Liputan6.com, Jakarta Asesmen Nasional adalah program pendidikan yang sudah tak asing lagi bagi dunia pendidikan. Asesmen Nasional ini disebut sebagai pengganti Ujian Nasional atau UN dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Baca Juga
Advertisement
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan mutu pendidikan yang mengacu pada input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional ini baru diselenggarakan pada tahun 2021 silam oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) yaitu Nadiem Makarim. Asesmen Nasional dirancang bukan hanya sebagai pengganti UN dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, namun juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi Asesmen Nasional beserta tujuan dan aspek yang diujikan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/7/2023).
Mengenal Asesmen Nasional
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan mutu pendidikan yang mengacu pada input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Secara sederhana, Asesmen Nasional adalah program yang dibuat untuk menjadi penilaian terhadap mutu dari satuan pendidikan. Mutu satuan pendidikan dinilai dari hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Semenjak diselengarakan pada tahun 2021 silam oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) yaitu Nadiem Makarim, Asesmen Nasional ini resmi menggantikan Ujian Nasional atau UN dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Kemudian pada akhir Agustus hingga November 2022 lalu dimulai Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Tujuan dari penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional adalah untuk memperbaiki kualitas dari pembelajaran di Indonesia. Program ini melakukan penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Perubahan mendasar pada asesmen nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
Mengutip laman pusmendik.kemdikbud.go.id, peserta dari Asesmen Nasional adalah siswa kelas 5, 8, dan 11 yang dipilih secara acak oleh pemerintah, guru, dan kepala sekolah tiap satuan pendidikan. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya.Â
Hasil dari Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut.
Advertisement
Tujuan Asesmen Nasional
Tujuan utama dari Asesmen Nasional adalah untuk menunjukkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan utama sekolah yakni pengembangan kompetensi dan karakter siswa. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Selain itu, ada beberapa tujuan dari Asesmen Nasional yang bisa anda ketahui, yakni:
- Untuk memperbaiki mutu dan hasil belajar peserta didik.
- Selain itu, Asesmen Nasional ini juga penting untuk pengembangan pembelajaran dan mengurangi kesenjangan sistem pendidikan.
- Tujuan lainnya adalah untuk pengembangan karakter dan kompetensi siswa.
- Mendorong guru mengembangkan kompetensi kognitif yang mendasar sekaligus karakter murid secara utuh.
- Meningkatkan kemampuan literasi bagi peserta.Â
- Meningkatkan kemampuan numerasi peserta.Â
Aspek yang Diujikan pada Asesmen Nasional
Perlu diperhatikan bahwa Asesmen Nasional (AN) tidak menggantikan peran Ujian Nasional (UN) dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar peserta didik secara individual, melainkan digunakan sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan, sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, juga menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di satuan pendidikan. Untuk itu, ada beberapa aspek yang diujikan pada Asesmen Nasional, yakni:
1. Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM
Asesmen Kompetensi Minimum merupakan salah satu instrumen Asesmen Nasional yang memiliki tujuan untuk mengukur hasil belajar secara kognitif yang dapat diukur dari 2 literasi yaitu literasi membaca, dan literasi numerasi.
 2. Survei Karakter
Survei Karakter ini mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa.
3. Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar ini mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah.
Dalam hal ini siswa SD hingga SMA dapat diukur dari 3 instrumen yaitu AKM, survey karakter dan survey lingkungan guna meningkatkan mutu Pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Peserta Asesmen Nasional
Dikutip dari laman pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id, peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri dari kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh ementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berada di jenjang:
- SD/MI/Paket A kelas V, maksimal 30 peserta didik
- SMP/MTS/Paket B kelas VIII, maksimal 45 peserta didik.
- SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.
Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan boleh untuk tidak mengikuti Asesmen Nasional, contohnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Namun, bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional tetapi guru dan kepala satuan pendidikan harus tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.
Selain siswa, guru juga harus mengikuti Asesmen Nasional, namun tidak seperti siswa yang memiliki batasan jumlah peserta, pada guru tidak ada batas minimal jumlah peserta dalam mengikuti Asesmen Nasional. Jadi, semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas atau honorer, karena tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi sebanyak-banyaknya sehingga dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya.