Liputan6.com, Jakarta Illegal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.
Illegal logging adalah tindakan yang melibatkan eksploitasi sumber daya hutan tanpa izin yang sesuai atau kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, yang menyebabkan dampak ekologis dan sosial yang serius.
Advertisement
Baca Juga
Dengan kata lain, illegal logging adalahpraktik pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Bentuk tindakan illegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin, dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lain sebagai kayu.
Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas mulai dari penebangan pohon, distribusi, dan pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan atau hukum yang berlaku.
Tentu bukan tanpa alasan mengapa illegal logging tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul dari aktivitas illegal logging.
Untuk lebih memahami dampak illegal logging, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (20/7/2023).
Hukum di Indonesia tentang Illegal Logging
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa illegal logging adalah segala aktivitas eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di Indonesia pun terdapat hukum yang mengatur praktik illegal logging.
Hukum di Indonesia yang mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Dalam UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai illegal logging, di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Pembalakan liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.
Larangan ini menyangkut individu dan perusahaan. Sehingga bagi yang melanggar aturan tersebut akan dihukum tanpa kecuali sebagai berikut:
- Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Advertisement
Faktor Penyebab Maraknya Pembalakan Liar
Pembalakan liar atau illegal logging adalah suatu aktivitas terkait eksploitasi hutan yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Meski hal ini adalah aktivitas ilegal atau tidak sah, kenyataannya praktik ini tetap berlangsung. Ada beberapa faktor yang mendorong illegal logging tetap berlangsung, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kemiskinan
Masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan seringkali hidup dalam kondisi miskin dan bergantung sepenuhnya pada hutan untuk kehidupan mereka. Ketergantungan pada kayu sebagai bahan bakar dan bahan bangunan menyebabkan praktik penebangan liar untuk memenuhi kebutuhan mereka. Beberapa masyarakat bahkan terlibat dalam kolusi dengan pembalak liar untuk mendapatkan penghasilan.
2. Kayu Ilegal Lebih Murah
Kayu ilegal biasanya lebih murah daripada kayu legal. Hal ini menyebabkan permintaan akan kayu ilegal meningkat, yang pada akhirnya mendorong penebangan liar. Importir kayu ilegal dan permintaan kayu di negara-negara seperti Jepang, China, AS, dan Uni Eropa turut memperburuk masalah.
3. Perdagangan Arang, Furnitur, dan Kayu Ilegal
Permintaan yang tinggi terhadap arang, furnitur, dan kayu di seluruh dunia mendorong praktik penebangan liar. Keterlibatan pejabat pemerintah, eksekutif perusahaan, dan pemilik bisnis besar dalam industri ini juga menjadi faktor yang memperparah situasi.
4. Tata Kelola Hutan yang Lemah
Tata kelola hutan yang lemah, sumber daya terbatas, lembaga yang kurang kuat, dan undang-undang yang tidak memadai berkontribusi pada penegakan hukum yang tidak efektif dalam mengatasi penebangan liar. Kurangnya pengelolaan lahan yang tepat dan kerangka hukum yang tidak jelas menyebabkan kesenjangan dalam pengelolaan hutan, memungkinkan bisnis dan individu untuk mengeksploitasi celah undang-undang.
Dampak Buruk yang Ditimbulkan akibat Aktivitas Illegal Logging
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, illegal logging adalah tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah. Dianggap tidak sah karena tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah. Illegal logging adalah tindakan yang termasuk kejahatan, bukan hanya karena tidak sesuai ketentuan hukum, melainkan juga dampak yang ditimbulkan.
Illegal logging memiliki berbagai dampak buruk yang merugikan lingkungan, sosial, dan ekonomi, di antaranya:
1. Kerusakan Ekosistem Hutan
Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara luas. Pengambilan pohon secara ilegal dapat mengganggu keseimbangan ekologi, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengancam habitat flora dan fauna yang unik.
2. Perubahan Iklim
Illegal logging adalah tindakan yang dapat menghilangkan sumber penyerapan karbon dari atmosfer, yang berdampak pada perubahan iklim dan pemanasan global. Hutan berperan penting sebagai penyerap karbon alami, dan kerusakan hutan menyebabkan pelepasan lebih banyak gas rumah kaca ke atmosfer.
3. Banjir dan Tanah Longsor
Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan tanah menjadi longsor dan menyebabkan banjir ketika hujan deras. Hutan berfungsi sebagai penahan air dan melembutkan dampak aliran air yang deras, namun dengan adanya illegal logging, kemampuan ini berkurang.
4. Hilangnya Mata Pencaharian Masyarakat
Komunitas lokal dan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk kehidupan dan mata pencaharian mereka menderita akibat penebangan liar. Kehilangan akses ke sumber daya hutan mengancam kesejahteraan dan kelangsungan hidup mereka.
5. Konflik Sosial
Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan konflik sosial antara komunitas lokal, perusahaan pembalak liar, dan pemerintah. Konflik ini dapat berakibat pada ketegangan, kekerasan, dan ketidakstabilan di wilayah tersebut.
6. Kerugian Ekonomi
Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara dan masyarakat. Pendapatan dari kegiatan illegal logging tidak dikontribusikan ke dalam perekonomian resmi negara dan berdampak pada kehilangan sumber pendapatan yang sah.
7. Keberlanjutan Industri Kayu
Illegal logging adalah tindakan yang dapat mengancam keberlanjutan industri kayu, karena sumber daya kayu yang berkurang menyebabkan kelangkaan bahan baku dan harga yang tidak stabil.
8. Hilangnya Warisan Budaya
Hutan seringkali memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat. Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan hilangnya warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.
9. Tindakan Kriminalitas Lain
Kegiatan illegal logging sering kali terkait dengan tindakan kriminalitas lain, seperti perdagangan satwa liar, korupsi, dan kejahatan transnasional.
Dampak-dampak buruk ini menunjukkan pentingnya upaya kolektif untuk mencegah dan menghentikan praktik penebangan liar demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement