Palu
29. Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Kota: Makassar
30. Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibu Kota: Kendari
31. Provinsi Maluku, Ibu Kota: Ambon
32. Provinsi Maluku Utara, Ibu Kota: Sofifi
33. Provinsi Papua, Ibu Kota: Jayapura
34. Provinsi Papua Barat, Ibu Kota: Manokwari
35. Provinsi Papua Tengah, Ibu Kota: Nabire
36. Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Kota: Jayawijaya
37. Provinsi Papua Selatan, Ibu Kota: Merauke
38. Provinsi Papua Barat Daya, Ibu Kota: Sorong
Advertisement