Sukses

Melaksanakan Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam yang Kelima, Ini Syarat dan Hukumnya

Ibadah haji adalah menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji sendiri wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang diatur dalam agama Islam.

Syarat yang dimaksud adalah seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji. Selain paham akan syarat, calon jemaah haji harus mengerti tentang rukun, tata cara ibadah haji, hukum dan larangannya.

Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima menjadi perjalanan spiritual yang panjang serta membutuhkan banyak materi dan fisik yang kuat. Kewajiban melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima bagi umat muslim hanya sekali dalam seumur hidup. 

Berikut Liputan6.com ulas mengenai melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima beserta syarat, rukun, dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/7/2023).

2 dari 5 halaman

Melaksanakan Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam yang Kelima

Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji sendiri menjadi suatu kewajiban bagi setiap umat Muslim telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang diatur dalam agama Islam.

Syarat yang dimaksud adalah seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji. Kewajiban melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima bagi umat muslim hanya sekali dalam seumur hidup. 

Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang panjang serta membutuhkan banyak materi dan fisik yang kuat. Untuk itu, setiap calon jemaah haji harus memahami betul rukun, tata cara dan larangan melaksanakan ibadah haji. Hal ini akan dapat mempersiapkan fisik dan juga mental selama melakukan ibadah di Tanah Suci.

Definisi haji adalah menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu. Ibadah haji untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dalam rukun, wajib, dan sunnah.

Secara bahasa, pengertian haji adalah berkunjung ke tempat yang agung. Sementara secara istilah, haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

3 dari 5 halaman

Syarat dan Rukun Haji

Ibadah haji tak bisa dilakukan dengan sembarangan, ada syarat dan rukun haji yang perlu diketahui oleh setiap umat Muslim yang memiliki keinginan untuk menjalankan ibadah haji. Berikut ini syarat dan rukun ibadah haji.

1. Syarat Haji

Beribadah haji wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Adapun syarat berhaji adalah sebagai berikut ini:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
  6. Masuk waktu haji
  7. Fasilitas jalan yang kondusif
  8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh

2. Rukun Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat lima rukun haji yang wajib dilaksanakan. Berikut rinciannya:

  1. Niat ihram,
  2. Wuquf di padang arafah,
  3. Tawaf,
  4. Sa’i, dan
  5. Memotong rambut.

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Hal ini pernah disampaikan oleh Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami, yang berkata:

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).

Yang membedakan ibadah haji dan umroh hanyalah pelaksanaan wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.

4 dari 5 halaman

Hukum Pelaksanaan Haji

Dikutip dari laman Kemenag, hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Bahkan hukum menjalankan ibadah haji tersebut tertulis dalam surat Ali Imran ayat 98, yang artinya:

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad. Di antaranya, yaitu:

  1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Fardhu kifayah, apabila melaksanakan ibadah haji dengan tujuan untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​
  3. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​
  4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472). ​​​​​​​​​​​​​​
5 dari 5 halaman

Waktu Pelaksanaan Haji

Sementara itu, pelaksanaan ibadah haji hanya dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. 

Waktu pelaksanaan haji adalah pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani:

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).