Sukses

Riba Nasiah Adalah Utang Barang yang Ditukarkan Barang Lain, Pahami dari Contohnya

Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Riba nasiah adalah salah satu riba yang berkaitan dengan utang piutang. Dalam Islam, riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang sangat lazim di tengah masyarakat. Secara umum, riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Riba jenis ini muncul karena adanya perbedaan atau tambahan antara yang diserahkan hari ini dan yang diserahkan kemudian. Dengan begitu sama dengan riba lainnya, hukum riba nasiah adalah haram dalam Islam.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian riba nasiah dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (30/7/2023).

2 dari 4 halaman

Riba Nasiah Adalah

Secara umum, riba nasiah adalah penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan atau tambahan antara yang diserahkan hari ini dan yang diserahkan kemudian.

Hal ini sesuai dengan hadits dari riwayat Qatadah rahimahullah bahwasannya ia berkata:

“Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”

Pernyataan yang berbeda dijelaskan dalam buku Fiqh Muamalat (2016) karya H. Abd. Rahman Ghazaly, riba nasiah adalah tambahan baik berupa uang tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu.

Sedangkan menurut Satria Efendi masih dari sumber yang sama, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang diisyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa risiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan si peminjam.

Definisi lain, riba nasiah adalah tambahan yang harus diberikan oleh orang yang berutang sebagai imbalan dari perpanjangan waktu pembayaran utangnya. Pengertian riba nasiah secara sederhananya adalah kelebihan dalam pembayaran utang.

3 dari 4 halaman

Contoh Riba Nasiah

Dikutip dari buku Sistem Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (1999) oleh Ahmad Muhammad Al-Assal, menjelaskan contoh riba nasiah untuk memudahkan anda dalam memahami pengertian riba nasiah yang telah dijelaskan di atas. Berikut contohnya adalah seseorang meminjam sekilo gandum dalam jangka waktu tertentu. Apabila saat pembayaran tiba, pihak yang mempunyai utang tidak dapat membayarnya, maka ia harus menambah menjadi 1.5 kilo. Yang maksudnya menambah pembayaran utangnya sesuai dengan pengunduran waktu pembayaran. Hal ini juga dianggap sebagai bunga bila pembayarannya berupa uang tunai.

Contoh lainnya adalah Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya.

Riba nasiah ini terjadi dalam utang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun atau riba jahiliyah. Sebab, masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal sekarang, pada zaman jahiliyah telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba nasiah.

Di zaman sekarang, menurut Abd Shomad dalam buku yang berjudul Hukum Islam, riba nasiah dapat ditemui dalam perbankan konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.

4 dari 4 halaman

Hukum Riba Nasiah

Dikutip dari buku Hukum Perikatan Islam (2022) karya Zaitun Abdullah, riba nasiah adalah riba dalam penundaan atau penangguhan pembayaran disertai tambahan yang telah ditentukan persyaratannya. Untuk jenis riba ini, para ahli Fiqh sepakat bahwa hukumnya haram. Rasul dengan tegas menyebutkan bahwa jenis riba nasiah adalah dilarang sebagaimana diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” (HR. Bukhari)

Selain itu, ada hadis lain yang membahas terkait hukum riba nasiah, yakni riwayat Imam Al Bukhari dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Bahkan ada kemiripan antara larangan riba ini dan larangan Allah yang telah digunakan terhadap minuman keras, perjudian dan juga dalam menghadapi praktek perbudakan. Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan secara tegas terkait larangan dan penghapusan riba. Sebenarnya, Al-Qur’an membicarakan riba secara bertahap, diantaranya adalah tahap pertama, sekadar menggambarkan adanya unsur negatif riba. Tahap kedua, memberikan sinyal atau isyarat tentang keharaman riba. Tahap ketiga, secara eksplisit menyatakan keharaman salahs atu bentuk riba. Dan tahap keempat, mengharamkan riba secara total dalam berbagai bentuknya.