Sukses

Mengenal Sighat Taklik, Upaya Negara Melindungi Hak Istri

Sighat taklik sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan pernyataan ini dengan tujuan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, pernikahan dijelaskan ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam upaya menjaga keutuhan perkawinan, negara melalui Kementerian Agama melakukan berbagai langkah. 

Salah satu upaya tersebut adalah melalui pembacaan Sighat ta'lik bagi suami. sighat taklik sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan pernyataan ini dengan tujuan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

Sighat taklik merupakan perjanjian yang dapat menjadi pengingat bagi suami akan kewajibannya dan tanggung jawabnya. Dengan sighat taklik negara memfasilitasi warganya untuk membina rumah tangga yang utuh dan menghindari penyalahgunaan hak atau perlakuan semena-mena. Berikut ulasan tentang sighat taklik yang Liputan6 rangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/7/2023).

2 dari 3 halaman

Pengertian Sighat Taklik

Sighat taklik talak adalah sebuah perjanjian tertulis yang ditandatangani dan dibacakan oleh suami setelah prosesi akad nikah selesai dan dinyatakan sah secara hukum dan agama. Dengan menandatangani sighat taklik talak, seorang suami sepakat untuk memberlakukan talak jika terjadi kasus yang disebutkan dalam perjanjian.

Meskipun sighat taklik talak tidak dijelaskan secara khusus dalam syariat Islam, perjanjian ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dengan tujuan menjaga dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Hal ini juga didukung oleh Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) Pasal 46 Ayat (31) yang menyatakan bahwa perjanjian taklik talak bukanlah suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, namun sekali taklik talak sudah diperjanjikan, tidak dapat dicabut kembali.

Sighat taklik talak dibacakan oleh suami di depan penghulu, istri, orangtua atau wali, saksi-saksi, dan para hadirin yang menghadiri pernikahan tersebut. Selain itu, perjanjian ini juga dituangkan secara tertulis dalam akta nikah yang ditandatangani oleh pengantin laki-laki.

Dengan adanya sighat taklik talak, diharapkan suami akan selalu ingat dan menyadari kewajibannya sebagai seorang suami. Sighat taklik talak juga memberikan perlindungan bagi pihak perempuan, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan diperlakukan semena-mena atau diselewengkan oleh suami. Poin-poin dalam sighat taklik talak tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan dengan demikian, hal ini menguatkan kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditegaskan kembali secara hukum.

3 dari 3 halaman

Isi dan Bunyi Sighat Taklik

Isi dan Bunyi Sighat Taklik

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, sighat taklik talak tidak diatur secara khusus dalam syariat agama, namun dalam peraturan pernikahan di Indonesia, perjanjian ini difasilitasi secara hukum. Tidak ada acuan baku tentang bagaimana bunyi dari sighat taklik, namun dilansir dari laman bengkulu.kemenag.go.id,perjanjian ini harus berusia 4 poin yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

Poin tersebut adalah, 

  1. Tidak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut.
  2.  Senantiasa memberi nafkah wajib terhadap istri.
  3. Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan.
  4. Tidak menyakiti jasmani/fisik istri.

Berikut adalah contoh bunyi sighat taklik talak.

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;

Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;

Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau

Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”