Sukses

Amandemen adalah Penambahan atau Penyempurna Dokumen, Perhatikan Contoh

Amandemen adalah proses atau tindakan mengubah atau menyempurnakan sebuah dokumen atau undang-undang yang sudah ada.

Liputan6.com, Jakarta - Amandemen adalah proses atau tindakan mengubah atau menyempurnakan sebuah dokumen atau undang-undang yang sudah ada. Tujuan utama dari amandemen adalah untuk memperbaiki, mengoreksi, atau mengupdate isi dari dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Amandemen sering dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, amandemen sering kali merujuk pada perubahan yang dilakukan terhadap sebuah konstitusi negara. Amandemen konstitusi adalah proses formal untuk mengubah ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak warga negara dalam suatu negara. Amandemen konstitusi dapat melibatkan penambahan, penghapusan, atau perubahan pasal-pasal tertentu dalam konstitusi untuk mencerminkan perubahan dalam kehendak atau tuntutan masyarakat.

Proses amandemen adalah melibatkan lembaga legislatif atau badan-badan khusus yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan, membahas, dan mengadopsi perubahan tersebut. Amandemen dapat berlangsung melalui proses perundang-undangan yang ditetapkan dalam hukum atau melalui mekanisme khusus yang diatur dalam konstitusi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan telah melalui proses demokratis dan memperoleh dukungan yang memadai sebelum diimplementasikan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian amandemen dan contohnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, Rabu (5/7/2023).

2 dari 3 halaman

Penambahan atau Penyempurna Dokumen

Amandemen adalah suatu proses perubahan atau penambahan pada suatu hal yang sudah ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah penambahan pada bagian yang sudah ada, bukan penggantian. Dalam konteks hukum dan politik di Indonesia, amandemen diberlakukan sebagai usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan instansi terkait.

Universitas An-Nur Lampung menjelaskan bahwa kata amandemen adalah berasal dari Bahasa Inggris "To Amend" yang memiliki arti "To Make Better, To Remove The Faults," yang berarti untuk menjadikan suatu hal lebih baik dan menghapuskan kesalahan-kesalahan yang ada. Ini mengindikasikan bahwa amandemen merupakan proses yang digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan suatu hal yang sudah ada.

Dalam konteks lebih luas, amandemen dapat mengacu pada berbagai bidang, termasuk konstitusi. Menurut Sujatmiko, amandemen adalah satu-satunya pilihan untuk menyempurnakan konstitusi. Jika terdapat kekurangan, ketidakakuratan, atau kesalahan dalam konstitusi, amandemen menjadi proses yang digunakan untuk memperbaikinya.

Webster's Third New International Dictionary juga memberikan definisi yang serupa. Menurut kamus tersebut, amandemen adalah tindakan mengubah sesuatu, terutama untuk mencapai hasil yang lebih baik, memperbaiki kesalahan, dan melibatkan proses pengubahan melalui mosi, Rancangan Undang-Undang (RUU), Undang-Undang (UU), atau konstitusi yang mengatur proses amandemen itu sendiri.

Dalam sebuah konstitusi, "amandemen konstitusi" secara sederhana berarti perubahan yang dilakukan terhadap konstitusi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memperoleh konstitusi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, amandemen konstitusi merupakan upaya untuk meningkatkan keefektifan, relevansi, dan ketepatan konstitusi sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.

Salah satu tokoh pendiri Amerika Serikat, Thomas Jefferson masih melansir dari sumber yang sama, berpendapat bahwa konstitusi harus diamandemen oleh setiap generasi. Tujuan amandemen dilakukan untuk memastikan bahwa konstitusi tidak menjadi hambatan bagi kemajuan dan perkembangan generasi masa kini. Melakukan amandemen secara berkala, berarti konstitusi dapat tetap relevan dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.

 

3 dari 3 halaman

Contoh Amandemen UUD 1945

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya "Konsolidasi naskah UUD 1945" (2003) menyajikan informasi mengenai empat amandemen yang telah dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Berikut penjelasannya:

Amandemen I

Amandemen I dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini mengenai sembilan pasal dalam UUD 1945, termasuk pasal 5, pasal 7, pasal 9, dan pasal 13. Amandemen ini membawa dua perubahan fundamental.

  1. Pertama, kekuasaan untuk membentuk undang-undang dialihkan dari Presiden kepada DPR. Hal ini bertujuan untuk mendorong proses demokrasi yang lebih partisipatif dan melibatkan peran yang lebih besar dari perwakilan rakyat.
  2. Kedua, masa jabatan presiden dibatasi menjadi 5 tahun dan presiden dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

Amandemen II

Amandemen II terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Dalam amandemen ini, terdapat 15 perubahan dan tambahan pasal, serta perubahan pada 6 bab dalam UUD 1945. Beberapa perubahan penting yang dilakukan adalah

  1. penguatan otonomi daerah atau desentralisasi, pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,
  2. penegasan fungsi dan hak DPR,
  3. penegasan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang batas-batasnya ditetapkan melalui undang-undang,
  4. perluasan jaminan konstitusional terhadap hak asasi manusia, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri,
  5. serta pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Amandemen III

Amandemen III berlangsung pada Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001. Terdapat 23 perubahan atau tambahan pasal, serta penambahan tiga bab dalam UUD 1945. Amandemen ini melibatkan perubahan mendasar yang mencakup 10 hal, di antaranya adalah

  1. penegasan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang berlandaskan hukum dan konstitusionalisme,
  2. perubahan struktur dan kewenangan MPR,
  3. pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,
  4. mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
  5. pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah,
  6. pemilihan umum,
  7. pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan,
  8. perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung,
  9. pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan
  10. pembentukan Komisi Yudisial.

Amandemen IV

Amandemen IV terjadi pada Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Amandemen ini melibatkan 13 perubahan pasal, tiga pasal aturan peralihan, serta penambahan dan perubahan pada dua bab dalam UUD 1945. Meskipun amandemen ini relatif singkat, prosesnya tetap melibatkan diskusi dan argumentasi yang sengit saat Sidang MPR berlangsung.