Liputan6.com, Jakarta Ketika memasuki periode kehamilan trimester akhir, dokter biasanya akan menyampaikan perkiraan apakah seorang ibu hamil bisa melahirkan secara normal atau tidak. Jika tidak bisa melahirkan secara normal, maka ibu harus menjalani operasi caesar.
Meski manfaat operasi caesar cukup banyak, sebagian ibu mungkin akan merasa was-was jika harus menjalani operasi caesar. Bukan karena prosesnya, melainkan lebih ke biaya yang harus dikeluarkan. Sebab seperti yang kita ketahui, bahwa melahirkan dengan operasi caesar membutuhkan biaya yang lebih besar daripada melahirkan secara normal.
Apalagi bagi peserta BPJS Kesehatan, semua biaya melahirkan normal ditanggung BPJS. Ketentuan ini berlaku untuk prosedur persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.
Advertisement
Lalu bagaimana dengan melahirkan dengan prosedur operasi caesar? Apakah ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023) simak juga manfaat operasi caesar bagi ibu hamil dan anaknya.
Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, salah satu manfaat yang akan didapatkan oleh peserta adalah layanan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi. Hal itu merujuk pada kondisi kehamilan di mana ibu hamil dan janinnya tidak menghadapi faktor risiko yang signifikan yang dapat menyebabkan komplikasi selama persalinan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ibu hamil diperkirakan dapat melahirkan secara normal melalui jalan lahir dengan sedikit atau tanpa intervensi medis yang signifikan. Jika ibu melahirkan normal, maka biaya untuk setiap proses melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tidak hanya biaya melahirkan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan, mulai dari pendaftaran hingga perawatan pasca persalinan. Sedangkan biaya melahirkan operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan, jika prosedur tersebut dipilih atas keinginan sendiri.
Advertisement
Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Manfaat Operasi Caesar bagi ibu hamil dan janinnya cukup krusial jika kondisinya membahayakan. Untungnya, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi caesar dengan kondisi tertentu.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi BPJS Kesehatan, bahwa salah satu layanan yang disediakan untuk ibu hamil adalah persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar).
Dengan kata lain, jika ada suatu kondisi yang memaksa ibu harus melahirkan dengan operasi caesar yang dibuktikan dengan rujukan Faskes Tingkat pertama. Faskes tingkat pertama dapat merujuk ibu hamil apabila kehamilannya dinilai berisiko tinggi. Kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:
- Terdapat indikasi gawat janin,
- Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam,
- Janin sungsang,
- Janin kekurangan oksigen,
- Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu, atau
- Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.
Dengan kata lain, melahirkan dengan operasi caesar yang mendapat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama ditanggung BPJS Kesehatan secara keseluruhan dari awal rawat inap, tanpa ada plafon maksimal. Selama itu rekomendasi dokter dilihat dari indikasinya maka akan ditanggung biayanya. Jika operasi caesar atas permintaan pribadi, maka biaya akan dibebankan ke pasien.
Syarat Lain agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Syarat berikutnya agar operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan adalah status keanggotaan ibu hamil dalam BPJS Kesehatan tetap aktif hingga hari perkiraan lahir (HPL).
Namun, jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu dan ada keterlambatan pembayaran, status keanggotaannya dapat dihentikan. Namun, ibu hamil dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya dengan menunggu selama 30 hari.
Ibu hamil yang merupakan peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksakan kehamilannya dengan bidan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama.
Jika ada indikasi bahwa persalinan harus dilakukan dengan operasi caesar, bidan akan merekomendasikan rujukan ke rumah sakit yang sesuai. Peserta tidak dapat memilih sendiri rumah sakit yang akan dituju.
Advertisement
Manfaat Operasi Caesar dan Resikonya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh biaya persalinan dengan prosedur operasi caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun perlu diketahui, hal itu harus memenuhi dua syarat. Yang pertama mendapat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama karena kondisi ibu hamil yang berisiko untuk melahirkan normal. yang kedua, status keanggotaan ibu hamil dalam BPJS Kesehatan tetap aktif hingga hari perkiraan lahir (HPL).
Jika operasi caesar atas permintaan pribadi, maka biaya akan dibebankan ke pasien. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan mengapa ibu hamil lebih memilih operasi caesar daripada melahirkan normal.
Ibu hamil yang lebih memilih mengambil manfaat operasi caesar biasanya karena takut akan rasa sakit, proses dan komplikasi dari persalinan normal, serta memiliki trauma akibat pengalaman buruk pada persalinan melalui vagina sebelumnya.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani proses persalinan dengan operasi caesar, yakni manfaat dan risikonya. Tentu ada beberapa manfaat Operasi Caesar yang bisa dirasakan oleh ibu hamil, antara lain sebagai berikut:
- Waktu persalinan lebih pasti
- Terhindar dari kelahiran lewat bulan (postterm birth)
- Risiko diperlukannya operasi darurat (tidak direncanakan) lebih rendah
- Risiko kelahiran mati lebih rendah
- Risiko cedera dasar panggul lebih rendah
Meski terdapat sejumlah manfaat operasi caesar, prosedur ini juga memiliki sejumlah risiko, antara lain sebagai berikut:
- Perlekatan plasenta
- Rahim robek (ruptur uterus)
- Komplikasi akibat pembiusan
- Masa pemulihan setelah persalinan lebih lama
- Infeksi pada luka atau lapisan rahim
- Gangguan pernapasan pada bayi
Oleh karena itu, jika ibu hamil tidak memiliki kondisi yang berisiko untuk melahirkan normal, penting untuk melakukan konsultasi dengan dokter jika ingin memilih persalinan dengan operasi caesar.