Sukses

7 Cara Cek Kartu Keluarga Online, Bisa Dilakukan Melalui Media Sosial

Cara cek Kartu Keluarga online penting untuk diketahui untuk memastikan agar data kependudukan yang tercantum di dalamnya sudah sesuai.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek Kartu Keluarga online penting untuk diketahui untuk memastikan agar data kependudukan yang tercantum di dalamnya sudah sesuai. Artinya dengan cara cek Kartu Keluarga online, kita bisa memastikan bahwa informasi yang tercatat di kartu keluarga tersebut akurat dan terkini.

Dengan cara cek Kartu Keluarga online, memastikan kebenaran informasi dapat dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor atau instansi terkait. Dengan kata lain, cara cek Kartu Keluarga online kita dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu tidak perlu menghabiskan waktu berlama-lama dalam antrian atau membayar biaya tambahan yang terkait dengan proses manual.

Selain itu, mengetahui cara cek Kartu Keluarga online penduduk dapat melihat apakah ada perubahan yang perlu dilakukan pada data kependudukan mereka, seperti perubahan status perkawinan, penambahan anggota keluarga baru, atau perubahan alamat. Ini memungkinkan mereka untuk memperbarui kartu keluarga sesuai dengan perubahan tersebut.

Ada beberapa cara cek Kartu Keluarga online yang bisa kita lakukan, baik melalui website maupun melalui WhatsApp. Dikutip Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (19/6/2023), berikut adalah sejumlah cara cek Kartu keluarga online.

2 dari 5 halaman

Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Laman Disdukcapil

Hal pertama yang perlu kita persiapkan dalam cara cek Kartu Keluarga online adalah NIK. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang dapat kita lihat di KTP. Setelah menyiapkan NIK, kunjungi laman resmi Disdukcapil di masing-masing Kota atau Kabupaten.

Setiap lama Disdukcapil di Kota atau Kabupaten, mungkin memiliki tampilan yang berbeda. Akan tetapi secara umum cara cek Kartu Keluarga online adalah sama, yakni dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka dukcapil.kemendagri.go.id atau langsung ke laman resmi Disdukcapil setempat.
  2. Pilih menu "Cek NIK"
  3. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  4. Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  5. Klik tombol "Cek NIK"
  6. Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui WhatsApp

Cara cek Kartu Keluarga Online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp, yakni dengan menghubungi Disdukcapil di nomor 08118005373. Dengan kata lain, kita harus menyimpan nomor tersebut untuk dapat menghubunginya.

Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).

Tunggu hingga pesan anda direspon. Selanjutnya anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.

3 dari 5 halaman

Cara Cek Kartu Keluarga melalui Media Sosial

Selain dapat dilakukan melalui website dan WhatsApp, cara cek Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram.

Cara cek Kartu Keluarga online melalui media sosial dilakukan dengan mengirimkan Direct Message (DM). Ungkapkan maksud dan tujuan Anda melalui DM. Nantinya, admin media sosial bersangkutan akan membalas dan memberikan arahan terkait cara cek Kartu keluarga online.

Adapun alamat media sosial Disdukcapil antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Facebook: Ditjen Dukcapil
  2. Twitter: @ccdukcapil
  3. Instagram: @dukcapilkemendagri

Cara Cek Kartu Keluarga melalui Email

Cara cek Kartu Keluarga online bisa dilakukan juga dengan mengirimkan email ke alamat dukcapil@gmail.com. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Isi subjek dengan "Cek Status Lengkap KK"
  2. Isi Body text dengan informasi antara lain nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, dan alamat email aktif.
  3. Jelaskan maksud dan tujuan Anda.
4 dari 5 halaman

Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Website LAPOR

Cara cek Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan dengan mengakses website lapor. Adapun alamat websitenya adalah https://kemendagri.lapor.go.id.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pada menu ‘Sampaikan Laporan Anda’, pilih ‘Permintaan Informasi’.
  2. Ketikkan judul dan isi laporan menyangkut KK.
  3. Isi asal pelapor dan pilih kategori aduan ‘Kependudukan’, kemudian ‘Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil’.
  4. Unggah lampiran jika diperlukan.
  5. Klik tombol ‘LAPOR!’.

Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui GISA

GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Adminduk adalah sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk). Cara cek Kartu Keluarga online melalui GISA dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Ketikkan nama, alamat email, dan nomor handphone aktif.
  3. Tekan tombol ‘Masuk’.
  4. Tekan ikon papan tombol (keyboard) di sisi kanan bawah.
  5. Sampaikan permintaan untuk cek Kartu Keluarga, lalu tunggu respon.
5 dari 5 halaman

Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Telepon

Cara cek Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan melalui layanan telepon. Selain untuk melaporkan keluhan, Hotline Dukcapil juga dapat digunakan sebagai cara cek kartu keluarga secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
  2. Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
  3. Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status kartu keluarga.
  4. Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.
  5. Itulah 5 cara mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online dengan mudah. Semoga bermanfaat!