Liputan6.com, Jakarta Letter of credit adalah istilah yang mungkin masih kurang familier di telinga sebagian orang. Pasalnya, memang letter of credit ini merupakan produk jasa yang ditawarkan oleh bank. Dalam dunia perbankan, ada banyak jasa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Letter of credit merupakan jasa yang sering digunakan dalam industri perdagangan internasional. Letter of credit adalah jasa yang kerap digunakan oleh eksportir dan importir untuk menyelesaikan transaksi keuangannya.
Letter of credit adalah jasa yang kerap diandalkan dalam transaksi perdagangan internasional. Letter of credit merupakan produk untuk memastikan pembayaran hingga jumlah yang ditentukan dalam waktu yang telah ditentukan.Penggunaannya dapat memberikan keamanan saat membeli dan menjual produk atau layanan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/7/2023) tentang letter of credit.
Letter of Credit adalah
Letter of credit adalah istilah yang kerap juga dikenal dengan sebutan L/C. Menurut Totok Budisantoso dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lain, letter of credit adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian suatu barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli (importir) sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Sementara itu, menurut Uniform Customs and Prartice for Documentary Credits (UCPDC), letter of credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan letter of credit. Bank Indonesia menyebutkan bahwa letter of credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dari letter of credit tersebut.
Jadi, letter of credit adalah surat kredit berdokumen yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin bahwa pembayaran pembeli kepada penjual akan diterima tepat waktu dan dengan jumlah yang benar. Jika pembeli tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian tersebut, bank akan diwajibkan untuk menutupi jumlah penuh atau sisa pembelian.
Advertisement
Fungsi Letter of Credit
Letter of credit adalah mekanisme pembayaran yang dapat diandalkan karena sifat perdagangan internasional yang mencakup faktor-faktor seperti jarak, hukum yang berbeda di setiap negara, dan kurangnya kontak pribadi selama perdagangan internasional. Ada dua fungsi utama letter of credit, sebagai pembayaran dan sebagai penjamin.
Sebagai alat pembayaran, letter of credit akan memberi rasa aman pada penerima jika syarat letter of credit telah dipenuhi. Sementara untuk fungsi penjamin, letter of credit memberikan rasa aman kepada pihak terjamin yang dapat dilaksanakan jika pelaksanaan kontrak dasar yang dijamin L/C tidak dapat dilakukan pihak yang dijamin.
Jika pembeli gagal membayar penjual, bank yang menerbitkan surat kredit harus membayar penjual selama penjual memenuhi semua persyaratan dalam surat tersebut. Ini memberikan keamanan ketika pembeli dan penjual berada di negara yang berbeda.
Letter of credit adalah jasa yang juga dapat melindungi pembeli. Jika pembeli membayar seseorang untuk menyediakan produk atau layanan dan mereka gagal memberikannya, ia bisa dibayar menggunakan surat kredit siaga. Pembayaran tersebut dapat menjadi penalti bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan, dan ini mirip dengan pengembalian dana.
Pihak-Pihak dalam Letter of Credit
Dalam penerbitan letter of credit, terdapat pihak-pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam letter of credit adalah sebagai berikut:
1. Applicant
Applicant atau pemohon adalah pihak yang meminta danmemerintahkan kepada bank untuk membuka letter of credit untuk keuntungan penerima letter of credit (beneficiary/penjual barang/eksportir).
2. Beneficiary
Beneficiary atau penerima letter of credit adalah penjual/eksportir yang diberi hak untuk menarik sejumlah uang yang tertera dalam letter of credit dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya letter of credit.
3. Issuing Bank
Issuing Bank adalah bank yang membuka letter of credit untuk kepentingan beneficiary. Di dalam letter of credit dicantumkan persyaratan yang diminta oleh pembuka, persyaratan yang mana harus dipenuhi oleh beneficiary.
4. Advising Bank
Advising bank adalah bank yang menerima dan meneruskan letter of credit kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam letter of credit.
5. Negotiating Bank
Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit. Menegosiasi/mengambil alih adalah membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam letter of credit dan kemudian menagih (me-reimburs) kepada bank pembuka letter of credit dengan mengirimkan dokumen yang telah diambil alih.
6. Confirming Bank
Confirming Bank adalah bank yang ikut menjamin suatu letter of credit atas permintaan atau otorisasi dari Issuing Bank.
Advertisement
Jenis-Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis letter of credit adalah sebagai berikut:
1. Revocable dan Irrevocable letter of credit
Revocable letter of credit adalah kredit yang syarat dan ketentuannya dapat diubah / dibatalkan oleh Issuing Bank. Pembatalan ini dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada penerima manfaat.
Sementara Irrevocable letter of credit merupakan kredit yang syarat dan ketentuannya tidak dapat diubah atau dibatalkan. Oleh karena itu, bank pembuka terikat oleh komitmen yang diberikan dalam letter of credit.
2. Sight letter of credit
Berdasarkan letter of credit ini, dokumen dapat dibayarkan saat melihat / setelah penyajian dokumentasi yang benar. Misalnya, seorang pengusaha dapat memberikan wesel kepada pemberi pinjaman bersama dengan letter of credit dan mengambil dana yang diperlukan segera. Letter of credit sight lebih cepat daripada bentuk letter of credit lainnya.
3. Unsance letter of credit
Unsance letter of credit adalah surat kredit yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu. Unsance letter of credit disebut juga dengan acceptance letter of credit.
Misalnya, perusahaan membeli bahan dari pemasok dan menerima barang pada hari yang sama. Tagihan akan dikirimkan bersama dengan pengiriman barang, tetapi perusahaan mungkin memiliki waktu hingga 30 hari untuk membayarnya.
4. Corfirmed irrevocabe letter of credit
Corfirmed irrevocabe letter of credit adalah ketika bankir selain bank penerbit, menambahkan konfirmasinya sendiri ke kredit. Jika LC terkonfirmasi, bank penerima akan mengirimkan dokumen tersebut ke bankir yang mengonfirmasi. Jenis letter of credit ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerimaL/C (bineficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank.
5. Back-to-Back credit
Dalam Back-to-Back credit, eksportir (penerima) meminta bankirnya untuk menerbitkan LC untuk mendukung pemasoknya untuk mendapatkan bahan baku, barang berdasarkan LC ekspor yang diterima olehnya.
6. Transferable credit
Suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan melakukan pembayaran atau akseptasi, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada suatu pihak ketiga atau lebih.