Liputan6.com, Jakarta De facto adalah istilah yang mungkin pernah kamu dengar beberapa kali. Istilah de facto ini kerap kali disandingkan dengan istilah lainnya, yaitu de jure. Kedua istilah ini merupakan kata dalam bahasa Latin, yang mungkin pernah kamu temui dalam buku pelajaran sejarah di sekolah.
Baca Juga
Advertisement
Istilah de facto dan de jure ini memang berkaitan dengan pengakuan kemerdekaan suatu negara. De facto dan de jure merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin. Istilah ini kerap digunakan dalam bidang hukum dan pemerintahan.
De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang sesungguhnya terhadap suatu pemerintahan. Untuk lebih memahaminya, kamu perlu mengenali contoh-contohnya. Selain itu, mengenali bedanya dengan de jure juga penting.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/7/2023) tentang de facto.
De Facto adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan). Makna de facto adalah menurut hakikatnya. De facto adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin, de facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah de facto adalah mengacu pada praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.
De facto adalah istilah yang dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal. Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
1. Sementara. De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Tetap. De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Advertisement
Mengenal Arti De Jure
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti de jure adalah berdasarkan hukum (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan). De facto adalah istilah yang biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure yang berarti "menurut hukum". Hal ini digunakan ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan.
Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto adalah istilah yang merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
Â
Perbedaan De Facto dan De Jure
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, de facto adalah istilah dalam bahasa Latin yang memiliki arti pada kenyataannya, pada praktiknya, atau faktanya. Sementara itu, de jure adalah istilah bahasa Latin yang berarti menurut hukum atau berdasarkan hukum.
Kamu bisa melihat perbedaan istilah de facto dan de jure dari pengertiannya tersebut. Dalam konteks pengakuan terhadap suatu negara, de facto adalah pengakuan yang tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasarkan dari fakta yang ada saja. Sementara itu, hal ini berkebalikan dengan de jure, di mana pengakuan tersebut memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.
Jadi, De facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sementara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.
Advertisement
Contoh Pengakuan De Facto dan De Jure
Contoh Pengakuan De Facto
Melansir Wawasan Kebangsaan, contoh pengakuan de facto adalah sebagai berikut:
- Pengakuan de facto terhadap Pemerintahan Komunis Tiongkok oleh sebagian besar negara dunia pada tahun 1949, meskipun belum diakui secara de jure oleh beberapa negara tertentu.
- Pengakuan de facto terhadap Republik Taiwan oleh sejumlah negara sebagai negara yang berdaulat, meskipun belum diakui secara de jure oleh mayoritas negara di dunia yang mengakui Tiongkok sebagai satu kesatuan.
- Pengakuan de facto terhadap negara Palestina oleh sejumlah negara sebagai entitas yang memiliki pemerintahan sendiri dan hak-hak nasional, meskipun statusnya masih belum diakui secara de jure oleh seluruh komunitas internasional.
- Pengakuan de facto terhadap negara Kosovo sebagai negara yang merdeka oleh sejumlah negara, meskipun pengakuan de jure masih belum universal karena beberapa negara masih tidak mengakui statusnya.
Â
Contoh Pengakuan De Jure
Contoh pengakuan de facto adalah sebagai berikut:
- Pengakuan de jure terhadap Republik Indonesia oleh negara-negara di dunia setelah Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945. Pengakuan de jure ini terjadi melalui perjanjian-perjanjian internasional dan hubungan diplomatik yang terjalin antara Indonesia dan negara-negara lain.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Kosovo oleh sejumlah negara yang mengakui kemerdekaannya, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah negara di Uni Eropa. Pengakuan de jure ini memberikan status resmi kepada Kosovo sebagai negara yang berdaulat dalam komunitas internasional.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Taiwan oleh sejumlah negara, meskipun tidak diakui secara universal. Negara-negara yang memberikan pengakuan de jure kepada Taiwan menganggapnya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara hukum internasional.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Irak setelah jatuhnya rezim Saddam Hussein pada tahun 2003. Sejumlah negara mengakui pemerintahan baru di Irak secara resmi melalui perjanjian internasional dan hubungan diplomatik yang terjalin.
- Pengakuan de jure terhadap negara Palestina oleh sejumlah negara di dunia yang mengakui kemerdekaannya. Pengakuan de jure ini memberikan status resmi kepada Palestina sebagai entitas yang berdaulat dalam konteks hukum internasional.