Sukses

Mas Kawin Adalah Harta dari Pihak Mempelai Laki-Laki, Ketahui Definisi dan Ukurannya

Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Mas kawin adalah istilah yang sering digunakan dalam pernikahan. Bagi mempelai wanita maupun laki-laki sudah tak asing dengan istilah mas kawin. Mas kawin sendiri dikenal dengan sebutan mahar.

Secara umum, mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.

Dalam pemberiannya, mas kawin pernikahan memiliki ukuran atau nilai yang berbeda-beda tergantung dengan keinginan istri yang harus memandang terlebih dahulu kemampuan dari calon suaminya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai mas kawin dan ukuran atau nilainya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/6/2023).

2 dari 4 halaman

Mas kawin diberikan oleh pihak mempelai laki-laki

Secara umum, mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Mas kawin ini dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajarkan Al-Qur’an.

Secara etimologi, mas kawin berasal dari kata ash shidq ‘kejujuran’ karena menunjukkan kecintaan suami kepada istrinya. Maknanya menurut syar’i adalah pengganti yang disebutkan di dalam akad nikah atau setelahnya.

Adapun hukumnya adalah wajib dengan dalil Kitabullah, sunnah Nabi dan ijma’ ulama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah atau tanda cinta." (QS. An Nisa 4)

Menurut Kementerian Agama atau Kemenag RI, mas kawin adalah salah satu kewajiban yang harus diberikan kepada isteri oleh suami. Pada kenyataannya, bentuk mas kawin ini tidaklah sama, tergantung kepada keinginan isteri yang harus memandang terlebih dahulu kemampuan calon suaminya, maka tidak jarang terjadi mas kawin ini terkadang berbentuk uang sebesar Rp. 100.000,- maupun terkadang ada yang berbentuk seperangkat alat shalat.

Sedangkan dalam buku yang berjudul Wanita dan Keluarga yang diterbitkan oleh Gema Insani, mas kawin adalah harta yang harus dibayarkan oleh suami kepada istrinya berdasarkan akad pernikahan yang sahih yang berlangsung di antara keduanya atau berdasarkan terjadinya hubungan suami istri dalam pernikahan yang fasid atau berdasarkan hubungan suami istri dalam pernikahan yang mengandung syubhat.

Dalam akad pernikahan, mas kawin tidak menempati posisi sebagai salah satu rukun akad pernikahan, juga bukan sebagai salah satu syarat sahnya sebuah akad pernikahan. Meskipun begitu, mas kawin adalah sebuah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri, sebagai tanda penghargaan suami terhadap kemanusiaan istri.

3 dari 4 halaman

Ukuran Mas Kawin dalam Islam

Dalam Islam, mas kawin dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mas kawin merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mas kawin dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya.

Mas kawin juga dapat berupa seperangkat alat shalat. Agama Islam mengizinkan mas kawin diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), tetapi demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mas kawin tersebut.

Namun, sejatinya ukuran atau nilai mas kawin haruslah disesuaikan dengan kemampuan dari mempelai laki-laki. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw:

“Sesungguhnya nikah yang paling diberkahi adalah yang paling sederhana maharnya.” (H.R. Ahmad)

Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:

“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Bahkan dalam salah satu kesempatan Rasulullah pernah menikahkan seorang laki-laki dengan hafalan al-Qur’an yang ia miliki, setelah sebelumnya ia tak mampu menghadirkan benda apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah sampaikan pada lakik-laki tersebut:

”Aku telah menikahkanmu dengan hafalan al-Qur’anmu.” (H.R. Bukhari Muslim)

4 dari 4 halaman

Hukum Terkait dengan Mas Kawin

Berikut ini ada beberapa hukum yang terkait dengan mas kawin adalah:

1. Mas kawin disunnahkan mudah (ringan)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

"Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya."

Juga, karena mas kawin putri-putri Rasulullah hanya sebesar 400 dirham atau 500 dirham. Dan, mas kawin istri-istri beliau pun hanya sebesar itu.

2. Disunnahkan menyebutkan mas kawin ketika akad

3. Mas kawin diperbolehkan dengan setiap barang yang mubah (dibolehkan)

Mas kawin diperbolehkan dengan setiap barang yang mubah (dibolehkan) yang harganya lebih dari seperempat dinar, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

"Carilah mas kawin meskipun hanya cicin besi." ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )

4. Pembayaran mas kawin

Mas kawin boleh dibayar kontan ketika akad nikah, atau ditangguhkan (utang), atau hanya sebagiannya saja yang ditangguhkan, hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya." (Q.S. Al Baqarah: 237)

Akan tetapi sebelum suami menyetubuhi istrinya disunnahkan memberikan sesuatu kepada istrinya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawuddan An-Nasa’i bahwa:

Rasulullah saw memerintahkan Ali bin Thalib supaya memberikan sesuatu kepada Fatimah sebelum berhubungan badan dengannya. Ali bi Abi Thalib berkata:

“Aku tidak mempunyai apa-apa.” Rasulullah saw bersabda, “Manakah baju besimu?” Kemudian Ali bin Abi Thalib memberikan baju besinya kepada Fatimah.

5. Mas kawin merupakan tanggungan suami

Mas kawin adalah tanggungan suami ketika akad nikah dan merupakan kewajiban ketika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika seorang suami menceraikan istrinya sebelum menyetubuhinya maka sepatuh mas kawin dianggap gugur darinya dan ia hanya berkewajiban membayar separuhnya lagi, berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu..” (Q.S. Al Baqarah: 237)

6. Jika suami meninggal dunia

Jika suami meninggal dunia, sebelum dia menyetubuhi istrinya dan setelah akad maka istri berhak mewarisinya serta berhak mendapatkan mas kawin secara utuh, sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.