Liputan6.com, Jakarta Apa hukum vaksin saat puasa? Vaksin adalah salah satu upaya agar kita terhindar dari penyakit tertentu. Vaksin bekerja dengan cara melatih sistem kekebalan tubuh dalam mengenali dan melawan penyakit tertentu. Biasanya, vaksin mengandung bagian atau bentuk lemah dari agen penyebab penyakit, seperti bakteri atau virus, yang telah dilemahkan atau dimatikan sehingga tidak menyebabkan penyakit.
Ketika vaksin diberikan ke dalam tubuh, sistem kekebalan tubuh merespons dengan memproduksi antibodi dan sel-sel kekebalan lainnya yang dapat mengingat dan melawan agen penyebab penyakit tersebut. Umumnya, vaksin diberikan ke dalam tubuh melalui injeksi atau suntikan.
Cara memasukkan vaksin ke dalam tubuh tersebut memicu berbagai pertanyaan tentang hukum vaksin saat puasa. Apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak?
Advertisement
Terlepas dari vaksin saat puasa diperbolehkan atau tidak, vaksin merupakan hal yang penting. Sebab, tujuan vaksinasi adalah untuk melindungi individu dan populasi dari penyakit infeksi dengan membangun kekebalan komunitas. Ketika sejumlah besar orang di masyarakat divaksinasi, maka agen penyebab penyakit kesulitan untuk menyebar dan berkembang biak karena mayoritas populasi telah menjadi kebal terhadapnya. Ini membantu melindungi orang-orang yang tidak dapat atau belum divaksinasi, seperti bayi yang terlalu muda atau orang dengan sistem kekebalan yang lemah.
Lalu apa hukum vaksin saat puasa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (31/7/2023).
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa hukum vaksin saat puasa. Pertanyaan ini dipicu tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah sebagai berikut:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Mengonsumsi makanan, minuman, atau benda lainnya melalui lubang yang terhubung dengan organ bagian dalam tubuh, seperti mulut, telinga, dan hidung, dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau karena lupa, maka puasa tidak batal.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Memasukkan benda, termasuk obat, melalui salah satu dari dua jalur yaitu qubul (masuk) atau dubur (keluar) dapat membatalkan puasa. Misalnya, pengobatan dengan memasang kateter urin atau untuk kondisi seperti ambeien.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada yang tertelan, maka puasa tetap sah.
4. Berjimak di Siang Hari
Berhubungan seksual dengan pasangan atau berjimak di siang hari saat berpuasa dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini akan dikenakan denda atau kafarat.
5. Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani karena bersentuhan dengan kulit, seperti onani atau kontak dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual, akan membatalkan puasa. Namun, jika keluar tanpa disengaja atau karena mimpi basah, puasa tetap sah.
6. Haid dan Nifas
Keluar darah dari kemaluan saat perempuan sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib mengqadha puasa setelah masa tersebut berakhir.
7. Gila
Jika seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya akan batal.
8. Murtad
Murtad, yaitu keluar dari agama Islam, akan membatalkan puasa. Ketika seseorang yang berpuasa melakukan perbuatan yang menyalahi ajaran Islam atau menolak hukum syariat yang disetujui oleh ulama, puasa orang tersebut akan batal.
Advertisement
Apa hukum vaksin saat puasa?
Setelah memahami apa saja hal yang dapat membatalkan puasa, kita dapat mengetahui secara pasti hukum vaksin saat puasa. Dilansir dari Muhammadiyah, menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi dan Imam Nawawi dari Mazhab Syafi'i, batasan untuk membatalkan puasa seseorang adalah ketika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu, seperti mulut, hidung, dubur, atau telinga. Keduanya berpendapat bahwa bila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut melalui lubang-lubang tersebut, puasa akan menjadi batal berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Dari penjelasan ulama di atas, dapat dipahami bahwa seseorang dianggap membatalkan puasanya jika minum obat-obatan melalui lubang-lubang alami di tubuh. Namun, terkait penggunaan alat suntik untuk memasukkan zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, tidak ada penjelasan yang jelas dalam Al-Qur'an, hadits Nabi saw, atau kitab-kitab klasik.
Metode suntik adalah bagian dari zaman modern untuk memasukkan cairan obat ke dalam tubuh, yang tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi obat tidak membatalkan puasa, karena selain tidak menghilangkan lapar dan haus, juga prosesnya tidak melalui lubang-lubang alami tubuh. Dengan kata lain, vaksin saat puasa diperbolehkan atau tidak membatalkan puasa.
Alasan Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Ada sejumlah alasan mengapa vaksin saat puasa diperbolehkan, yakni 1) tidak melalui organ alamiah; 2) tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.
Putusan ini didasarkan pada putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin. Dalam hadis yang diriwayat al-Darimi juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Allah. Bahkan hal itu diperkuat dengan keterangan Rasulullah agar seorang Muslim tidak menjerumuskan diri pada kemudaratan bahkan mendatangkan mudharat bagi orang lainnya.
Dengan demikian, vaksin saat puasa merupakan langkah yang bisa diambil. Tentu kita berharap jangan sampai puasa menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi. Dengan adanya penjelasan dari Syamsul Anwar menjadi terang bagi kita bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, maka seyogyanya umat Islam tidak perlu ragu dan khawatir lagi.
Pada tanggal 9 April 2022 M, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas mengenai hukum vaksinasi bagi orang yang sedang menjalankan puasa. Dalam pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa pemberian suntikan vaksin tidak akan membatalkan ibadah puasa. Alasannya adalah karena proses vaksinasi melibatkan penyuntikan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan menggunakan alat suntik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pemberian suntikan vaksin tidak memenuhi unsur yang dapat membatalkan puasa karena lubang yang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan juga bukan lubang buatan yang kasat mata.
Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh (jauf). Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa suntik vaksin di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Advertisement
Perselisihan di Antara Para Ulama tentang Injeksi
Namun, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai pemberian nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh melalui suntikan (infus). Cairan infus terdiri dari berbagai zat yang menjaga tubuh tetap segar meskipun tidak mengonsumsi makanan dan minuman secara langsung. Sebagian ulama lebih berhati-hati dalam pendekatan mereka (ihtiyat) dan berpendapat bahwa infus dapat membatalkan puasa karena sama-sama menyuntikkan nutrisi dengan tujuan menjaga kesehatan tubuh, meskipun tidak melalui jalur alamiah seperti makan dan minum.
Pandangan lain menyatakan bahwa praktik pemberian infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan untuk menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya. Hadis ini kemudian dihubungkan dengan infus yang juga memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menyegarkan tubuh.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian suntikan obat yang bertujuan untuk menyembuhkan suatu penyakit tidak membatalkan puasa. Namun, pemberian suntikan nutrisi yang bertujuan untuk menjaga kesehatan tubuh masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Oleh karena itu: 1) suntikan obat tidak membatalkan puasa; 2) suntikan nutrisi memiliki potensi membatalkan puasa (masih menjadi perdebatan).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa vaksin saat puasa diperbolehkan. Akan tetapi memberikan tambahan nutrisi melalui suntikan agar tidak lapar atau haus, masih menjadi perselisihan di antara para ulama.