Liputan6.com, Jakarta KPS adalah singkatan dari Kartu Perlindungan Sosial. KPS adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial RI dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial.
Baca Juga
Selain itu, KPS adalah kartu yang dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.
Advertisement
Fungsi utama dari pembuatan KPS adalah untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Namun, seiring waktu, KPS diubah namanya menjadi KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian KPS, manfaat, dan cara mendapatkannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/7/2023).
Pengertian KPS
Seperti yang telah dijelaskan di atas, KPS adalah singkatan dari Kartu Perlindungan Sosial. KPS adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial. Selain itu, KPS juga berguna untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.
Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program- program perlindungan sosial. Kartu ini memuat informasi nama kepala rumah tangga, nama pendamping kepala rumah tangga, nama anggota rumah tangga, alamat rumah tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dengan logo burung Garuda.
Namun, seiring waktu, KPS diubah namanya menjadi KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini memiliki fungsi yang sama dengan KPS, hanya saja bentuka bantuannya berbeda. Jika KPS bentuk bantuannya diberikan langsung secara tunai, namun KKS bentuk bantuannya berupa notunai. Dana bantuan sosial kini diberikan dalam bentuk non-tunai yang disalurkan lewat sistem perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pergantian nama tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, yang kini KKS dimanfaatkan dalam Program PKH dan BPNT. Jadi KPS yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.
Advertisement
Syarat Penetapan Penerima Bantuan KPS
Di Indonesia sendiri, keluarga miskin sangatlah banyak. Mulai dari yang benar- benar miskin sampai kepada yang mengaku miskin agar mendapatkan bantuan. Karena banyaknya masyarakat miskin, maka perlu pengklasifikasian agar bantuan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut ini kriteria atau persyaratan penetapan penerima bantuan KPS, yakni:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
- Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
- Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
- Sumber air untuk minum atau memasak berasal dari sumur atau mata air tak terlindung, air sungai, danau atau air terjun.
- Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
- Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
- Dalam seminggu tidak pernah mengkonsumsi daging, susu atau hanya sekali dalam seminggu.
- Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
- Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
- Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
- Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektar, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp. 600 ribu per bulan.
- Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
- Tidak memiliki harta senilai Rp. 500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternah, sepeda motor (kredit atau non-kredit), tanah, atau barang modal lainnya.
Setelah diganti nama, persyaratan penerima KPS yang menjadi KKS juga ikut berbeda. Berikut rinciannya:
- Usia 22 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas yang tinggal di panti asuhan atau LKS.
- Lansia yang tinggal di panti asuhan atau LKS.
- Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti asuhan atau di bawah jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
- Korban penyalahgunaan narkoba yang tinggal di panti jompo atau LKS.
- Mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (BWBLLP).
Manfaat KPS
Manfaat utama dari KPS adalah membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.
Jika mengacu pada kartu yang sudah diganti yakni KKS, maka manfaat dari KKS adalah sebagai berikut ini:
1. Pengambilan Bantuan Pangan
KKS dapat digunakan untuk mengambil bantuan beras dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). Bantuan pangan non-tunai ini berarti pemilik KKS bisa menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja di toko-toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah dalam program bantuan pangan.
2. Penggunaan sebagai Uang Elektronik atau Kartu Debit
Kartu Keluarga Sejahtera dapat berfungsi sebagai uang elektronik atau kartu debit. Pemilik KKS bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi perbankan seperti menarik saldo, membeli pulsa, membayar tagihan, dan transaksi lainnya yang bisa dilakukan dengan kartu debit.
Advertisement
Cara Mendapatkan KPS
Dikutip dari laman Dinas Sosial Kabupaten Badung, cara mendapatakan KPS adalah dengan:
- Mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah itu akan diadakan pengecekan kondisi rumah dan keluarga yang membutuhkan KPS.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, kini KPS tersebut telah diganti oleh KKS sehingga cara mendapatkannya pun tidak jauh berbeda. Berikut rinciannya:
1. Dokumen
- KTP
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- KK atau Kartu Keluarga
- Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS
- Pas foto
- Foto tubuh
- Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS
- Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS, terlebih bagi penghuni panti atau gelandangan
- Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait.
2. Cara Daftar Lewat Kantor Kelurahan
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan.
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi calon penerima kemudian akan diproses secara paralel dan strategis oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan akan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Isi data diri pada kolom yang tersedia, yakni Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan seterusnya.
- Lampirkan dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
- Setelah registrasi berhasil, buka menu pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri pengusul sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.
Setelah semua langkah-langkah mendapatkan KKS sudah anda ikuti, setelahnya anda hanya perlu menunggu datanya diseleksi. Data pendaftaran perlu diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM BPNT dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.