Sukses

Komponen Utama dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Adalah TNI, Ketahui Fungsi dan Tugasnya

Komponen utama dalam sistem pertahanan rakyat semesta adalah TNI.

Liputan6.com, Jakarta Sistem pertahanan rakyat semesta atau dikenal dengan Sishanta. Sishanta adalah pelibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta oleh tentara nasional indonesia yang menjadi garda terdepan dalam usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara indonesia.

Menurut Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, sistem pertahanan rakyat semesta sebagai sistem pertahanan negara dapat di aktualisasikan. Karena keterlibatan warga negara dalam usaha bela negara menjadi bagian dari tanggung jawab warga negara. Komponen utama dalam sistem pertahanan rakyat semesta adalah TNI, dengan segala keterbatasan yang ada.

Sebagai aktualisasi pembentukan komponen cadangan sebagai elemen kekuatan pertahanan non-militer, yang difungsikan membantu komponen utama pertahanan negara (TNI). Tanggung jawab itu secara tersirat dimandatkan oleh konstitusi, maupun Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara itu sebagai sebuah sistem. Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri dari sub-subsistem, unsur, atau komponen yang berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan.

Berikut ini sistem pertahanan rakyat semesta yang liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/7/2023)

2 dari 3 halaman

1. Komponen utama

Komponen utama dalam sistem pertahanan rakyat semesta adalah TNI (tentara nasional indonesia) yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang‑Undang Pertahanan Negara.

2.Komponen cadangan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana-prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang‑Undang Pertahanan Negara.

3. Komponen pendukung

Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana-prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sebagaimana juga diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‑Undang Pertahanan Negara.

3 dari 3 halaman

Fungsi, peran, dan tugas pertahanan negara

TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:

  1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Peran TNI sebagai sistem pertahanan negara  

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, sistem Pertahanan Negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. TNI Ketentuan tentang peran, fungsi, tugas pokok dan hal-hal yang terkait dengan kedudukan TNI diatur dengan UU.RI.NO. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.

Tugas tentara nasional Indonesia

  1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang untuk : mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.