Sukses

Hukum Sedekah adalah Bisa Wajib dan Haram, Simak Jenis-Jenis dan Keutamaannya

Sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.

Liputan6.com, Jakarta Hukum sedekah adalah hal yang penting diketahui oleh umat Muslim. Sedekah adalah memberi secara sukarela (tanpa kepentingan apapun) harta atau bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan orang lain. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. 

Mengetahui hukum sedekah adalah pengetahuan dasar bagi umat Muslim agar tidak salah dalam mengeluarkan hartanya untuk orang lain dalam situasi dan kondisi tertentu. Ada sejumlah tafsir yang menjelaskan tentang beberapa hukum sedekah.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum sedekah beserta jenis-jenis dan keutamaannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/7/2023).

2 dari 4 halaman

Hukum Sedekah

Dikutip dari laman Kemenag, hukum sedekah adalah sunnah yaitu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa. Namun, dijelaskan juga hukum sedekah bila menemui situasi dan kondisi tertentu. Dengan situasi dan kondisi tertentu, hukum sedekah akan berubah. Berikut ini penjelasannya:

1. Wajib

Hukum sedekah adalah wajib apabila bertemu atau melihat ada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan kita. Sebab, jika tidak segera dibantu, maka orang tersebut akan sakit parah atau bahkan bisa meninggal.

2. Sunnah

Hukum sedekah adalah sunnah apabila suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.

3. Makruh

Hukum sedekah adalah makruh apabila sesuatu atau uang yang disedekahkan tidak didapatkan secara halal atau justru benda tersebut buruk, sehingga tidak bermanfaat bagi orang yang menerimanya.

4. Haram

Hukum sedekah adalah haram apabila harta atau benda yang disedekahkan tersebut digunakan untuk maksiat atau kejahatan. Jika harta yang disedekahkan berasal dari hasil pencurian juga menyebabkan hukumnya jadi haram. 

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Sedekah

Dalam Islam, sedekah merupakan pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Dari penjelasan tersebut, ada berbagai jenis sedekah yang bisa anda berikan kepada orang lain, yakni:

1. Sedekah Materi

Sedekah materi ini bisa berupa:

a. Uang

Bersedekah dengan memakai uang memang sering dilakukan oleh siapa saja. Tidak perlu dalam jumlah banyak karena yang paling penting adalah niat untuk berbuat baik.

b. Barang

Sedekah barang yang berguna dan dapat dipakai terus-menerus juga sangat berguna bagi orang yang membutuhkan. Contohnya adalah membelikan anak yatim seragam dan baju baru yang awet. 

c. Memberi makan

Mengurus hingga memberi makan kepada sesama manusia adalah salah satu bentuk sedekah. Ini dikarenakan mereka juga akan mendoakanmu tanpa mengharapkan imbalan apa pun sebagai sesama manusia. Selain kepada manusia, memberi makan juga bisa diberikan kepada hewan peliharaan maupun liar.

2. Sedekah Non Materi

Sedekah juga bisa dalam bentuk non materi yang dapat bermanfaat lama adalah sebagai berikut ini:

a. Ilmu pengetahuan

Memberi dan menyebarkan ilmu yang kalian miliki kepada orang lain termasuk amal jariah, serta termasuk investasi berharga untuk akhirat. Artinya, ilmu yang kalian berikan kepada orang lain dapat bermanfaat hingga akhir hayat. Alangkah lebih baik jika ilmu jangan disimpan sendiri namun juga bisa diberikan kepada orang lain agar bisa sama-sama tumbuh, berkembang, dan produktif.

b. Meringankan masalah orang lain

Sedekah bukan hanya tentang give (memberi) dan take (mengambil), tetapi juga upaya untuk melungkan waktu menolong orang lain. Meringankan masalah orang lain dengan tenaga dan pikiran sudah termasuk bentuk sedekah. Hal ini dilakukan agar kehidupan seseorang berubah menjadi lebih baik.

4 dari 4 halaman

Keutamaan Sedekah

Dikutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Muis, menjelaskan terdapat beberapa keutamaan sedekah adalah sebagai berikut:

1. Sedekah adalah perintah

Bersedekah dengan uang atau perbuatan adalah perintah Allah SWT kepada kita semua. Bahkan dalam surat Al Baqarah ayat 254 dan surat Al Muzzammil ayat 20 juga memerintahkan setiap Muslim agar bersedekah, disamping menegaskan pula akan pentingnya sedekah dalam Islam.

2. Allah menyuburkan sedekah

Harta yang disedekahi akan menjadi subur dan berkembang. Tidak sebagaimana harta riba yang akan musnah dari tangan pemiliknya.

3. Sedekah adalah obat

Sakit adalah ujian bagi orang beriman. Orang sakit bukanlah orang yang hina di hadapan Allah SWT. Bahkan sakit merupakan bentuk penghormatan dan kedekatan Allah SWT kepadanya. Islam menganjurkan agar orang yang sakit berusaha untuk mengobati penyakitnya dengan cara berobat dengan sedekah. Rasulullah bersabda,

“Obatilah orang sakit di anatar kalian dengan sedekah.” (HR Baihaqi)

4. Menghapus dosa dan kesalahan

Keutamaan sedekah adalah dapat menghapus dosa dan kesalahan. Sebagaimana sabda Rasulullah,

“Bersedekahlah kalian, meski hanya dengan sebiji kurma. Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan kesalahan, sebagaimana air mampu memadamkan api.” (HR Ahmad)

5. Penghalang dari neraka

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah,

“Buatlah penghalang antara dirimu dan api neraka walaupun hanya dengan separuh butir kurma.” (HR Ath-Thabrani)

6. Dilipatgandakan pahalanya

Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid: 18)