Liputan6.com, Jakarta Secara harfiah, riba berarti "pertumbuhan" atau "penambahan". Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik bunga dalam sistem keuangan modern. Dalam Islam, terdapat macam-macam riba dan dianggap sebagai dosa besar, yang dilarang oleh ajaran agama tersebut.
Prinsip riba dalam Islam ditemukan dalam Al-Quran, khususnya dalam Surah Al-Baqarah (2:275-279) dan Surah Al-Imran (3:130), serta dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Macam-macam riba dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan masyarakat, menciptakan ketidakadilan, dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan persaudaraan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Islam, riba merupakan perbuatan haram yang tak boleh dilakukan. Dibalik hukumnya, riba menyimpan banyak dampak negatif bagi para pelakunya. Tidak hanya dalam konteks agama, pengertian serta macam-macam riba juga penting dalam konteks keuangan dan hukum.
Berikut ini macam-macam riba yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (24/7/2023).
Macam-macam Riba
1. Riba Al-Fadl
Riba Al-Fadl terjadi ketika barang atau komoditas yang serupa ditukar, dengan jumlah yang berbeda tetapi pada saat yang sama. Dalam praktik ini, salah satu pihak memperoleh kelebihan atau surplus dalam pertukaran tersebut. Contohnya adalah seseorang menjual satu kilogram emas kepada orang lain dengan harga satu kilogram emas dan setengah.
Praktik ini dianggap sebagai bentuk riba karena melanggar prinsip kesetaraan nilai dalam transaksi. Riba Al-Fadl dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam transaksi. Praktik ini dapat menciptakan ketidakseimbangan, dalam distribusi kekayaan antara pihak yang terlibat yang pada gilirannya dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi.
2. Riba An-Nasi'ah
Riba An-Nasi'ah terjadi ketika seorang peminjam memberikan tambahan, kepada pemberi pinjaman atas jumlah pinjaman yang diberikan. Tambahan ini disebut bunga atau bunga pinjaman. Dalam praktik ini, pemberi pinjaman memperoleh keuntungan tambahan dari peminjam sebagai imbalan atas penggunaan uang atau sumber daya keuangan yang dipinjamkan.
Riba An-Nasi'ah dianggap tidak adil karena memungkinkan pemberi pinjaman untuk mendapatkan manfaat finansial, tanpa melakukan upaya nyata atau risiko dalam transaksi. Selain itu, bunga yang tinggi juga dapat memberikan beban yang berlebihan kepada peminjam, terutama bagi individu atau kelompok yang rentan secara ekonomi.
3. Riba Qard
Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah seseorang memberikan pinjaman dana tunai, pada temannya sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo, dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
4. Riba Yad
Riba yad terjadi saat proses jual-beli barang ribawi, maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima. Contoh kasusnya, ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga 12 juta jika dibayar tunai, namun jika dicicil menjadi 15 juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
5. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah kelebihan pengembalian jumlah pokok utang, yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu. Meski sama-sama terjadi pada transaksi peminjaman, perbedaan riba jahiliyah dengan riba qardh terletak pada alasan lebihnya uang yang harus dikembalikan. Pada riba jahiliyah, riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati. Riba jahiliyah adalah macam riba yang umum dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah.
Advertisement
Mengenal Riba
Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)
Menurut Sayyid Qutb dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo. Selain itu, Sayyid Qutb juga mengatakan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba
Riba haram berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya. Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama,
“Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu.” (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Masih dalam kitab yang sama disebutkan,
“Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya.” (Safarul Khuruj pasal 25 ayat 35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Dalam Perjanjian Baru disebutkan,
“Jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh pahala yang besar.” (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/131)
QS. Ali Imran:130
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
QS. Al Baqarah:279
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
QS. Al Baqarah:276
" Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
QS. An-Nisa:161
" Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Advertisement