Liputan6.com, Jakarta Kartu Identitas Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi penduduk sebagai bukti identitas diri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Kepemilikan KTP merupakan keharusan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun ke atas, atau telah menikah. Hal yang sama berlaku bagi anak-anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan berusia 17 tahun ke atas, mereka juga diwajibkan memiliki KTP.
KTP memuat sejumlah informasi di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilik KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan informasi tentang kewarganegaraan.
Informasi dalam KTP tersebut ada yang bersifat tetap dan dapat berubah, oleh karena itu mengetahui cara memperbarui KTP maupun cara melakukan perubahan data dalam KTP sangat diperlukan. Apalagi, bisa saja seseorang berganti pekerjaan, status perkawinan, bahkan mengubah namanya.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memperbarui KTP maupun melakukan perubahan data KTP. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara memperbarui KTP maupun melakukan perubahan data KTP, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (19/6/2023).
Alasan Umum untuk Mengubah Data KTP
Melakukan perubahan data KTP sebenarnya merupakan tindakan yang dianjurkan, kecuali memang ada alasan dan situasi khusus yang memang mengharuskan data dalam KTP harus diubah.
Alasan paling sering digunakan untuk melakukan perubahan data KTP adalah status perkawinan. di samping itu, masih ada banyak alasan lainnya yang dapat digunakan atau mengharuskan seseorang untuk melakukan perubahan data KTP, antara lain sebagai berikut:
- Perubahan status perkawinan: Jika seseorang menikah atau bercerai, mereka perlu melakukan perubahan data KTP atau memperbarui data KTP mereka agar sesuai dengan status perkawinan mereka, apakah itu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.
- Perubahan alamat: Jika seseorang pindah tempat tinggal, perubahan data KTP perlu dilakukan agar tetap akurat dan sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
- Perubahan status kewarganegaraan: Jika seseorang memperoleh kewarganegaraan baru atau melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, seseorang perlu melakukan perubahan data KTP agar sesuai dengan status kewarganegaraan mereka saat ini.
- Perbaikan kesalahan data: Jika terdapat kesalahan penulisan atau informasi yang tidak akurat dalam data KTP, seseorang dapat mengajukan perubahan untuk memperbaiki kesalahan tersebut agar sesuai dengan data yang sebenarnya.
- Perubahan Nama: Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Ada banyak alasan mengapa seseorang mengganti nama, dan ketika seseorang telah mengganti namanya, maka mereka wajib melakukan perubahan data KTP.
Advertisement
Persyaratan Umum untuk Memperbarui Data KTP
Penting untuk dicatat bahwa setiap cara memperbarui data KTP atau melakukan perubahan data KTP memerlukan persyaratan tertentu. Sebagian besar di antaranya perlu dokumen pendukung agar perubahan data KTP bisa disetujui instansi yang berwenang.
Cara mengubah data KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan kota/kabupaten, tempat di mana perekaman data dilakukan. Untuk dapat melakukan cara memperbarui data KTP, ada persyaratan umum yang perlu dipersiapkan, antara lain sebagai berikut:
- KTP-el atau KTP Elektronik
- Kartu Keluarga, dan
- Akta Kelahiran
Di samping itu, diperlukan juga dokumen pendukung tergantung perubahan data KTP apa yang ingin dilakukan. Berikut adalah dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan perubahan data KTP, berdasarkan data apa yang diubah.
Syarat Ganti Nama di KTP
Ada sejumlah alasan mengapa penduduk perlu melakukan perubahan data KTP pada namanya, yang pertama karena kesalahan pengetikan, sehingga ejaan pada KTP berbeda dengan dokumen penting lainnya, seperti ijazah dan akta kelahiran. Yang kedua, karena seseorang memang sengaja mengganti namanya dengan nama yang baru.
Jika ganti nama KTP dilakukan karena adanya kesalahan ketik, menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, hanya diperlukan dokumen lain yang penulisannya benar, seperti ijazah, paspor, dan akta kelahiran.
Jika ganti nama KTP alasannya karena namanya memang ganti, diperlukan dokumen tambahan lainnya, yakni surat penetapan perubahan nama dari pengadilan. Adapun syarat lengkap perubahan nama di KTP untuk menambah nama belakang atau nama pemilik KTP berganti sepenuhnya adalah sebagai berikut:
- Ajukan penetapan pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Syarat Ganti Alamat di KTP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu alasan mengapa perlu melakukan perubahan data KTP adalah ketika seseorang berpindah tempat tinggal. Ketika seseorang berpindah tempat tinggal, maka informasi alamat di KTP seseorang akan berbeda dengan alamat tempat tinggal secara aktual. Oleh karena itu, diperlukan perubahan data KTP pada bagian alamat agar informasinya menjadi akurat.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus ganti alamat KTP dan KK online antara lain sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Disdukcapil.
- SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Syarat Ganti Status Perkawinan di KTP
Terdapat beberapa jenis status perkawinan yang terdapat dalam KTP. Status perkawinan dalam KTP harus diperbarui ketika seseorang mengalami perubahan status tersebut. Misalnya, jika seseorang sebelumnya belum menikah dan memiliki status "belum kawin" dalam KTP, maka setelah menikah, harus ganti status perkawinan KTP menjadi "kawin".
Selain persyaratan umum yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data KTP, syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan pada status perkawinan adalah surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
Advertisement
Syarat Ganti Kewarganegaraan di KTP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kepemilikan KTP merupakan keharusan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun ke atas. Apabila seorang WNA ingin ganti status kewarganegaraannya KTP, syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
- Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM;
- Kutipan Akta Capil yang dimiliki;
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Dokumen Perjalanan.
Prosedur Perubahan data KTP
Secara umum, cara mengubah data KTP maupun memperbarui data KTP sama saja untuk setiap informasi yang ingin diubah. Hanya saja dokumen yang menjadi persyaratannya berbeda-beda tergantung dari jenis informasi yang ingin dilakukan perubahan. Adapun prosedur perubahan data KTP antara lain adalah sebagai berikut:
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan berdasarkan keperluan data yang ingin diubah ke kantor Disdukcapil daerah terdekat;
- Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diminta kepada petugas;
- Dapatkan resi sebagai tanda pengajuan KTP-el;Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
- Setelah selesai, ambil KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Jangan lupa bawa KTP lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan;
- Periksa kembali semua data untuk memastikan kebenarannya.
Cara Ganti Foto KTP
Untuk ganti foto KTP, Anda hanya perlu membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil terdekat. Selain itu, Anda harus mengajukan permohonan penggantian KTP di kantor Disdukcapil tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP lama, surat keterangan kehilangan (jika E-KTP lama hilang), dan surat keterangan penggantian (jika E-KTP lama rusak).
- Kunjungi kantor Disdukcapil pada jam kerja yang berlaku.
- Ajukan permohonan penggantian E-KTP dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Serahkan dokumen yang diminta dan formulir yang telah diisi.
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan foto baru.
- Setelah proses selesai, Anda akan diberikan surat keterangan bahwa E-KTP Anda sedang dalam proses penggantian.
- Ambil E-KTP baru setelah jangka waktu yang ditentukan oleh kantor Disdukcapil.
- Pastikan bahwa foto baru yang akan digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh kantor Disdukcapil, seperti ukuran dan format foto yang sesuai, pencahayaan yang cukup, dan hindari penggunaan pakaian berwarna hijau atau biru tua yang mirip dengan seragam Polri/TNI.
Pastikan Anda mengikuti petunjuk dan persyaratan yang diberikan oleh kantor Disdukcapil untuk memastikan penggantian foto E-KTP berjalan lancar.
Advertisement