Sukses

Hikmah Mengonsumsi Makanan dan Minuman Halal adalah Menumbuhkan Semangat Ibadah

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah menumbuhkan semangat ibadah hingga menjadi obat beragam penyakit.

Liputan6.com, Jakarta Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah suatu hal yang perlu dipahami umat Islam. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan seseorang, demikian pula sebaliknya.

Pada hakikatnya semua makanan di bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Kamu bisa mempelajarinya dari Al-Quran dan Hadis. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan, ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah menumbuhkan semangat ibadah hingga menjadi obat beragam penyakit. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Berikut Liputan6.com rangkum dari NU Online dan berbagai sumber lainnya, Rabu (19/7/2023) tentang hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal.

2 dari 4 halaman

1. Menumbuhkan Semangat Ibadah Seorang Muslim

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah menumbuhkan semangat ibadah seorang muslim. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh seorang sufi terkemuka, Sahl At-Tustari sebagaimana dikutip Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, yang artinya:

“Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Fikr], halaman 104).

2. Obat dari Berbagai Macam Penyakit

Selanjutnya, hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah bisa menjadi obat dari berbagai macam penyakit. Salah satu sufi golongan tabi’in, Yunus bin Ubaid berkata, yang artinya:

“Kalau saja kami memiliki uang satu dirham dari yang halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk dan kami sajikan untuk kami. Setiap orang sakit yang dokter tidak mampu mengobatinya, maka kami obati dengan gandum yang kami dapatkan dari uang halal, lalu ia pun sembuh dari penyakitnya saat itu juga.” (Abdul Wahab as-Sya’rani, Tanbîhul Mughtarrîn, [Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah: 2002], halaman 240).

3 dari 4 halaman

3. Pendorong Terkabulnya Doa

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah sebagai pendorong terkabulnya doa seorang muslim. Ini berdasarkan salah satu hadis di mana Sahabat Sa’d bin Abi Waqash meminta kepada Rasulullah SAW agar doa-doa yang dipanjatkannya dapat terkabul. Lalu Rasulullah SAW menjawabnya:

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).

4. Menjernihkan Hati

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah dapat menjernihkan hati. Hal ini dapat melebur segala penyakit hati dan dapat memunculkan berbagai jawaban atas segala kegundahan yang sering dialami seorang muslim. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis, yang artinya:

“Barangsiapa yang memakan makanan halal selama 40 hari, maka Allah akan menerangkan hatinya dan akan mengalirkan sumber-sumber ilmu hikmah dari hatinya pada lisannya.” (HR Abu Nu’aim)

5. Mendapatkan Keturunan yang Sholeh dan Sholehah

Hikmah mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah. Hal ini dijelaskan Syekh Abdul Qadir al-Jilani, dalam kitabnya al-Ghunyah, yang artinya:

“Tatkala tampak tanda-tanda kehamilan wanita, hendaknya suami menjaga makanannya dari yang haram dan yang syubhat agar anaknnya dapat terbentuk atas fondasi dimana setan tidak dapat menjangkaunya. Alangkah baiknya jika kebiasaan menghindar dari makanan haram dan syubhat dimulai saat prosesi pernikahan dan terus berlangsung sampai kelahiran anak, agar suami itu, istri dan anak-anaknya nanti selamat dari godaan setan di dunia dan selamat dari neraka di akhirat kelak. Dengan melakukan hal tersebut, anak akan lahir sebagai anak yang salih, berbakti pada kedua orang tua dan taat kepada Tuhannya. Semua itu karena barokah menjaga makanan (dari yang haram dan syubhat).” (Abdul Qadir al-Jilani, al-Ghunyah, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1997], juz I, halaman 103-104)

4 dari 4 halaman

Kategori Makanan dan Minuman Halal

Makanan dan minuman halal adalah yang dibolehkan untuk dimakan dan diminum menurut ketentuan syari’at Islam. Makanan dan minuman halal harus memiliki beberapa kategori berikut:

1. Halal Zatnya

Hal ini berarti makanan dan minuman halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

2. Halal Cara Mendapatkannya

Selain itu, makanan dan minuman halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun kamu mengonsumsi makanan dan minuman yang dari segi zat adalah halal, namun kamu mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

3. Halal Proses Pengolahannya

Selanjutnya, makanan dan minuman halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan dan minuman halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)