Sukses

Monarki Adalah Pemerintahan yang Dipimpin Raja atau Ratu, Ini 6 Jenisnya

Sistem monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dan kepemimpinan negara dipegang oleh seorang raja atau ratu.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dan kepemimpinan negara dipegang oleh seorang raja atau ratu. Istilah "monarki" berasal dari bahasa Latin "naonarchia," yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang. Dalam sistem monarki, kepala negara biasanya merupakan anggota keluarga kerajaan dan kedaulatan dapat diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan.

Namun, ada juga monarki yang menggunakan sistem pemilihan atau penunjukan untuk menentukan penguasa baru. Dalam monarki, peran raja atau ratu dapat bervariasi tergantung pada jenis monarki yang diterapkan.

Sistem monarki telah ada sejak zaman kuno dan berperan penting dalam sejarah banyak negara di seluruh dunia. Meskipun saat ini monarki telah menjadi langka dan banyak negara beralih ke sistem republik atau bentuk pemerintahan lainnya, monarki tetap menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya beberapa negara.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang monarki dan jenis-jenisnya, Selasa (1/8/2023).

2 dari 3 halaman

Kekuasaan Dipimpin Raja atau Ratu

Monarki adalah sistem politik yang berdasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan yang tidak terbagi, di mana otoritas negara dipegang oleh seorang raja atau ratu. Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H. dan Evi Purnamawati, S.H., M.H. dalam buku berjudul Pengantar Ilmu Negara menjelaskan Istilah "monarki" berasal dari bahasa Latin, yaitu "naonarchia," yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang.

Pada dasarnya, bentuk pemerintahan monarki memiliki kepala negara yang merupakan raja atau ratu dan memiliki kekuasaan politik yang signifikan.

Dalam sistem monarki, kepemimpinan dan gelar ini biasanya diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan, tetapi ada juga monarki yang menggunakan sistem pewarisan yang berbeda, seperti pemilihan atau penunjukan sebagaimana dijelaskan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara atau UMSU. Hal ini berarti bahwa putra atau putri dari raja atau ratu sebelumnya akan menggantikan posisi orang tua mereka sebagai kepala negara.

Sejarah bentuk pemerintahan monarki adalah sudah ada sejak masa peradaban pertama. Mengutip dari Encyclopædia Britannica, beberapa negara seperti Mesir kuno bahkan melihat raja mereka sebagai dewa atau manifestasi dewa. Pada masa berikutnya, banyak raja Eropa mengklaim bahwa kekuasaan mereka berasal dari Tuhan, yang dikenal sebagai "raja yang berkuasa atas kehendak Tuhan."

Dalam perkembangannya, ada dua jenis sistem monarki di dunia, yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional sebagaimana dikutip dari Imperial Qing Restoration Organization. Di antaranya:

1. Monarki Absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan monarki di mana raja memiliki kekuatan untuk memerintah negara dan warganya secara bebas. Beberapa contoh negara monarki absolut yang masih ada hingga saat ini adalah Brunei Darussalam, Oman, Arab Saudi, Swaziland, dan Kota Vatikan. Dalam sistem ini, raja memiliki kekuasaan mutlak dan biasanya tidak terikat oleh undang-undang atau konstitusi.

2. Monarki Konstitusional 

Sementara itu, monarki konstitusional adalah pemerintahan konstitusional di mana raja terikat oleh konstitusi nasional. Di bawah sistem ini, peran raja atau ratu cenderung menjadi simbol atau figur seremonial, sedangkan kekuasaan eksekutif sebagian besar dipegang oleh pemerintahan atau parlemen yang dipilih oleh rakyat.

Contoh negara monarki konstitusional yang masih ada saat ini antara lain Inggris, Belanda, Belgia, Norwegia, Denmark, Spanyol, Luksemburg, Monako, Liechtenstein, dan Swedia.

Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, jenis sistem monarki atau bentuk pemerintahan monarki terus bertambah. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara atau UMSU menjelaskan jenis sistem monarki tidak hanya absolut dan konstitusional, tetapi ada parlement, elektif, dual, dan pencerahan.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan sistem monarki adalah saat ini semakin jarang, karena banyak negara beralih ke sistem republik atau sistem pemerintahan lainnya. Meskipun demikian, monarki masih tetap menjadi bagian dari sejarah dan identitas beberapa negara di seluruh dunia.

3 dari 3 halaman

3. Monarki Parlementer

Monarki parlementer adalah salah satu jenis sistem monarki konstitusional yang memiliki ciri khas di mana raja atau ratu berfungsi sebagai kepala negara dengan peran yang lebih bersifat simbolis. Dalam struktur ini, kekuasaan politik utama berada di tangan parlemen atau badan eksekutif. Secara historis, monarki parlementer telah membentuk dasar pemerintahan di beberapa negara seperti Swedia, Denmark, dan Norwegia.

Dalam monarki parlementer, meskipun raja atau ratu memegang gelar kepala negara, namun kekuasaan sebenarnya berada di tangan parlemen atau penguasa eksekutif yang dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat. Peran raja atau ratu lebih terfokus pada tugas seremonial dan representatif, yang mencakup peran sebagai simbol persatuan dan identitas nasional.

Keputusan-keputusan penting dalam pemerintahan biasanya diambil oleh para pemimpin terpilih atau anggota parlemen yang mengemban tanggung jawab pemerintahan sehari-hari.

4. Monarki Elektif

Monarki elektif merupakan bentuk sistem monarki yang unik, di mana raja atau ratu dipilih melalui proses pemilihan oleh badan atau dewan tertentu. Proses pemilihan ini dapat melibatkan anggota keluarga kerajaan atau anggota bangsawan, dan berbeda dari monarki turun-temurun yang menentukan pewaris berdasarkan garis keturunan.

Contoh nyata dari monarki elektif adalah di Kerajaan Malaysia, di mana Raja Malaysia dipilih oleh Majelis Raja-Raja dari negara-negara bagian.

Dalam monarki elektif, para anggota badan pemilih memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu, sehingga aspek demokratis dan partisipatif menjadi ciri khas dalam sistem ini. Proses pemilihan yang terstruktur dan transparan mencerminkan pentingnya persetujuan dan dukungan dari berbagai pihak dalam menentukan pemimpin tertinggi negara.

5. Monarki Dual

Monarki dual terjadi ketika dua penguasa atau kepala negara berbagi kekuasaan dalam struktur pemerintahan suatu negara. Biasanya, dalam monarki dual, terdapat penguasa utama yang berfungsi sebagai raja atau ratu, dan penguasa lainnya yang memiliki peran lebih terbatas, seperti Raja Mahkota atau penguasa wilayah tertentu.

Contoh yang mencerminkan monarki dual adalah Kerajaan Thailand, di mana terdapat Raja sebagai kepala negara, dan Raja Mahkota sebagai pewarisnya yang akan menggantikan posisi raja saat masa kepemimpinan berakhir.

Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengelola pemerintahan, dengan raja sebagai simbol persatuan dan otoritas tertinggi negara, dan Raja Mahkota sebagai pewaris tahta dan potensi penerus kepemimpinan.

6. Monarki Pencerahan

Monarki pencerahan adalah jenis monarki yang mengadopsi prinsip-prinsip Pencerahan (Enlightenment) dan memberlakukan batasan pada kekuasaan monarki. Dalam sistem ini, kekuasaan monarki dibatasi melalui pembagian kekuasaan dengan badan legislatif atau lembaga eksekutif, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Contoh-contoh monarki pencerahan dapat ditemukan pada sejumlah monarki modern di Eropa, seperti Prancis, Belgia, dan Spanyol.

Dalam monarki pencerahan, peran raja atau ratu cenderung menjadi lebih seremonial, sementara keputusan-keputusan politik penting dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh badan-badan pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Prinsip-prinsip Pencerahan yang menekankan rasionalitas, kesetaraan, dan hak-hak individu menjadi dasar bagi pengaturan kekuasaan dan kebijakan negara.