Sukses

KKS adalah Program Pemerintah untuk Menyalurkan Bansos, Simak Cara Mendapatkannya

KKS adalah sarana untuk menerima berbagai jenis bantuan, termasuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Liputan6.com, Jakarta Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan dana bantuan sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. KKS adalah sarana untuk menerima berbagai jenis bantuan, termasuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Sebelumnya, KKS dikenal sebagai Kartu Pelindung Sosial (KPS) dan bentuk bantuannya diberikan langsung secara tunai. Namun, seiring waktu, KPS diubah namanya menjadi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan berubah bentuk menjadi nontunai. 

Dana bantuan sosial kini diberikan dalam bentuk non-tunai yang disalurkan lewat sistem perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Berikut ulasan tentang KKS adalah bagian dari program pemerintah untuk mensejahterakan warganya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (25/7/2023).

2 dari 4 halaman

Mengenal Kartu Keluarga Sejahtera

Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).  KKS diterbitkan oleh beberapa bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Jadi, bantuan sosial akan ditransfer langsung ke rekening yang terhubung dengan KKS di salah satu bank tersebut.

Untuk mendapatkan KKS dan bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses pendaftaran KKS dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan atau desa, serta mendaftar secara online melalui aplikasi resmi "Cek Bansos".

KKS adalah kartu yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau PMKS, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial, dan mereka yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). KKS membantu pemiliknya mendapatkan bantuan sosial selama masa pandemi dan juga bisa memberikan manfaat lain sesuai kebijakan pemerintah.

Besaran bantuan sosial yang diterima oleh pemilik KKS bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah. Untuk mencairkan dana bantuan tersebut, pemilik KKS dapat melakukannya melalui ATM himbara tanpa dikenakan biaya admin.

3 dari 4 halaman

Cara Mendaftar untuk Mendapat KKS di Kantor Kelurahan

Seperti sudah dijelaskan, seseorang perlu mendaftar terlebih dahulu untuk depat memiliki KKS. Berikut adalah dokumen yang diperlukan dan cara mendaftar untuk mendapat KKS melalui kantor kelurahan.

Dokumen

  1. KTP
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. KK atau Kartu Keluarga
  4. Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS

Cara Daftar Lewat Kantor Kelurahan

  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan.
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi calon penerima kemudian akan diproses secara paralel dan strategis oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan akan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Mendaftar untuk Mendapat KKS Online

Pendaftaran KKS juga dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di playstore. Berikut dokumen yang dibutuhkan serta langkah-langkah mendaftar sebagai pemilik KKS secara online.

Dokumen

  1. KK (Kartu Keluarga)
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pasfoto
  4. Foto Tubuh
  5. Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS
  6. Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS, terlebih bagi penghuni panti atau gelandangan
  7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait

Cara Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
  3. Isi data diri pada kolom yang tersedia, yakni Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan seterusnya.
  4. Lampirkan dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  5. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
  6. Setelah registrasi berhasil, buka menu pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
  7. Isi data diri pengusul sesuai dengan kolom yang tersedia.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.

Setelah proses pendaftaran baik secara langsung ke kantor kelurahan maupun online, pendaftar perlu menunggu datanya diseleksi. Data pendaftaran perlu diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM BPNT dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

4 dari 4 halaman

Manfaat yang Didapatkan Oleh Pemegang KKS

Berikut adalah manfaat yang didapatkan oleh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

1. Penyimpanan Kuota Bantuan Sosial

Dengan KKS, pemiliknya dapat menyimpan kuota atau jumlah bantuan sosial yang diterima dari pemerintah. Kuota ini mungkin termasuk berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau PMKS.

2. Pengambilan Bantuan Pangan

KKS dapat digunakan untuk mengambil bantuan beras dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). Bantuan pangan non-tunai ini berarti pemilik KKS bisa menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja di toko-toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah dalam program bantuan pangan.

3. Penggunaan sebagai Uang Elektronik atau Kartu Debit

Kartu Keluarga Sejahtera dapat berfungsi sebagai uang elektronik atau kartu debit. Pemilik KKS bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi perbankan seperti menarik saldo, membeli pulsa, membayar tagihan, dan transaksi lainnya yang bisa dilakukan dengan kartu debit.

4. Fitur Tabungan

Selain berfungsi sebagai kartu debit, KKS juga memiliki fitur tabungan. Artinya, pemilik KKS dapat menggunakan kartu ini untuk menabung, sehingga memudahkan mereka dalam menyimpan uang atau dana yang diterima dari bantuan sosial.