Sukses

Legal Drafting adalah Proses Perancangan Naskah Hukum, Kenali Asas-asasnya

Legal drafting adalah istilah yang merujuk pada perancangan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Legal drafting adalah istilah yang mungkin masih belum dipahami oleh sebagian orang. Legal drafting ini merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi.

Hal ini digunakan untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting.

Legal drafting adalah istilah yang merujuk pada perancangan hukum. Penyusunan legal drafting harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/7/2023) tentang legal drafting.

2 dari 4 halaman

Legal Drafting adalah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, legal drafting adalah salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting adalah kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting adalah perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Legal drafting adalah istilah yang berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian/kontrak. Jadi, legal drafting adalah proses perancangan naskah hukum yaitu dalam pembuatan rancangan peraturan atau rancangan keputusan, atau rancangan perjanjian.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting adalah suatu hal yang sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting.

Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

3 dari 4 halaman

Asas-Asas yang Berlaku dalam Legal Drafting

Dalam pembentukan dan menyusun Peraturan Perundang-undangan, perlu diperhatikan asas-asas yang berlaku dalam legal drafting. Asas-asas yang berlaku dalam legal drafting adalah sebagai berikut:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

1. Asas Formil

Asas formil dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu meliputi:

  1. Kejelasan tujuan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
  2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu perumusan materi muatan dalam setiap Peraturan Perundang-undangan harus memiliki kesesuaian dengan;
  4. Dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk benar-benar mempunyai dayaguna dan hasil guna berlaku di dalam masyarakat, berfungsi secara efektif dalam memberikan ketertiban, ketenteraman, dan kedamaian bagi masyarakat;
  6. Kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya;
  7. Keterbukaan, yaitu tidak adanya muatan materi peraturan perundang-undangan yang disembunyikan atau bersifat semu, sehingga dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktek/implementasinya.
4 dari 4 halaman

2. Asas Materil

Materi dalam penyususnan legal drafting mengandung asas:

  1. Pengayoman, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi mengayomi seluruh masyarakat dan memberikan perlindungan hak asasi manusia yang hakiki;
  2. Kemanusiaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus bersifat manusiawi dan menghargai harkat dan martabat manusia serta tidak boleh membebani masyarakat di luar kemampuan masyarakat itu sendiri;
  3. Kebangsaan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah dalam mengambil keputusan;
  4. Kekeluargaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
  5. Kenusantaraan, yaitu setiap Peraturan Perundangundangan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila atau wilayah/daerah tertentu, sesuai dengan jenis Peraturan Perundang- undangan tersebut;
  6. Kebhinnekatunggalikaan, yaitu setiap perencanaan, pembuatan, dan penyusunan serta materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan khususnya yang menyangkut masalah-masalah yang sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  7. Keadilan yang merata, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali;
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan materi muatannya tidak boleh berisi hal- hal yang bersifat diskriminatif;
  9. Ketertiban dan kepastian hukum; yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat;
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan materi muatannya atau isinya harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta bangsa dan negara.