Sukses

Macam-Macam Syirkah dalam Islam, Simak Pula Rukun dan Syaratnya

Ada empat macam syirkah dalam Islam yang perlu diketahui umat Muslim, yakni Syirkah Amwal, Syirkah A’mal, Syirkah Wujuh, dan Syirkah Mudharabah.

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam syirkah dalam Islam perlu diketahui oleh setiap umat Muslim. Syirkah merupakan salah satu jenis akad dalam bisnis dan usaha. Secara umum, syirkah adalah persekutuan yang melibatkan dua atau lebih pihak, untuk menghasilkan keuntungan.

Dalam Ensiklopedi Fiqih Muamalah disebutkan bahwa syirkah atau syarikah secara bahasa berarti percampuran atau kemitraan antara beberapa mitra atau perseroan. Sedangkan secara istilah, syirkah adalah perserikatan dalam kepemilikan hal untuk melakukan pendayagunaan harta.

Menurut hukum Islam, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam pelaksanaannya sendiri, terdapat macam-macam syirkah yang perlu anda kenali.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai macam-macam syirkah dalam Islam beserta rukun dan syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/6/2023).

2 dari 4 halaman

Mengenal Syirkah

Menurut bahasa, syirkah berasal dari bahasa Arab yakni al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Arti dari percampuran di sini adalah percampuran antara sesuatu dengan lainnya, sehingga sulit dibedakan.

Sedangkan secara terminologis, kata syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Menurut istilah hukum Islam, ada beberapa definisi syirkah yang dikemukakan oleh kalangan ahli hukum Islam, di antaranya adalah ulama Hanafiyah yang mendefinisikan syirkah sebagai suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam hal modal dan keuntungan.

Ulama Malikiyah mengatakan syirkah adalah suatu perizinan antara dua orang yang bekerja sama untuk bertindak secara hukum terhadap harta mereka. Sementara itu, ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah memberikan pengertian bahwa syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih di dalam suatu transaksi.

Syirkah juga disebut sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Syirkah dalam ajaran Islam memang lebih dekat dengan bidang bisnis. Istilah ini sudah diajaran oleh Nabi Muhammad SAW sejak dulu kala. Dikaitan dengan masa Rasulullah SAW masih hidup, pengertian syirkah adalah perniagaan. Dapat diartikan pula, pengertian syirkah adalah akad kerja sama untuk membagi perniagaan yang didapat dari perang.

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Syirkah

Melansir dari buku Ensiklopedia Fiqh Muamalah oleh Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad Ath Thayyar, terdapat empat macam-macam syirkah dalam Islam yang perlu anda kenali, yakni:

1. Syirkah Amwal

Syirkah Amwal yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan bersama di antara para anggota dalam hal modal. Syirkah ini memiliki dua bentuk, yaitu:

a. Syirkatul Inan

Perserikatan dua pihak atau lebih di mana masing-masing memiliki dana sebagai modal dan keahlian masing-masing dalam sebuah usaha. Modal utama adalah uang dan keahlian. Dalam syirkah ini, barang yang disertakan sebagai modal harus lebih dulu dihitung nilainya sebelum akad berlangsung. Nilai modal atau barang modal dari masing-masing pihak tidak harus sama.

b. Syirkatul Mufawadhah

Secara bahasa al-mufawadhah adalah al-musâwah (persamaan). Dinamakan al-mufawadhah karena modal, keuntungan, kerugian dan keahlian dalam perserikatan ini harus sama. Syirkatul mufawadhah adalah akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk usaha bersama dengan syarat modal, keahlian serta agama harus sama kemudian keuntungan maupun kerugian dibagi sama pula.

2. Syirkah A’mal

Syirkah a’mal adalah syirkah yang didirikan berdasarkan asas tenaga fisik untuk melaksanakan suatu pekerjaan, produksi atau yang lainnya. Perserikatan seperti ini sah menurut jumhur ulama walaupun kemampuan masing-masing tidak sama. Ulama yang membolehkan adalah dari kalangan hanafiyyah, malikiyah, hanabilah serta zaidiyyah.

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah syirkah yang didirikan dengan mengandalkan kepercayaan (nama baik) para anggota syirkah. Mereka tidak mempunyai modal. Maksudnya setiap persero mengklaim barang yang ia tanggung dari hasil pinjaman tersebut dan juga dapat mewakilkan kepada syariknya untuk melakukan pembelian dan penjualan. Alasan lain adalah perbuatan ini telah lama dilakukan kaum muslimin dari masa ke masa dan tidak terdengar satu pun ulama’ yang melarangnya. Ringkas kata bahwa hasil kesepakatan dari para syarik merupakan suatu bentuk amal (tenaga) dalam usaha bersama. Sehingga menurut mereka hal yang demikian diperbolehkan.

Namun, ada pendapat lain dari ulama malikiyyah, syafi’iyah, zhahiriyyah, imamiyah, juga Abu Tsaur rahimahullah yang memandang bahwa syirkatul wujuh itu bathil karena menurut mereka syirkah itu hanya pada harta dan tenaga (badan). Mereka menilai syirkatul wujuh bukan harta dan bukan badan.

4. Syirkah Mudharabah

Syirkah mudharabah atau bagi hasil yakni syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan modal dan tenaga untuk melaksanakan pekerjaan secara bersamaan. Keuntungan dalam syirkah mudhârabah dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai ketentuan syara’ yaitu pemodal menanggung kerugian harta, sementara pengelola menanggung kerugian waktu, tenaga, keahlian dan pemikiran yang telah dicurahkan.

Syirkah ini statusnya sama dengan aqad wakâlah (perwakilan), di mana orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh yang mewakilkan, sepanjang kerugian itu terjadi sebagai sesuatu yang memang harus terjadi, bukan karena kesengajaan atau kecerobohan pengelola.

4 dari 4 halaman

Rukun dan Syarat Syirkah

Dalam buku yang berjudul Fiqih Muamalah oleh Dr. Sanawiah, berikut ini beberapa rukun dan syarat syirkah yang perlu anda ketahui.

1. Rukun Syirkah

  1. Ada sighotnya (ijab kabul)
  2. Ada orang yang berakad, syaratnya harus memiliki kecakapan melakukan tasharruf.
  3. Adanya objek akad (mahal), disebut juga ma’qud ‘alayhi yakni yan mencakup pekerjaan atau amal dan modal.

2. Syarat Syirkah

Berikut terdapat beberapa syarat syirkah, yakni:

  1. Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
  2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, menyampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam persusahaanya.
  3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehinnga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
  4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

  1. Orang yang berakal.
  2. Baligh, dan
  3. Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).