Liputan6.com, Jakarta Kasasi adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama, biasanya pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
Dalam proses kasasi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tingkat yang lebih tinggi (biasanya Mahkamah Agung atau pengadilan banding) untuk menguji kembali dan memeriksa keputusan yang telah diambil oleh pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
Baca Juga
Kasasi adalah salah satu mekanisme yang penting dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan dan keabsahan putusan pengadilan. Ini memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada hukum dan fakta yang sesuai.
Tujuan dari kasasi adalah untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Pihak yang mengajukan kasasi berharap bahwa pengadilan tingkat yang lebih tinggi akan memeriksa kembali bukti-bukti, hukum yang digunakan, dan cara penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Untuk memahami lebih dalam mengenai proses kasasi, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (23/7/2023).
Apa yang dimaksud dengan kasasi?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kasasi adalah salah satu mekanisme yang penting dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan dan keabsahan putusan pengadilan.
Kasasi adalah langkah hukum yang diambil oleh terdakwa atau penuntut umum jika mereka merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi (putusan banding) yang diberikan dalam perkara mereka.
Kasasi adalah hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali putusan pidana yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa beberapa hal, seperti melampaui batas kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang, penerapan hukum yang tidak tepat atau keliru, melanggar hukum yang berlaku, atau tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum pengajuan kasasi ini diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi demikian:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Perkara yang Dapat Diajukan Kasasi
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pemohon hanya jika telah menggunakan upaya hukum banding terlebih dahulu, kecuali jika diatur lain dalam Undang-undang. Pemohon kasasi hanya berhak mengajukan permohonan kasasi satu kali saja.
Alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan kasasi meliputi:
- Pengadilan tidak memiliki kewenangan atau telah melebihi batas wewenang yang dimilikinya.
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan adanya kelalaian dalam putusan yang dapat menyebabkan batalnya putusan tersebut.
Permohonan kasasi adalah tahap akhir dalam upaya hukum untuk menguji kembali putusan pengadilan. Pemohon kasasi harus mengajukan alasan-alasan yang kuat dan relevan untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya memiliki cacat hukum atau kelalaian yang mendasari permohonan kasasi. Dengan mengajukan permohonan kasasi, pemohon berharap bahwa Mahkamah Agung akan memeriksa ulang putusan dan memberikan keadilan dalam perkara tersebut.
Advertisement
Proses Proses Pengajuan Kasasi
Kasasi adalah hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali putusan pidana yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk menggunakan hak tersebut, seseorang harus melalui sejumlah prosedur berikut:
1. Permohonan kasasi dalam perkara perdata dapat disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan tersebut diberitahukan kepada pemohon. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
2. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera yang dimaksud pada poin 1 mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan tersebut kepada pihak lawan.
4. Dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan tersebut dicatat dalam buku daftar.
5. Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
6. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksud pada poin 5, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
7. Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi seperti yang diatur dalam Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
8. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memberikan nomor urut berdasarkan tanggal penerimaan, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semuanya kepada Mahkamah Agung.
Alasan Permohonan Kasasi Ditolak
Ada sejumlah alasan mengapa permohonan kasasi bisa ditolak oleh Mahkamah Agung, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Telat Mengajukan
Salah satu alasan ditolaknya kasasi adalah keterlambatan dalam mengajukan permohonan. Jika pemohon kasasi mengajukan permohonan melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan, biasanya 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan tingkat pertama diberitahukan kepada pemohon, maka permohonan kasasi dapat ditolak karena telah telat diajukan.
2. Tidak Mencantumkan Alasan yang Sah
Permohonan kasasi harus didasari oleh alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti salah menerapkan hukum, melebihi batas wewenang, atau melanggar hukum yang berlaku. Jika pemohon kasasi tidak menyertakan alasan yang sah atau memenuhi persyaratan kasasi lainnya, permohonan dapat ditolak.
3. Tidak Membayar Biaya Kasasi
Pemohon kasasi wajib membayar biaya kasasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemohon tidak membayar biaya kasasi, permohonan kasasi dapat ditolak.
4. Mengajukan Kasasi Kedua Kali
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan satu kali saja. Jika pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara yang sama, maka kasasi kedua kali dapat ditolak.
5. Tidak Memenuhi Syarat Format Permohonan
Permohonan kasasi harus memenuhi syarat format dan tata cara yang telah ditetapkan. Jika permohonan kasasi tidak memenuhi persyaratan format, maka permohonan dapat ditolak.
6. Tidak Ada Alasan yang Kuat
Mahkamah Agung akan menilai apakah alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan kasasi memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan. Jika alasan yang diajukan dianggap tidak memenuhi kriteria yang cukup kuat, permohonan dapat ditolak.
7. Tidak Mempengaruhi Putusan Akhir
Mahkamah Agung akan memeriksa apakah kasus tersebut memiliki dampak penting bagi hukum atau masyarakat luas. Jika kasus tersebut dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan atau hanya menyangkut masalah pribadi semata, permohonan kasasi dapat ditolak.
Advertisement