Sukses

Wiladah Adalah Persalinan, Pahami Hukum dan Tata Cara Mandi Wajibnya

Wiladah diartikan sebagai persalinan atau melahirkan. Termasuk keguguran (sekalipun hanya berupa segumpal darah atau segumpal darah)

Liputan6.com, Jakarta Wiladah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, dan secara harfiah berarti kelahiran atau melahirkan. Istilah ini memiliki makna yang lebih dalam dan signifikansi dalam budaya dan agama. Secara umum, wiladah mengacu pada peristiwa atau proses kelahiran seorang individu.

Dalam konteks agama Islam, wiladah adalah istilah yang merujuk pada kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah umat Muslim. Perayaan Maulid Nabi dilakukan sebagai penghormatan, dan kegembiraan atas kedatangan seorang rasul yang membawa wahyu Allah. 

Dalam Islam, perempuan yang usai bersalin diwajibkan untuk mandi wiladah. Usai menjalani wiladah, perempuan akan memasuki masa nifas. Setelah nifas selesai, perempuan juga diwajibkan untuk mandi wajib.

Dalam banyak budaya, wiladah adalah konsep yang juga menjadi simbol kehidupan baru dan harapan. Kelahiran seseorang membawa kebahagiaan dan kegembiraan bagi keluarga dan masyarakat. Wiladah membawa pesan tentang kehidupan, penghormatan terhadap tokoh agama atau nabi, serta harapan akan masa depan yang lebih baik.

Berikut ini penjelasan tentang wiladah yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/8/2023). 

2 dari 4 halaman

Hukum Mandi Wiladah

Mandi wiladah hukumnya wajib, dan harus dilakukan oleh setiap wanita muslim yang melahirkan baik secara normal maupun operasi Caesar, dan bukan hanya wanita yang melahirkan saja yang wajib melakukannya, tapi wanita yang mengalami keguguran janin juga wajib untuk melaksanakan mandi Wiladah.

Melansir dari laman pecihitam, mandi wiladah berbeda dengan mandi nifas, yaitu mandi yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah nifas, dan setelah melahirkan seorang wanita harus melakukannya dengan tidak menunda sampai nifasnya selesai. 

Mandi yang dilakukan manusia ada dua, pertama mandi yang ada tuntunannya dalam syariat seperti mandi junub, mandi jumat, mandi hari raya, mandi setelah memandikan jenazah, termasuk mandi setelah nifas atau haid. Kedua, mandi yang tidak ada panduannya dalam syariat, itulah mandi yang menjadi kebiasaan kita. Baik mandi rutin pagi sore atau mandi karena ingin mendinginkan badan, atau berenang, atau mandi karena kebutuhan lainnya.

Mandi Nifas

Untuk wanita nifas, mandi yang disyariatkan adalah mandi ketika masa nifas telah selesai atau mandi ketika darah nifas telah berhenti.

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Wanita yang nifas, mereka tidak shalat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari. (Ahmad 26584, Turmudzi 139, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Hadis memberi pelajaran, jika darah nifas itu terus keluar, maka yang batas maksimal adalah 40 hari. Di hari itu, dia harus mandi nifas. Jika darah berhenti sebelum 40 hari, nifasnya dianggap berhenti, dan dia wajib mandi.

Darah yang keluar lebih dari 40 hari, tidak terhitung nifas. Bisa dihukumi haid atau istihadhah, tergantung kebiasaan sebelumnya.

Simak keterangan at-Turmudzi,

وقد أجمع أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما إلا أن ترى الطهر قبل ذلك فإنها تغتسل وتصلى

Ulama sepakat, baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabiin, maupun generasi setelahnya, bahwa wannita nifas, mereka meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika dia melihat telah suci sebelum 40 hari, maka dia harus mandi dan shalat. (Sunan at-Turmudzi, 1/245).

Artinya, bahwa batasan mandi yang ada dalam syariat untuk wanita nifas, itu hanya ada ketika darah berhenti, meskipun kurang dari 40 hari. Kedua, telah selesai masa nifas dengan mencapai 40 hari. Sementara mandi setelah melahirkan, tidak kami jumpai dalilnya.

 

3 dari 4 halaman

Tata Cara Mandi Wiladah

Tata cara mandi wiladah, juga dikenal sebagai mandi junub atau mandi besar, adalah ritual mandi wajib bagi seorang Muslim setelah mengalami beberapa kondisi, salah satunya setelah hubungan suami istri. Mandi wiladah merupakan bagian dari ajaran Islam, yang bertujuan untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebelum beribadah, atau melakukan aktivitas tertentu. Berikut adalah tata cara mandi wiladah:

  1. Sebelum memulai mandi wiladah, hendaklah berniat di dalam hati untuk membersihkan diri dan mematuhi perintah Allah.
  2. Bacalah "Bismillah" (dengan menyebut nama Allah) sebelum memulai mandi wiladah.
  3. Mulailah dengan berkumur-kumur menggunakan air bersih untuk membersihkan mulut dan tenggorokan.
  4. Bersihkan kelamin dengan tangan agar terbebas dari kotoran atau najis. Setelah itu, mandilah dengan cara menyiramkan air ke seluruh tubuh, termasuk bagian-bagian yang tertutupi. Pastikan air merata dan mengalir ke seluruh tubuh.
  5. Jika ingin menggunakan shampoo atau sabun, boleh dilakukan, namun perlu diingat bahwa tidak ada kewajiban menggunakan bahan-bahan tambahan ini dalam mandi wiladah.
  6. Disunnahkan untuk memulai membersihkan tubuh dari bagian kanan, lalu pindah ke bagian kiri. Pastikan air menyentuh rambut hingga ke kulit kepala.
  7. Gosoklah tubuh dengan tangan atau benda lembut lainnya, untuk memastikan semua bagian tubuh terkena air.
  8. Jika ada najis pada tubuh sebelum mandi, pastikan telah dibersihkan dengan baik sebelum memulai mandi wiladah.
  9. Selama mandi wiladah, bersihkan tubuh secara berurutan, yaitu dimulai dari kepala, kemudian ke leher, selanjutnya ke kanan dan kiri bahu, lalu ke bagian kanan tubuh, dilanjutkan dengan bagian kiri tubuh, dan akhirnya mencuci kedua kaki.
  10. Selain membersihkan tubuh, ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan selama mandi wiladah, seperti membaca doa atau dzikir tertentu.

 

4 dari 4 halaman

Dua Macam Mandi Besar

Dalam Islam seorang wanita yang baru saja melahirkan, diwajibkan untuk melakukan mandi besar. Namun banyak dari kalangan wanita masih salah dalam memahami jenis-jenis mandi, yang harus dilakukan paska melahirkan. Sebenarnya, ada dua mandi yang harus dilakukan yakni mandi wiladah (melahirkan) dan mandi nifas, karena wanita yang baru saja melahirkan akan mengeluarkan dua jenis darah.

Sebagian ibu yang baru melahirkan terkadang hanya mengetahui bahwa mandi, yang diwajibkan hanya satu yakni mandi nifas saja atau wiladah saja, padahal keduanya harus sama-sama dilakukan. Darah yang pertama keluar setelah melahirkan yakni darah wiladah. Wiladah diartikan sebagai persalinan atau melahirkan termasuk keguguran, sekalipun hanya berupa segumpal daging. Darah wiladah keluar bersamaan dengan keluarnya bayi.

Mandi wiladah dapat dilakukan dalam dua tempat, tergantung keluarnya darah nifas. Jika setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas maka mandi wiladah dilakukan setelah melahirkan. Namun jika setelah melahirkan langsung keluar darah nifas, maka mandi wiladah dilakukan setelah selesainya darah nifas.  

Sebagian Ulama berpendapat bahwa mandi wiladah hukumnya sunnah, oleh karena itu boleh menunda mandi tersebut sampai selesainya waktu nifas serta menggabungkan mandi wiladah dan mandi nifas sekaligus. Nifas secara bahasa dapat diartikan dengan darah (an-nafs), lepas dari kesulitan (an-nafas), dan keluar dari lubang (at-tanfis). Menurut Abu Hanifah waktu nifas berlangsung semenjak beberapa menit, dengan mengeluarkan setetes darah sampai maksimal 25 hari.

Imam Malik berpendapat bahwa batas waktu nifas adalah 60 hari, terhitung sejak keluarnya janin atau gumpalan daging. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan, bahwa batas minimal waktu nifas adalah sekejap dan maksimalnya adalah 60 hari. Akan tetapi kebiasaan masa nifas para wanita yakni 40 hari.

Anjuran mandi nifas tedapat dalam surat al-Maidah ayat 6 dan surat an-Nisak ayat 43:

…dan jika kamu junub maka mandilah…” QS. Al-Maidah;6

“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (janganpula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” an-Nisak;43.