Liputan6.com, Jakarta Lembaga keuangan syariah  adalah salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada beberapa dekade terakhir. Lembaga keuangan syariah memiliki fondasi yang harus sejalan dengan syariah atau hukum agama, yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Dalam ajaran islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (thayyib), misalnya bebas dari riba, gharar, riswah, dan masyir. Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh muamala
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit Islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya. Lembaga keuangan syariah melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat dengan prinsip syariah.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari pustaka.ut.ac.id, Jumat (28/7/2023) tentang lembaga keuangan syariah.
Mengenal Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah adalah salah satu pilihan dalam melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Lembaga keuangan syariah adalah suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-finansial aset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
Lembaga keuangan syariah adalah sebuah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Setiap kegiatan operasional pada lembaga keuangan syariah tidak boleh mengandung unsur riba ataupun unsur yang dilarang dalam agama Islam.
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit Islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya. Dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan syariah diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawasan Syariah.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan dengan prinsip syariah. Peran lembaga keuangan syariah saat ini semakin dibutuhkan untuk kegiatan menabung, pembiayaan, investasi, asuransi dan lain-lain. Lembaga keuangan syariah juga berperan penting dalam sistem keuangan ekonomi modern untuk melayani masyarakat.
Advertisement
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah bukan bank. Lembaga keungan bank syariah dikenal juga dengan sebutan lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah). Sementara itu, lembaga keuangan syariah bukan bank disebut juga lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah).
Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara pihak yang kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit defisit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan lagi menjadi tiga bagian, yaitu bersifat kontraktual, investasi syariah, dan pegadaian syariah.
- Bersifat kontraktual (contractual instituations), yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian.
- Lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation), yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah.
- Pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS), koperasi pesantren (kopentren), perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing), kartu kredit (credit card).
Ciri-Ciri Lembaga Keuangan Syariah
Karakteristik lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
- Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
- Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
- Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
- Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
- Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah (Amroel, 2009).
- Berdasarkan prinsip syariah.
- Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
- Menggiatkan praktek jual-beli. Riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
- Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
- Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
Advertisement
Tujuan Lembaga Keuangan Syariah
Tujuan lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembagalembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha;
b. meningkatkan kesempatan kerja;
c. meningkatkan penghasilan masyarakat banyak.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan